Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor: 6 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KULON PROGO
NOMOR 6 TAHUN 2015
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KULON PROGO,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu diatur petunjuk pelaksanaannya;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, peninjauan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 2 Tahun 2004 tentang Menara Telekomunikasi;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pengertian Istilah
Bagian Kesatu
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.
2.
Pemerintahan Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
4.
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo yang selanjutnya disebut Dishubkominfo.
5.
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo yang selanjutnya disingkat DPPKA.
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bumi melalui sistem kawat, optic, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
8.
Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
9.
Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa tunggal tanda simpul, dimana fungsi, design dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
10.
Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.
11.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
12.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
13.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
14.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
17.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
18.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
 

Pasal 2

Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu untuk memberikan pedoman dalam pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
 
 
 
 

Pasal 3

Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi serta untuk mendukung terwujudnya kemandirian Daerah.
 
 
 
 
BAB II
PENETAPAN NJOP, KOMPONEN PERHITUNGAN PENETAPAN BESARAN TARIF SERTA PENINJAUAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Penetapan NJOP
 

Pasal 4

(1)
Penetapan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(2)
Terhadap Menara Telekomunikasi yang tidak/belum ditetapkan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi, penentuan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi oleh Dishubkominfo dengan cara:
 
a.
estimasi dari NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi terdekat dan/atau sejenis; dan/atau
 
b.
NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi disamakan dengan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi tahun lalu.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Komponen Perhitungan Penetapan Besaran Tarif Retribusi
 

Pasal 5

(1)
Komponen perhitungan penetapan besaran tarif retribusi meliputi:
 
a.
pemanfaatan ruang;
 
b.
keamanan; dan
 
c.
kepentingan umum.
(2)
Parameter komponen perhitungan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa lokasi keberadaan menara telekomunikasi dikaitkan dengan peruntukan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
(3)
Parameter komponen perhitungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa ketinggian dari setiap menara telekomunikasi.
(4)
Parameter komponen perhitungan kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa jenis menara (tunggal/bersama) dan jumlah penduduk dalam desa sebagai lokasi menara telekomunikasi.
(5)
Komponen perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Peninjauan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi
 

Pasal 6

(1)
Peninjauan struktur dan besarnya tarif ditetapkan dengan penjumlahan indeks parameter komponen penghitungan penetapan besaran tarif per seratus (%) dari NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi.
(2)
Terhadap menara telekomunikasi yang tidak/belum ditetapkan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi, maka struktur dan besarnya tarif ditetapkan dengan:
 
a.
estimasi dari struktur dan besarnya tarif menara telekomunikasi terdekat dan/atau sejenis; dan/atau
 
b.
struktur dan besarnya tarif paling sedikit sama dengan tahun lalu.
(3)
Struktur dan besarnya tarif retribusi dengan indeks dari parameter komponen perhitungan penetapan besaran tarif retribusi beserta contoh perhitungannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB III
MASA RETRIBUSI, SAAT RETRIBUSI TERUTANG, DAN BATAS PENYETORAN
 

Pasal 7

(1)
Masa retribusi merupakan jangka waktu bagi Subjek Retribusi untuk mendapatkan pelayanan pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi yang ditentukan selama 1 (satu) tahun.
(2)
Masa retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Saat retribusi terutang terjadi pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Saat penentuan retribusi yang terutang yaitu menurut keadaan objek retribusi pada tanggal 1 Januari.
 
 
 
 

Pasal 9

Batas penyetoran untuk setiap masa retribusi ditentukan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkannya SKRD.
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN RETRIBUSI, DAN KERINGANAN
 
Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 10

(1)
Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut dengan menggunakan SKRD.
(3)
Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
Tata Cara Pembayaran
 

Pasal 11

(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dibayar lunas.
(2)
Wajib Retribusi melakukan pembayaran melalui Bendahara Penerimaan Dishubkominfo menggunakan SSRD/dokumen lain yang dipersamakan atau ke Kas Daerah melalui transfer antar bank.
(3)
Bentuk dan isi SSRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Penagihan
 

Pasal 12

(1)
Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas dengan terlebih dahulu menyerahkan Surat Teguran.
(3)
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(4)
Dalam jangka waktu 7 hari setelah tanggal surat Teguran/Peringatan/surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(5)
Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dapat dilunasi melalui Bendahara Penerimaan Dishubkominfo atau langsung dibayarkan melalui Kas Daerah.
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Kepala Dishubkominfo mengeluarkan Surat Teguran/Peringatan/surat lain yang sejenis sebelum melakukan penagihan retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.
(2)
Bentuk dan isi Surat Teguran/Peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Keringanan
 

Pasal 14

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan dan/atau permohonan keringanan kepada Bupati melalui Kepala Dishubkominfo atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Bupati dapat memberikan keringanan retribusi atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
(3)
Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didelegasikan kepada Kepala Dishubkominfo.
(4)
Pemberian pengurangan retribusi dapat diberikan paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima per seratus).
(5)
Bentuk dan isi SKRD keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 15

Tata cara permohonan pengurangan retribusi sebagai berikut:
a.
Wajib Retribusi mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Kepala Dishubkominfo paling lama 2 (dua) bulan sejak SKRD diterbitkan; dan
b.
dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan sejak permohonan diterima, Kepala Dishubkominfo memberikan jawaban atas permohonan dari Wajib Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 16

Ketentuan pemberian pengurangan retribusi adalah sebagai berikut:
a.
Kepala Dishubkominfo atas nama Bupati menetapkan besarnya pemberian pengurangan retribusi; dan
b.
pemberian pengurangan retribusi hanya diberikan sekali pada saat retribusi terutang.
 
 
 
 
BAB V
PENGECUALIAN
 

Pasal 17

Terhadap hasil perhitungan penetapan SKRD yang jumlahnya lebih rendah dari tahun anggaran sebelumnya, maka SKRD tahun berkenaan ditentukan paling rendah sama dengan SKRD tahun anggaran sebelumnya.
 
 
 
 
BAB VI
KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 18

(1)
Dalam hal diketahui SKRD lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang, Wajib Retribusi memberitahukan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dishubkominfo.
(2)
Berdasarkan pemberitahuan dari Wajib Retribusi, Bupati melalui Kepala Dishubkominfo menerbitkan SKRDLB.
 
 
 
 
BAB VII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI

 

Pasal 19

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati dengan tembusan kepada Dishubkominfo.
(2)
Kepala Dishubkominfo dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak diterimanya surat permohonan pengembalian sebagaimana ayat (1) harus memberikan telaah dan kajian kepada Bupati.
(3)
Bupati dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(5)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(6)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(7)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua per seratus) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
 
 
 
 
BAB VIII
MEKANISME PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 20

Mekanisme pencairan untuk pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagai berikut:
a.
Dishubkominfo mengajukan permohonan untuk penyetoran atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya disertai dengan bukti-bukti yang sah kepada Bupati dengan tembusan kepada DPPKA;
b.
Bupati menunjuk DPPKA untuk melakukan kajian dan analisis atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.
berdasarkan kajian dan analisis sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala DPPKA menyampaikan pertimbangan kepada Bupati;
d.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, Bupati dapat memberikan persetujuan;
e.
berdasarkan persetujuan Bupati bendahara pengeluaran DPPKA membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (SPP-LS PPKD) untuk proses penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); dan
f.
Bendahara Pengeluaran DPPKA melakukan transfer atas pengembalian penerimaan daerah tahun sebelumnya.
 
 
 
 
BAB IX
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
 

Pasal 21

(1)
Piutang retribusi yang tercantum dalam SKRD atau STRD yang tidak mungkin atau tidak dapat ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Kepala Dishubkominfo berdasarkan data menyampaikan kepada Bupati untuk menghapus piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Piutang retribusi yang tercantum dalam SKRD atau STRD, walaupun hak untuk melakukan penagihan belum kedaluwarsa juga dapat dihapuskan apabila piutang retribusi dimaksud tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
(2)
Piutang retribusi yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Wajib Retribusi yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dari hasil penjualan harta tidak mencukupi untuk melunasi utang retribusinya.
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 23

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 25);
b.
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 34 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2013 Nomor 34),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo.
 
 
 
 
Ditetapkan di Wates
pada tanggal 9 Maret 2015
BUPATI KULON PROGO,
ttd.
HASTO WARDOYO
 
Diundangkan di Wates
pada tanggal 9 Maret 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO,
ttd.
ASTUNGKORO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2015 NOMOR 6
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.