Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor: 85 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KULON PROGO
NOMOR 85 TAHUN 2018 TENTANG
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KULON PROGO, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2014 telah ditetapkan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
| |
|
b.
|
bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan pemakaian kekayaan Daerah serta dalam rangka penyesuaian perkembangan perekonomian, perlu peninjauan tarif;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta sepanjang tidak menambah objek retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
| |
|
5.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Kekayaan Daerah adalah semua Barang Milik Daerah yang dimiliki dan/atau dikuasai Daerah yang bergerak atau tidak bergerak serta bagian-bagiannya atau merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang yang digunausahakan.
| |
|
2.
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pungutan atas pelayanan pemakaian Barang Milik Daerah yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| |
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
| |
|
4.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
5.
|
Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
BESARAN TARIF RETRIBUSI Pasal 2 | ||
|
Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada semua objek retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 3 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Wates
pada tanggal 19 Desember 2018 BUPATI KULON PROGO, Cap/ttd. HASTO WARDOYO Diundangkan di Wates pada tanggal 19 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO, Cap/ttd. ASTUNGKORO BERITA DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2018 NOMOR 86 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.