Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor: 41 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KULON PROGO
NOMOR 41 TAHUN 2012
 
TENTANG

PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KULON PROGO,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Adikarta dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta menjadi satu Kabupaten dengan nama Kulon Progo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 101);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2009 Nomor 2 Seri E);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2011 Nomor 3 Seri A);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 15);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012.
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 semula berjumlah Rp840.293.203.156,25 bertambah sejumlah Rp98.383.114.474,44 sehingga menjadi Rp938.676.317.630,69 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Semula
Rp800.878.038.969,25
 
 
b.
Bertambah
Rp65.044.134.187,93
 
 
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
 
Rp865.922.173.157,18
2.
Belanja:
 
 
 
a.
Semula
Rp834.118.054.664,45
 
 
b.
Bertambah
Rp98.245.124.185,44
 
 
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
 
Rp98.245.124.185,44
 
 
Surplus/(Defisit) setelah Perubahan
 
Rp(66.441.005.692,71)
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
Rp39.415.164.187,00
 
 
 
2)
Bertambah
Rp33.338.980.286,51
 
 
 
 
Jumlah penerimaan setelah perubahan
 
Rp72.754.144.473,51
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
Rp6.175.148.491,80
 
 
 
2)
Bertambah
Rp137.990.289,00
 
 
Jumlah pengeluaran setelah perubahan
 
Rp6.313.138.780,80
 
Jumlah Pembiayaan Neto setelah perubahan
 
Rp66.441.005.692,71
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan
 
Rp0,00
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Semula
Rp800.878.038.969,25
 
 
b.
Bertambah
Rp65.044.134.187,93
 
 
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
 
Rp865.922.173.157,18
2.
Belanja:
 
 
 
a.
Semula
Rp834.118.054.664,45
 
 
b.
Bertambah
Rp98.245.124.185,44
 
 
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
 
Rp98.245.124.185,44
 
 
Surplus/(Defisit) setelah Perubahan
 
Rp(66.441.005.692,71)
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
Rp39.415.164.187,00
 
 
 
2)
Bertambah
Rp33.338.980.286,51
 
 
 
 
Jumlah penerimaan setelah perubahan
 
Rp72.754.144.473,51
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
Rp6.175.148.491,80
 
 
 
2)
Bertambah
Rp137.990.289,00
 
 
Jumlah pengeluaran setelah perubahan
 
Rp6.313.138.780,80
 
Jumlah Pembiayaan Neto setelah perubahan
 
Rp66.441.005.692,71
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan
 
Rp0,00
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Semula
Rp800.878.038.969,25
 
 
b.
Bertambah
Rp65.044.134.187,93
 
 
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
 
Rp865.922.173.157,18
2.
Belanja:
 
 
 
a.
Semula
Rp834.118.054.664,45
 
 
b.
Bertambah
Rp98.245.124.185,44
 
 
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
 
Rp98.245.124.185,44
 
 
Surplus/(Defisit) setelah Perubahan
 
Rp(66.441.005.692,71)
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
Rp39.415.164.187,00
 
 
 
2)
Bertambah
Rp33.338.980.286,51
 
 
 
 
Jumlah penerimaan setelah perubahan
 
Rp72.754.144.473,51
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
Rp6.175.148.491,80
 
 
 
2)
Bertambah
Rp137.990.289,00
 
 
Jumlah pengeluaran setelah perubahan
 
Rp6.313.138.780,80
 
Jumlah Pembiayaan Neto setelah perubahan
 
Rp66.441.005.692,71
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan
 
Rp0,00
 
 
 

Pasal 2

Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut pada Lampiran I Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 4

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo.
 
 
 
Ditetapkan di Wates
pada tanggal 18 September 2012
BUPATI KULON PROGO,
Cap/ttd.
HASTO WARDOYO

Diundangkan di Wates
pada tanggal 18 September 2012
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN KULON PROGO,
Cap/ttd.
BUDI WIBOWO

BERITA DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2012 NOMOR 41
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.