Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor: 83 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KULON PROGO
NOMOR 83 TAHUN 2018 TENTANG
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KULON PROGO, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2011 telah ditetapkan Retribusi Pelayanan Pasar;
| |
|
b.
|
bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan pemakaian kekayaan Daerah serta dalam rangka penyesuaian perkembangan perekonomian, perlu peninjauan tarif;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta sepanjang tidak menambah objek retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
| |
|
5.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Pasar adalah Pasar Tradisional yang merupakan area tempat jual-beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu yang tanah dan/atau bangunannya dikuasai atau dikelola oleh Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
2.
|
Los adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar yang beralas permanen berbentuk bangunan memanjang, tanpa dilengkapi dinding pembatas ruangan sebagai tempat berjualan.
| |
|
3.
|
Bango adalah tempat di luar kios dan los yang berada di pasar berupa bangunan tidak permanen yang dipergunakan untuk kegiatan usaha jual beli.
| |
|
4.
|
Tempat Dasaran adalah tempat di lingkungan area pasar untuk berdagang/berjualan dengan cara menggelar barang dagangannya di atas permukaan tanah/lahan dengan atau tanpa menggunakan alas.
| |
|
5.
|
Pedagang Arakan adalah setiap orang pribadi atau badan yang melakukan aktifitas perdagangan secara tidak menetap/berkeliling di pasar.
| |
|
6.
|
Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan/pembayaran penggunaan fasilitas pasar yang terdiri dari kios, los, bango, tempat untuk mendirikan bango, tempat dasaran dan kegiatan penjualan di pasar.
| |
|
7.
|
Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
| |
|
8.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
9.
|
Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
BESARAN TARIF RETRIBUSI Pasal 2 | ||
|
Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar pada semua objek retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 3 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Wates
pada tanggal 19 Desember 2018 BUPATI KULON PROGO, ttd. HASTO WARDOYO Diundangkan di Wates pada tanggal 19 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO, ttd. ASTUNGKORO BERITA DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2018 NOMOR 84 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.