Peraturan Bupati Kabupaten Kuningan Nomor: 12 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KUNINGAN
NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR BUPATI KUNINGAN | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
bahwa untuk menjamin ketertiban dan kelancaran serta adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dalam Kabupaten Kuningan dipandang perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaannya yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati.
| |||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi;
| ||
|
7.
|
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan , Kereta Tempelan, Karoseri Dan Bak Muatan Serta Komponen-Komponennya;
| ||
|
8.
|
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
| ||
|
10.
|
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI KUNINGAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
| |||
|
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Kuningan.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kuningan.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Kuningan.
| ||
|
4.
|
Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan.
| ||
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan.
| ||
|
6.
|
Penguji adalah setiap tenaga penguji yang dinyatakan memenuhi kualifikasi teknis tertentu di bidang pengujian kendaraan bermotor yang diberikan sertifikat dan tanda kualifikasi teknis sesuai dengan jenjang kualifikasinya yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.
| ||
|
7.
|
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian atau komponen-komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
| ||
|
8.
|
Pengujian Pertama yang selanjutnya disebut uji pertama adalah pengujian berkala terhadap kendaraan wajib uji untuk pertama kali meliputi kendaraan bermotor baru, kereta gandengan baru, kereta tempelan baru dan/atau yang berubah kriteria dari tidak wajib uji menjadi wajib uji.
| ||
|
9.
|
Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor adalah pengujian kendaraan bermotor secara berkala terhadap kendaraan bermotor wajib uji.
| ||
|
10.
|
Kendaraan Bermotor Wajib Uji adalah setiap kendaraan bermotor jenis mobil bus , mobil barang, mobil penumpang umum, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan.
| ||
|
11.
|
Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan dijalan.
| ||
|
12.
|
Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang termasuk tempat untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
| ||
|
13.
|
Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk angkutan barang.
| ||
|
14.
|
Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
| ||
|
15.
|
Kendaraan Umum adalah Setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
| ||
|
16.
|
Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu, antara lain.
| ||
|
|
a.
|
Kendaraan bermotor Tentara Nasional Indonesia;
| |
|
|
b.
|
Kendaraan bermotor Kepolisian Republik Indonesia;
| |
|
|
c.
|
Alat berat antara lain, bulldozer, traktor, mesin gilas (Stoomwaltz), forklift, loader, excavator, dan crane;
| |
|
|
d.
|
Kendaraan khusus penyandang cacat.
| |
|
17.
|
Kereta Gandengan adalah Suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruhnya bebannya di tumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
| ||
|
18.
|
Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpuk oleh kendaraan bermotor penariknya.
| ||
|
19.
|
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
| ||
|
20.
|
Jumlah Berat yang di ljinkan (JBI) adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diijinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
| ||
|
21.
|
Jumlah Berat Kombinasi yang di ljinkan (JBKI) adalah berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut myatannya yang diijinkan berdasarkan kelas jalan yang dilaluinya.
| ||
|
22.
|
Numpang Uji adalah pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor wajib uji yang karena alasan operasional tertentu dilakukan oleh unit pengujian berkala di luar wilayah domisili pemilik kendaraan yang bersangkutan.
| ||
|
23.
|
Mutasi adalah perpindahan lokasi pelaksanaan pengujian berkala dari suatu wilayah pengujian tertentu ke wilayah pengujian berkala lainnya.
| ||
|
24.
|
Penilaian Teknis adalah serangkaian pemeriksaan komponen kendaraan bermotor untuk mengetahui kondisi teknis yang hasilnya dinyatakan dalam satuan persentase dan dipergunakan sebagai sarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pelelangan kendaraan bermotor dan pengahapusan kendaraan bermotor (scraping)
| ||
|
25.
|
Rubah Bentuk adalah perubahan bentuk kendaraan baik spesifikasi dan atau dimensi kendaraan bermotor sesuai dengan prototype yang direkomendasikan.
| ||
|
26.
|
Rubah Status adalah perubahan status kendaraan dari status asal ke status lain, baik dari status umum maupun tidak umum.
| ||
|
27.
|
Buku Uji adalah bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisidata dan legitimasi hasil pengujian berkla setiap kendaraan bermotor wajib uji.
| ||
|
28.
|
Tanda Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk lempengan logam yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian berkala.
| ||
|
29.
|
Tanda Samping adalah tanda yang dipasang pada bagian tertentu pada kendaraan sebagai tanda bukti bahwa kendaraan bersangkutan telah dinyatakan lulus uji, baik berupa stiker atau cat.
| ||
|
30.
|
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Daerah yang ditentukan oleh Bendaharawan Umum Daerah.
| ||
|
| |||
|
BAB II
TATA CARA PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR Bagian Pertama Tenaga Penguji Kendaraan Bermotor Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Pelaksanaan Pengujian kendaraan bermotor hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga penguji yang ditunjuk oleh Kepala Dinas dan memiliki kualifikasi teknis tertentu di bidang pengujian kendaraan bermotor, memiliki sertifikat serta tanda kualifikasi teknis sesuai dengan jenjang kualifikasi.
| ||
|
(2)
|
Tanda kualifikasi teknis dimaksud ayat (1), wajib dipasangkan pada saat penguji melaksanakan tugasnya dan mengenakan atribut/tanda pengenal serta seragam khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
(3)
|
Tugas pokok penguji adalah:
| ||
|
|
a.
|
Melaksanakan kegiatan pemeriksaan teknis terhadap kendaraan bermotor wajib uji berkala untuk menentukan laik jalan atau tidak;
| |
|
|
b.
|
Menetapkan daya angkut orang dan barang berdasarkan Jumlah Berat yang di Bolehkan (JBS), Muatan Sumbu Terberat (MST) berdasarkan ketentuan ban yang dipakai dan kelas jalan yang dilalui serta Jumlah Berat Yang Diijinkan (JBI);
| |
|
|
c.
|
Melaksanakan pemeriksaan teknis terhadap kendaraan dinas yang discrafing (penghapusan);
| |
|
|
d.
|
Menetapkan hasil uji yang dinyatakan berlaku selama-lamanya 6 (enam) bulan;
| |
|
|
e.
|
Mengesahkan hasil uji kendaraan bermotor wajib uji;
| |
|
|
f.
|
Memberikan sarana dan pertimbangan kepada Kepala UPTD Pengujian kendaraan Bermotor;
| |
|
|
g.
|
Melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.
| |
|
| |||
|
Bagian Kedua
Pengujian Berkala Pertama Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Pemilik pemegang atau kuasa kendaraan bermotor mengajukan permohonan untuk mendapatkan penetapan pelaksanakan pengujian berkala pertama kepada Kepala Dinas melaui Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor sejak diterbitkannya STNK dengan menggunakan formulir Model PKB I lampiran Peraturan ini yang telah disediakan di tempat pengujian.
| ||
|
(2)
|
Permohonan dimaksud ayat (1) harus dilampiri dengan:
| ||
|
|
a.
|
STNK asli dan foto copy;
| |
|
|
b.
|
Tanda Bukti jati diri atas nama pemilik kendaraan bermotor;
| |
|
|
c.
|
Spesifikasi teknis kendaraan bermotor;
| |
|
|
d.
|
Nota persetujuan ijin trayek untuk mobil bus dan mobil penumpang umum;
| |
|
|
e.
|
Sertifikat Uji Type atau Sertifikat Regristrasi Uji Tipe (SRUT);
| |
|
|
f.
|
Surat Tera dari pejabat yang berwenang (untuk mobil tangki);
| |
|
|
g.
|
Bukti pelunasan biaya uji.
| |
|
(3)
|
Setelah persyaratan administrasi dimaksud ayat (2) terpenuhi, pelaksana penguji atas perintah Kepala Dinas atau UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor melaksanakan pemeriksaan teknis dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh penguji serta diketahui oleh Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor dengan menggunakan Formulir Model PKB II lampiran Peraturan ini.
| ||
|
(4)
|
Kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan lulus dalam pengujian berkala pertama diberikan Tanda Bukti Lulus Uji berupa Buku Uji dan Tanda Uji dengan masa Uji berlaku selama 6 (enam) bulan serta pemberian Tanda Samping.
| ||
|
(5)
|
Bagi Kendaraan yang belum bisa dinyatakan lulus uji karena terdapat kekurangan teknis, maka pemilik kendaraan diberikan Surat Keterangan Hasil Uji yang berisi keterangan catatan persyaratan yang harus dipenuhi dan atau diperbaiki/diganti serta waktu yang telah ditentukan dengan menggunakan Formulir Model PKB Ill lampiran Peraturan ini.
| ||
|
| |||
|
Bagian Ketiga
Pengujian Berkala Lanjutan Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Pemilik, pemegang atau kuasa dari kendaraan bermotor mengajukan permohonan pengujian berkala lanjutan kepada Kepala Dinas melalui Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor dengan menggunakan formulir Model PKB I sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) yang telah disediakan di tempat pengujian.
| ||
|
(2)
|
Permohonan dimaksud ayat (1), harus dilampiri dengan:
| ||
|
|
a.
|
Buku Uji Kendaraan Bermotor;
| |
|
|
b.
|
STNK yang masih berlaku/Foto copy;
| |
|
|
c.
|
Tanda jati diri pemilik kendaraan atau Surat kuasa dari pemilik jika pengajuan permohonan dilakukan oleh orang lain;
| |
|
|
d.
|
Surat ijin trayek untuk mobil bus dan mobil penumpang umum;
| |
|
|
e.
|
Surat tera dari Pejabat yang berwenang (untuk mobil tangki);
| |
|
|
f.
|
Surat ljin numpang uji bagi kendaraan di luar domisili;
| |
|
|
g.
|
Bukti pelunasan biaya uji.
| |
|
(3)
|
Setelah persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud ayat (2) terpenuhi, penguji atas perintah Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor melakukan pemeriksaan teknis yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Formulir Model IV yang ditanda tangani oleh Penguji serta diketahui oleh Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor dengan menggunakan formulir Model PKB IV lampiran Peraturan ini.
| ||
|
(4)
|
Kendaraan Bermotor yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (SAP) telah memenuhi persyaratan teknis, diberikan Tanda Bukti Lulus Uji berupa Buku Uji dan Tanda Uji dengan masa uji berlaku selama 6 (enam) bulan.
| ||
|
(5)
|
Permohonan Pengujian Kendaraan Bermotor yang melewati batas berlakunya masa uji dikenakan sanksi administrasi/denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| ||
|
| |||
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Apabila suatu kendaraan dinyatakan tidak lulus uji, penguji memberitahukan secara tertulis kepada pemilik atau pemegang kendaraan sekurang-kurangnya meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Perbaikan yang harus dilakukan;
| |
|
|
b.
|
Waktu dan tempat untuk dilakukan pengujian ulang, dengan bentuk surat keterangan hasil uji menggunakan formulir Model PKB Ill sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5)
| |
|
(2)
|
Pemilik atau pemegang kendaraan dalam hal melakukan perbaikan dimaksud ayat (1) huruf a, diberikan selama-lamanya 14 (empat belas) hari dan tidak diperlakukan sebagai pemohon baru serta tidak dipungut biaya uji.
| ||
|
(3)
|
Apabila ketentuan dimaksud ayat (1) telah dipenuhi, dilakukan Pengujian ulang setelah pemilik atau pemegang kendaraan menunjukan bukti pemberitahuan dari petugas penguji.
| ||
|
(4)
|
Apabila hasil pengujian ulang dimaksud ayat (3) ternyata tetap tidak lulus uji, pemilik atau pemegang kendaraan, tidak diberikan kesempatan uji ulang · kembali dan untuk pengujian berikutnya diberlakukan sebagai pemohon baru.
| ||
|
| |||
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Apabila pemilik/pemegang kendaraan tidak menyetujui keputusan penguji dimaksud Pasal 6, dapat mengajukan permohonan keberatan secara tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan melalui Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor/Pimpinan Penguji.
| ||
|
(2)
|
Pimpinan pengujian kendaraan bermotor dimaksud ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) jam harus memberikan jawaban diterima atau ditolaknya permohonan dimaksud setelah mendengar penjelasan dari penguji.
| ||
|
(3)
|
Apabila permohonan keberatan diterima, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor/Pimpinan Penguji segera memerintahkan kepada penguji untuk melakukan uji ulang.
| ||
|
(4)
|
Apabila permohonan keberatan ditolak dan atau setelah dilakukan uji ulang dimaksud ayat (3), ternyata tetap dinyatakan tidak lulus uji, maka pemilik/pemegang kendaraan tidak dapat mengajukan lagi permohonan keberatan.
| ||
|
| |||
|
BAB III
NUMPANG UJI DAN MUTASI UJI Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Pemilik atau kuasa kendaraan dapat melakukan pengujian kendarannya di luar domisili di mana kendaran didaftarkan atau numpang uji dengan persyaratan sebagi berikut:
| ||
|
|
a.
|
Mengajukan permohonan numpang uji ke daerah lain kepada Kepala Dinas melalui Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor dengan diterbitkannya pengantar Numpang Uji dengan menggunakan formulir Model PKB V lampiran Peraturan ini;
| |
|
|
b.
|
Memiliki Buku Uji dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku;
| |
|
(2)
|
Apabila permohonan numpang uji ternyata melewati batas waktu yang semestinya (terlambat atau habis uji), maka harus melunasi biaya sanksi administrasi/denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| ||
|
(3)
|
Pemberian ljin Numpang Uji ke daerah lain hanya diberikan 1 (satu) kali masa uji sehingga kendaraan yang bersangkutan setelah habis masa ujinya dari daerah lain wajib di uji padai unit Pengujian Dinas.
| ||
|
(4)
|
Pemilik kendaraan dapat melakukan Numpang Uji pada Unit Pengujian Dinas dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Memilik ljin Numpang Uji dari Dinas Perhubungan/LLAJ, di mana kendaraan tersebut berasal;
| |
|
|
b.
|
Memiliki Buku Uji yang masih berlaku;
| |
|
|
c.
|
Bentuk/spesifikasi dan data kendaraan tidak menyimpang dari data yang tertera pada Buku Uji dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
| |
|
(5)
|
Apabila ketentuan dimaksud ayat (4) huruf c tidak terpenuhi permohonan Numpang Uji dapat ditolak.
| ||
|
| |||
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Pemilik atau kuasa kendaraan bermotor dapat memindahkan/memutasikan pelaksanaan pengujian kendaraannya ke daerah lain dengan persyaratan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Mengajukan permohonan mutasi uji kepada Kepala Dinas Perhubungan melalui Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor dengan menyertakan STNK/fiskal mutasi antar daerah yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan kepada pemilik diberikan surat pengantar Mutasi Uji dengan menggunakan formulir Model PKB VI lampiran Peraturan ini;
| |
|
|
b.
|
Bagi pemilik atau kuasa kendaraan yang memutasikan kendaraannya ke dalam Daerah, dapat dilakukan pengujian berkalanya pada Unit Penguian Dinas Perhubungan dengan menyertakan Kartu lnduk dan surat pengantar mutasi yang ditebitkan oleh Dinas Perhubungan/Dinas LLAJ di mana kendaraan tersebut berasal dan telah memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai dengan azas domisili baru.
| |
|
(2)
|
Apabila permohonan mutasi tersebut ternyata melewati batas waktu yang semestinya (terlambat atau habis uji), maka terlebih dahulu melunasi biaya sanksi adaministrasi/denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5)
| ||
|
| |||
|
BAB IV
BUKU UJI, TANDA UJI DAN TANDA SAMPING KENDARAAN BERMOTOR Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Setiap Kendaraan Bermotor wajib uji yang telah dinyatakan lulus uji diberikan Tanda Bukti Lulus Uji berupa buku uji yang berisi data kendaraan, data kepemilikan, data teknis kendaraan dan legimitasi uji berkala.
| ||
|
(2)
|
Selain Buku Uji dimaksud ayat (1), diberikan tanda uji/plat uji yang dipasangkan pada Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang berisi kode wilayah uji, nomor kendaraan dan masa berlaku uji.
| ||
|
(3)
|
Buku Uji dan Tanda Uji/Plat Uji dimaksud ayat (1) dan ayat (2) , dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman dengan bentuk, ukuran dan isi menggunakan formulir model PKB VII dan PKB VIII lampiran Peraturan ini.
| ||
|
(4)
|
Tanda Samping Kendaraan Bermotor dibubuhkan pada ke 2 (dua) sisi kendaraan yang sedikitnya berisi keterangan masa berlaku uji, berat kosong kendaraan, jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) dan atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (JBKB), jumlah berat yang diijinkan (JBI) dan atau jumlah berat kombinasi yang diijinkan (JBKI), muatan sumbu terberat (MST), daya angkut orang dan barang, kelas jalan yang terendah yang boleh dilalui.
| ||
|
(5)
|
Tanda Samping dimaksud ayat (4), hanya diberikan pada saat dilakukan pengujian kendaraan bermotor dilokasi yang telah ditentukan, serta tidak diberikan bagi kendaraan bermotor yang melakukan pengujiannya di luar domisili daerah.
| ||
|
(6)
|
Bentuk dan isi Tanda Samping dimaksud ayat (1), sebagaimana model IX a s/d e lampiran Peraturan ini.
| ||
|
| |||
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Pemilik atau kuasa kendaraan bermotor dapat mengganti dan atau memperbaharui Buku Uji dan Tanda Uji serta Tanda Samping Kendaraan Bermotor dikarenakansatu dan lain hal.
| ||
|
(2)
|
Untuk melakukan penggantian Buku Uji dengan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
Pemilik atau kuasa kendaraan bermotor mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan melalui Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor dengan melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat;
| |
|
|
b.
|
Menyertakan tanda bukti lulus uji berupa tanda uji/plat uji untuk ditentukan kapan terakhir dilakukan uji berkala sesuai dengan kartu induk kendaraan yang bersangkutan.
| |
|
(3)
|
Untuk melakukan penggantian tanda uji/plat uji dengan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
Pemilik atau kuasa kendaraan bermotor mengajukan permohonan kepada kepala Dinas melalui Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor dengan melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat;
| |
|
|
b.
|
Menyertakan tanda bukti lulus uji berupa Buku Uji untuk ditentukan kapan terakhir dilakukan uji berkala sesuai dengan kartu induk kendaraan yang bersangkutan.
| |
|
(4)
|
Untuk melakukan penggantian tanda samping dengan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
Pemilik atau kuasa kendaraan bermotor mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas melalui Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Sermotor;
| |
|
|
b.
|
Melampirkan tanda bukti lulus uji berupa buku uji dan/plat uji.
| |
|
| |||
|
BAB V
RUBAH BENTUK DAN RUSAH DATA/BALIK NAMA Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Pemilik, pemegang atau kuasa kendaraan bermotor mengajukan permohonan pengujian berkala pertama/lanjutan karena rubah bentuk kepada Kepala Dinas melalui Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor dengan menggunakan formulir model PKB I dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
| ||
|
(2)
|
Permohonan dimaksud ayat (1) harus dilampiri dengan:
| ||
|
|
a.
|
Suku Uji;
| |
|
|
b.
|
STNK dan Foto Copy;
| |
|
|
c.
|
Tanda jati diri pemilik atau KTP;
| |
|
|
d.
|
Surat Keterangan dari bengkel;
| |
|
|
e.
|
Sertifikat Regristrasi Uji Type (SRUT)
| |
|
|
f.
|
Sukti pelunasan biaya uji.
| |
|
(3)
|
Setelah persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud ayat (2) terpenuhi, penguji atas perintah Kepala UPTD pengujian Kendaraan bermotor melakukan pemeriksaan teknis dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (SAP) dengan mengunakan formulir Model PKS IV dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) serta diketahui oleh Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.
| ||
|
(4)
|
Kendaraan Bermotor yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (SAP) telah memenuhi persyaratan teknis, diberikan Tanda Sukti Lulus Uji berupa Suku Uji dan Tanda Uji dengan masa uji berlaku selama 6 (enam) bulan.
| ||
|
(5)
|
Permohonan pengujian kendaraan bermotor yang melewati batas berlakunya masa uji dikenakan sanksi administrasi/denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| ||
|
| |||
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Pemilik, pemegang atau kuasa kendaraan bermotor mengajukan permohonan pengantian buku uji karena rubah data/balik nama Kepada Kepala Dinas melalui Kepala UPTD pengujian Kendaraan Bermotor dengan menggunakan formulir Model PKB I dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
| ||
|
(2)
|
Permohonan dimaksud ayat (1) harus dilampiri dengan:
| ||
|
|
a.
|
Buku Uji;
| |
|
|
b.
|
STNK dan Foto Copy;
| |
|
|
c.
|
Tanda Jati Diri Pemilik atau KTP;
| |
|
|
d.
|
Bukti Pelunasan Biaya Uji.
| |
|
| |||
|
BAB VI
PERUBAHAN STATUS DAN PENILAIAN TEKNIS Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Karena satu dan lain hal maka sebuah Kendaraan Bermotor dimungkinkan dapat berubah statusnya dari status umum menjadi tidak umum maupun sebaliknya, dengan tidak mengurangi persyaratan dan laik jalan sehingga tidak membahayakan saat dioperasikan jalan.
| ||
|
(2)
|
Untuk melakukan perubahan status kendaraan dari status tidak umum menjadi umum dengan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
Pemilik kendaraan mengajukan permohonan alokasi trayek kepada Kepala Dinas melalui Bidang Angkutan dan Terminal untuk mendapatkan surat informasi angkutan umum;
| |
|
|
b.
|
Membawa kendaraannya ke Unit Pengujian Kendaraan Bermotor untuk dilakukan pemeriksaan teknis dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
| |
|
|
c.
|
Jika telah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ambang batas laik jalan maka kepada pemilik kendaraan diterbitkan Surat Keterangan Rubah Status/Jenis dengan formulir Model PKB X lampiran Peraturan ini, sebagai kelengkapan administrasi dalam proses pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada instansi yang berwenang dan dipergunakan salah satu persyaratan proses Pengujian Kendaraan Bermotor baik Uji Pertama maupun Uji Berkala.
| |
|
(3)
|
Untuk melakukan perubahan status kendaraan dari status umum menjadi tidak umum dengan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
Pemilik kendaraaan bermotor melaporkan kepada Kepala Dinas melalui Bidang Angkutan dan Terminal guna mendapatkan Surat Keterangan pencabutan/pembekuan trayek bagi kendaraan dimaksud;
| |
|
|
b.
|
Membawa kendaraannya ke unit pengujian kendaraan bermotor dengan menyertakan surat keterangan pencabutan/pembekuan trayek untuk dilakukan pemeriksaan teknis dengan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksan (BAP);
| |
|
|
c.
|
Jlka telah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ambang batas laik jalan maka kepada pemilik kendaraan diberikan Surat Keterangan Rubah Status/Jenis dengan menggunakan formulir Model PKB X lampiran Peraturan ini, sebagai persyaratan administrasi dalam proses penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan kepada instansi yang berwenang.
| |
|
| |||
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Setiap kendaraan bermotor dapat dilakukan penilaian teknis untuk penghapusan (scrafing) dengan persyaratan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Dinas/lnstansi/Perorangan mengajukan permohonan ke Dinas Perhubungan Cq. Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor dengan melampirkan data kendaraan bermotor yang akan dihapus (scraping);
| |
|
|
b.
|
Membawa kendaraannya ke unit pengujian kendaraan bermotor untuk dilakukan penilaian teknis dengan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam satuan prosentase menggunakan formulir model PKB XI dan diterbitkan Surat Keterangan Hasil Pengujian Penghapusan Kendaraan Bermotor dengan menggunakan formulir Model PKB XII lampiran Peraturan ini.
| |
|
(2)
|
Penilain Teknis dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh Penguji.
| ||
|
| |||
|
BAB VII
TEMPAT PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Lokasi Pengujian Kendaraan Bermotor dapat dilakukan ditempat yang bersifat tetap (statis) atau keliling (dinamis).
| ||
|
(2)
|
Tempat Pengujian yang bersifat tetap (statis) berada di unit pengujian kendaraan pada Dinas.
| ||
|
(3)
|
Pengujian Keliling (dinamis) ditentukan oleh Kepala Dinas sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang ada pada masyarakat.
| ||
|
(4)
|
Kepala Dinas bertanggung jawab atas kelancaran penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Dinas.
| ||
|
| |||
|
BAB VIII
Tata cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Pembebasan, pengurangan biaya keterlambatan pelaksanaan pengujian uji berkala kendaraan bermotor dapat diberikan jika:
| ||
|
|
a.
|
Tanggal jatuh tempo perpanjangan uji berkala jatuh pada hari libur, atau terjadi bencana alam, huru hara dan kejadian lain serupa sehingga tidak dimungkinkan pemilik kendaraan bermotor melakukan kewajibannya sebagai wajib retribusi dan atau pelaksana pengujian kendaraan bermotor tidak dapat menyelengarakan dikarenakan kondisi tersebut;
| |
|
|
b.
|
pemilik kendaraan bermotor memberitahukan secara tertulis 7 (tujuh) hari kepada Dinas cq. UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, sebelum jatuh tempo untuk diuji kembali bahwa kendaraannya dalam kondisi perbaikan yang memakan waktu selama-lamanya 14 (empat belas) hari, dengan melampirkan surat dari bengkel resmi sebagai bukti tengah dilakukan perbaikan;
| |
|
|
c.
|
Tidak melebihi waktu 2 x 24 jam setelah jatuh tempo masa akhir uji berkala.
| |
|
(2)
|
di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kendaraan bermotor selaku wajib retribusi, tidak dapat mengajukan pembebasan, dan pengurangan biaya keterlambatan uji berkala.
| ||
|
| |||
|
BAB IX
KETENTUAN RETRIBUSI Bagian Pertama Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Retribusi Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi disamping dilaksanakan oleh wajib retribusi ke Kas Daerah atau melalui Bendaharawan khusus Penerima sesuai ketentuan yang berlaku, dapat pula dilaksanakan melalui pembantu bendaharawan khusus penerima atau melalui petugas.
| ||
|
(2)
|
Petugas dimaksud ayat (1) ditunjuk oleh Kepala Dinas yang bertindak sebagai penangungjawab berdasarkan Peraturan Daerah.
| ||
|
(3)
|
Setiap pembayaran Retribusi dimaksud ayat (2) diberikan Tanda bukti Pembayaran.
| ||
|
(4)
|
Bentuk dan isi tanda bukti pembayaran dimaksud ayat (1) sebagaimana Formulir Model PKB XIII lampiran Peraturan ini.
| ||
|
| |||
Pasal 18 | |||
|
Tata cara penyetoran Retribusi dimaksud Pasal 17 termasuk pengadministrasian Retribusi mengacu kepada sistem dan prosedur Retribusi Daerah.
| |||
|
| |||
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Dari hasil Retribusi Daerah dimaksud Pasal 17 khusus untuk komponen biaya jasa Pengujian sebesar 35% diperuntukan bagi peningkatan kinerja Pengujian Kendaraan Bermotor 65% di setorkan ke Kas Daerah.
| ||
|
(2)
|
Jasa Pengujian dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dialokasikan untuk:
| ||
|
|
a.
|
Biaya operasional sebesar 3%;
| |
|
|
b.
|
Dana Kesejahteraan pelaksanaan UPTD Pengujian Kendaraan bermotor:
| |
|
|
|
1.
|
Kepala Dinas Perhubungan 3,5%
|
|
|
|
2.
|
Kepala UPTD Pengujian sebesar 3,5%;
|
|
|
|
3.
|
Kasubag TU UPTD Pengujian sebesar 2%;
|
|
|
|
4.
|
Penguji Kendaraan Bermotor sebesar 12,25%;
|
|
|
|
5.
|
Stat Administrasi UPTD Pengujian sebesar 10,75%.
|
|
| |||
Pasal 20 | |||
|
Pencairan komponen biaya pada pengujian dimaksud dalam Pasal 19, ditempuh melalui prosedur penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
| |||
|
| |||
|
BAB X
PELAPORAN Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan C.q UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor diwajibkan memberikan laporan secara tertulis setiap bulan kepada Kepala Dinas.
| ||
|
(2)
|
Atas dasar laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) Kepala Dinas membuat laporan kepada Bupati dengan memberikan tembusan kepada Kepala Dinas Pendapatan daerah.
| ||
|
| |||
|
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor berkewajiban membina dan mengawasi pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor serta administrasinya untuk selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Kepala Dinas.
| ||
|
(2)
|
Pengadaan Formulir model-model PKB I s/d XII dilaksanakan oleh Bagian Tata Usaha dan sebelum digunakan diproporsi oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan.
| ||
|
| |||
|
BAB XII
PENUTUP Pasal 23 | |||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kuningan.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Kuningan
Pada tanggal 28 Maret 2011 BUPATI KUNINGAN, ttd. AANG HAMID SUGANDA Diundangkan di Kuningan Pada tanggal 29 Maret 2011 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUNINGAN, ttd. YOSEP SETIAWAN BERITA DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2011 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.