Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor: 28 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KULON PROGO
NOMOR 28 TAHUN 2009
 
TENTANG
 
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (BP-PBB) SEKTOR PERKOTAAN DAN PERDESAAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KULON PROGO,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2007 telah diatur mengenai pembagian hasil penerimaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Sektor Perkotaan dan Perdesaan;
b.
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Hasil Penerimaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Sektor Perkotaan dan Perdesaan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994;
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2005 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
9.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
10.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
 
 
 
 

Memperhatikan

Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-19/Pj.6.2000 tanggal 12 April 2000 tentang Penyetoran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (BP-PBB) SEKTOR PERKOTAAN DAN PERDESAAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah Otonom sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
 
 
 
 
BAB II
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BP-PBB
 
Bagian Pertama
Bagian Daerah
 

Pasal 2

(1)
Pembagian hasil penerimaan BP-PBB Sektor Perdesaan adalah 9% (sembilan per seratus) yang merupakan bagian Daerah, kemudian dalam pembagiannya dijadikan 100% (seratus per seratus) dengan pengaturan sebagai berikut:
 
a.
Direktorat Jenderal Pajak
:
10,00%;
b.
Pemerintah Provinsi DIY
:
5,30%;
c.
Aparat Kabupaten
:
15,00%;
d.
Aparat Kecamatan
:
14,00%;
e.
Aparat Desa
:
55,70%.
a.
Direktorat Jenderal Pajak
:
10,00%;
b.
Pemerintah Provinsi DIY
:
5,30%;
c.
Aparat Kabupaten
:
15,00%;
d.
Aparat Kecamatan
:
14,00%;
e.
Aparat Desa
:
55,70%.
a.
Direktorat Jenderal Pajak
:
10,00%;
b.
Pemerintah Provinsi DIY
:
5,30%;
c.
Aparat Kabupaten
:
15,00%;
d.
Aparat Kecamatan
:
14,00%;
e.
Aparat Desa
:
55,70%.
(2)
Pembagian hasil penerimaan BP-PBB Sektor Perkotaan adalah 9% (sembilan per seratus) yang merupakan bagian Daerah, kemudian dalam pembagiannya dijadikan 100% (seratus per seratus) dengan pengaturan sebagai berikut:
 
a.
Direktorat Jenderal Pajak
:
20,00%;
b.
Pemerintah Provinsi DIY
:
4,70%;
c.
Aparat Kabupaten
:
10,60%;
d.
Aparat Kecamatan
:
9,00%;
e.
Aparat Desa
:
55,70%.
a.
Direktorat Jenderal Pajak
:
20,00%;
b.
Pemerintah Provinsi DIY
:
4,70%;
c.
Aparat Kabupaten
:
10,60%;
d.
Aparat Kecamatan
:
9,00%;
e.
Aparat Desa
:
55,70%.
a.
Direktorat Jenderal Pajak
:
20,00%;
b.
Pemerintah Provinsi DIY
:
4,70%;
c.
Aparat Kabupaten
:
10,60%;
d.
Aparat Kecamatan
:
9,00%;
e.
Aparat Desa
:
55,70%.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Bagian Aparat Kabupaten
 

Pasal 3

(1)
Pembagian hasil penerimaan BP-PBB bagi Aparat Kabupaten dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dijadikan 100% (seratus per seratus) dengan pembagian diatur sebagai berikut:
 
a.
Untuk Tim Intensifikasi PBB sebesar 47% dengan perincian sebagai berikut:
 
 
1.
Bupati Kulon Progo
:
8,25%;
2.
Wakil Bupati Kulon Progo
:
7,25%;
3.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo
:
7,00%;
4.
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Kulon Progo
:
6,50%;
5.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
:
3,50%;
6.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo
:
3,50%;
7.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo
:
6,50%;
8.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Perempuan dan Keluarga Berencana
:
3,50%;
9.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo
:
3,50%;
10.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kulon Progo
:
3,50%;
11.
Pimpinan BPD Provinsi DIY Cabang Wates
:
3,50%;
12.
Pimpinan BRI Cabang Wates
:
3,50%;
13.
Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo
:
3,50%;
14.
Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo
:
5,50%;
15.
Kepala Bidang Pendapatan dan Kekayaan Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo
:
3,00%;
16.
Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo
:
3,00%;
17.
Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo
:
3,00%;
18.
Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo
:
3,00%;
19.
Kepala Seksi Pengelola Pendapatan Lain-lain dan Dana Perimbangan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo;
:
4,50%;
20.
Kepala Seksi Perbendaharaan Tidak Langsung Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo
:
2,50%;
21.
Kepala Seksi Akuntansi Keuangan Daerah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo
:
2,50%;
22.
Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo
:
3,50%;
23.
Kepala Seksi Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan Penerimaan Pembiayaan Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo
:
3,50%;
24.
Kepala Sub Bagian Produk Hukum Daerah Bagian Hukum Setda Kabupaten Kulon Progo
:
2,50%.
1.
Bupati Kulon Progo
:
8,25%;
2.
Wakil Bupati Kulon Progo
:
7,25%;
3.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo
:
7,00%;
4.
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Kulon Progo
:
6,50%;
5.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
:
3,50%;
6.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo
:
3,50%;
7.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo
:
6,50%;
8.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Perempuan dan Keluarga Berencana
:
3,50%;
9.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo
:
3,50%;
10.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kulon Progo
:
3,50%;
11.
Pimpinan BPD Provinsi DIY Cabang Wates
:
3,50%;
12.
Pimpinan BRI Cabang Wates
:
3,50%;
13.
Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo
:
3,50%;
14.
Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo
:
5,50%;
15.
Kepala Bidang Pendapatan dan Kekayaan Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo
:
3,00%;
16.
Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo
:
3,00%;
17.
Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo
:
3,00%;
18.
Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo
:
3,00%;
19.
Kepala Seksi Pengelola Pendapatan Lain-lain dan Dana Perimbangan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo;
:
4,50%;
20.
Kepala Seksi Perbendaharaan Tidak Langsung Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo
:
2,50%;
21.
Kepala Seksi Akuntansi Keuangan Daerah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo
:
2,50%;
22.
Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo
:
3,50%;
23.
Kepala Seksi Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan Penerimaan Pembiayaan Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo
:
3,50%;
24.
Kepala Sub Bagian Produk Hukum Daerah Bagian Hukum Setda Kabupaten Kulon Progo
:
2,50%.
1.
Bupati Kulon Progo
:
8,25%;
2.
Wakil Bupati Kulon Progo
:
7,25%;
3.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo
:
7,00%;
4.
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Kulon Progo
:
6,50%;
5.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
:
3,50%;
6.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo
:
3,50%;
7.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo
:
6,50%;
8.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Perempuan dan Keluarga Berencana
:
3,50%;
9.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo
:
3,50%;
10.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kulon Progo
:
3,50%;
11.
Pimpinan BPD Provinsi DIY Cabang Wates
:
3,50%;
12.
Pimpinan BRI Cabang Wates
:
3,50%;
13.
Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo
:
3,50%;
14.
Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo
:
5,50%;
15.
Kepala Bidang Pendapatan dan Kekayaan Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo
:
3,00%;
16.
Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo
:
3,00%;
17.
Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo
:
3,00%;
18.
Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo
:
3,00%;
19.
Kepala Seksi Pengelola Pendapatan Lain-lain dan Dana Perimbangan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo;
:
4,50%;
20.
Kepala Seksi Perbendaharaan Tidak Langsung Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo
:
2,50%;
21.
Kepala Seksi Akuntansi Keuangan Daerah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo
:
2,50%;
22.
Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo
:
3,50%;
23.
Kepala Seksi Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan Penerimaan Pembiayaan Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo
:
3,50%;
24.
Kepala Sub Bagian Produk Hukum Daerah Bagian Hukum Setda Kabupaten Kulon Progo
:
2,50%.
 
b.
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo (Instansi Pelaksana) 53,00%.
(2)
Pembagian untuk Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Bagian Aparat Kecamatan
 

Pasal 4

(1)
Pembagian hasil penerimaan BP-PBB bagi Aparat Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d dijadikan 100% (seratus per seratus) dengan pembagian diatur sebagai berikut:
 
a.
Camat
:
52,17%;
b.
Pemegang Kas Pembantu Penerima Kecamatan
:
26,08%;
c.
Staf Pemegang Kas Pembantu Penerima Kecamatan
:
13,04%;
d.
Unsur Pendukung
:
8,71%.
a.
Camat
:
52,17%;
b.
Pemegang Kas Pembantu Penerima Kecamatan
:
26,08%;
c.
Staf Pemegang Kas Pembantu Penerima Kecamatan
:
13,04%;
d.
Unsur Pendukung
:
8,71%.
a.
Camat
:
52,17%;
b.
Pemegang Kas Pembantu Penerima Kecamatan
:
26,08%;
c.
Staf Pemegang Kas Pembantu Penerima Kecamatan
:
13,04%;
d.
Unsur Pendukung
:
8,71%.
(2)
Bagi Kecamatan yang karena keadaan tertentu tidak terdapat staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan Unsur Pendukung dimaksud ayat (1) huruf d diatur dengan Keputusan Camat.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Bagian Aparat Desa
 

Pasal 5

(1)
Pembagian hasil penerimaan BP-PBB bagi Aparat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e dijadikan 100% (seratus per seratus) dengan pembagian diatur sebagai berikut:
 
a.
Desa
:
40,00%;
b.
Dukuh
:
60,00%.
a.
Desa
:
40,00%;
b.
Dukuh
:
60,00%.
a.
Desa
:
40,00%;
b.
Dukuh
:
60,00%.
(2)
Pembagian hasil penerimaan BP-PBB bagi Aparat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijadikan 100% (seratus per seratus) dengan pembagian diatur sebagai berikut:
 
a.Kepala Desa:30,00%;
b.Sekretaris Desa:17,50%;
c.Pemegang Kas Desa:22,50%;
d.Para Kepala Bagian:30,00%.
a.Kepala Desa:30,00%;
b.Sekretaris Desa:17,50%;
c.Pemegang Kas Desa:22,50%;
d.Para Kepala Bagian:30,00%.
a.Kepala Desa:30,00%;
b.Sekretaris Desa:17,50%;
c.Pemegang Kas Desa:22,50%;
d.Para Kepala Bagian:30,00%.
(3)
Bagi Desa yang karena keadaan tertentu tidak terdapat pejabat definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pembagiannya diatur dengan Keputusan Kepala Desa/Keputusan Penjabat Kepala Desa.
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 6

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
a.
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Sektor Perkotaan dan Perdesaan; dan
b.
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Sektor Perkotaan dan Perdesaan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 7

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo.
 
 
 
 
Ditetapkan di Wates
pada tanggal 29 Juni 2009
BUPATI KULON PROGO,
ttd.
H. TOYO SANTOSO DIPO
 
Diundangkan di Wates
pada tanggal 29 Juni 2009
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO,
ttd.
SO’IM
 
BERITA DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2009 NOMOR 20 SERI E
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.