Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor: 81 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KULON PROGO
NOMOR 81 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KULON PROGO,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016 telah ditetapkan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
b.
bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan pemakaian kekayaan Daerah serta dalam rangka penyesuaian perkembangan perekonomian, perlu peninjauan tarif;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta sepanjang tidak menambah objek retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang- Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;;
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Tempat Rekreasi adalah tempat atau keadaan alam yang memiliki sumber daya wisata yang dibangun dan dikembangkan sehingga mempunyai daya tarik dan diusahakan sebagai tempat yang dikunjungi wisatawan.
2.
Fasilitas/sarana olahraga adalah fasilitas/sarana olahraga milik Pemerintah Daerah yang terdapat di dalam tempat rekreasi.
3.
Panggung adalah bangunan milik Pemerintah Daerah yang terdapat di tempat rekreasi wisata yang dapat digunakan sebagai fasilitas untuk pertunjukan kesenian dan jenis pertunjukan lainnya.
4.
Gedung adalah bangunan milik Pemerintah Daerah yang terdapat di tempat rekreasi wisata yang khusus diusahakan/disewakan untuk kegiatan pertemuan, rapat, pertunjukan, pesta dan kegiatan lain.
5.
Tanah Lapang adalah lahan terbuka cukup luas di tempat rekreasi yang dapat digunakan sebagai fasilitas/sarana pertandingan/balap otomotif, olahraga dan arena pertandingan lainnya dan juga dapat digunakan untuk arena pameran, bazaar, kemah, outbound, tracking, latihan bermacam cabang olahraga dan kegiatan penunjang kepariwisataan lainnya.
6.
Dermaga Wisata adalah dermaga yang dipergunakan untuk kepentingan pariwisata.
7.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.
Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
9.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10.
Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.
 
 
 
BAB II
BESARAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 2

Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga pada semua objek retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 3

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo.
 
 
 
Ditetapkan di Wates
pada tanggal 19 Desember 2018
BUPATI KULON PROGO,
ttd.
HASTO WARDOYO
 
Diundangkan di Wates
pada tanggal 19 Desember 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO,
ttd.
ASTUNGKORO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2018 NOMOR 82
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.