Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor: 30 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KULON PROGO
NOMOR 30 TAHUN 2019
 
TENTANG

PEMBAYARAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA MENGGUNAKAN TIKET ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KULON PROGO,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016 telah ditetapkan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
b.
bahwa sebagai upaya ketertiban dan kelancaran serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pembayaran retribusi menggunakan tiket elektronik;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Menggunakan Tiket Elektronik;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2017;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2015-2025;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
10.
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 82 Tahun 2018;
11.
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 81 Tahun 2018 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBAYARAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA MENGGUNAKAN TIKET ELEKTRONIK.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Tiket Elektronik yang selanjutnya disebut e ticketing adalah sebuah metode perdagangan, pembelian dan penjualan tiket dari berbagai produk jasa melalui media internet dan komputer sebagai bukti pembelian.
2.
Pembayaran adalah proses penyerahan sejumlah uang atas hasil yang diterimanya.
3.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
4.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
5.
Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
6.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7.
Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembayaran retribusi menggunakan e ticketing pada tempat rekreasi dan olahraga.
(2)
Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu agar pelaksanaan pembayaran retribusi tempat rekreasi dan olahraga menggunakan e ticketing berjalan tertib dan akuntabel.
 
 
 
 
BAB II
PEMBAYARAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

Bagian Kesatu
Pengenaan Retribusi
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang pembayarannya menggunakan e ticketing meliputi:
 
a.
Pantai Glagah;
 
b.
Pantai Congot;
 
c.
Pantai Trisik
 
d.
Waduk Sermo;
 
e.
Goa Kiskendo;
 
f.
Wisata Alam Nglinggo;
 
g.
Wisata Alam Tritis;
 
h.
Kawasan Menoreh Bagian Barat; dan
 
i.
Kawasan Jatimulyo.
(2)
Pembayaran menggunakan e ticketing pada objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Sarana Prasarana
 

Pasal 4

(1)
Dalam rangka pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga menggunakan e ticketing diperlukan sarana prasarana sebagai berikut:
 
a.
komputer;
 
b.
perangkat lunak e ticketing; dan
 
c.
petugas pemungut.
(2)
Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu komputer yang telah diinstal perangkat lunak untuk penerbitan e ticketing.
(3)
Perangkat lunak e ticketing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu perangkat lunak yang telah dilakukan penginstalan untuk keperluan pembayaran menggunakan e ticketing.
(4)
Petugas pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai operator perangkat lunak e ticketing dan sebagai petugas penerima pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pembayaran dan Penyetoran
 

Pasal 5

(1)
Pembayaran retribusi dilakukan ditempat pemungutan retribusi pada tempat rekreasi dan olahraga.
(2)
Mekanisme pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 6

Penyetoran pembayaran Retribusi ditentukan sebagai berikut:
a.
pengunjung dan pengguna fasilitas dan/atau sarana olahraga dibayarkan sekaligus pada saat masuk atau menggunakan tempat rekreasi dan/atau fasilitas/sarana olahraga;
b.
pemungut Retribusi wajib menyetorkan ke Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja; dan
c.
Bendahara Penerima wajib menyetorkan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam ke Kas Daerah.
 
 
 
 
BAB III
PENGAWASAN
 

Pasal 7

(1)
Pengawasan pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga menggunakan e ticketing dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disebut admin diberikan kewenangan untuk membuka website, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penarikan retribusi.
(3)
Pemantauan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
 
a.
nilai perolehan pendapatan atas hasil penarikan retribusi;
 
b.
petugas yang melaksanakan pemungutan retribusi; dan
 
c.
pengawasan lainnya terkait pelaksanaan pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga menggunakan e ticketing.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo.
 
 
 
 
Ditetapkan di Wates
pada tanggal 17 Mei 2019
BUPATI KULON PROGO,
Cap/ttd.
HASTO WARDOYO

Diundangkan di Wates
pada tanggal 17 Mei 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO,
Cap/ttd.
ASTUNGKORO

BERITA DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2019 NOMOR 30
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.