Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor: 27 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KULON PROGO
NOMOR 27 TAHUN 2016
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KULON PROGO,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016, telah ditetapkan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
b.
bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dan mengakomodir objek tempat rekreasi dan olahraga yang ada, perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Pengertian Istilah
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
4.
Dinas adalah Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pariwisata dan olahraga.
5.
Tempat Rekreasi adalah tempat atau keadaan alam yang memiliki sumber daya wisata yang dibangun dan dikembangkan sehingga mempunyai daya tarik dan diusahakan sebagai tempat yang dikunjungi wisatawan.
6.
Fasilitas/sarana olahraga adalah fasilitas/sarana olahraga milik Pemerintah Daerah yang terdapat di dalam tempat rekreasi.
7.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
8.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
10.
Objek Retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
 

Pasal 2

(1)
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
(2)
Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu agar pelaksanaan pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga berjalan dengan tertib dan akuntabel.
 
 
 
 
BAB II
RINCIAN JENIS OBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 3

(1)
Bupati menetapkan rincian jenis objek Retribusi berdasarkan pengelompokan objek yang sejenis.
(2)
Objek yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tarif retribusi yang sama.
(3)
Besarnya tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sesuai tarif Retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
(4)
Terhadap jenis objek Retribusi baru yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dalam tahap rintisan, tarif Retribusi dapat ditentukan lebih rendah dari tarif Retribusi sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
(5)
Rincian jenis objek Retribusi dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB III
TANDA BUKTI PEMBAYARAN
 

Pasal 4

(1)
Setiap orang yang menikmati pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dipungut Retribusi dan diberikan tanda bukti berupa karcis.
(2)
Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peruntukkan meliputi:
 
a.
1 (satu) lembar untuk pembayar/penyetor; dan
 
b.
1 (satu) lembar untuk arsip.
(3)
Setelah selesai pelaksanaan pemungutan Retribusi Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu wajib menyetorkan ke kas Daerah dengan menggunakan Surat Tanda Setor.
(4)
Contoh bentuk Surat Tanda Setor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 5

(1)
Pemungutan Retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
(2)
Kerjasama pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kerjasama untuk melakukan pemungutan Retribusi terhadap pengunjung tempat rekreasi yang dilakukan antara Dinas dengan kelompok masyarakat, lembaga kemasyarakatan, institusi sosial, dan/atau lembaga lain yang berbadan hukum, dengan imbalan jasa paling banyak 25% (dua puluh lima per seratus) dari tarif Retribusi.
(3)
Kegiatan pemungutan Retribusi yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yaitu:
 
a.
kegiatan penghitungan besarnya Retribusi terutang;
 
b.
pengawasan penyetoran Retribusi; dan
 
c.
penagihan Retribusi.
 
 
 
 
BAB V
MEKANISME PEMBERIAN KERINGANAN
 

Pasal 6

(1)
Pemohon dapat mengajukan keringanan kepada Kepala Dinas secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
(2)
Pengunjung rombongan lebih dari 10 (sepuluh) orang atau bagi rombongan pemakai fasilitas/sarana tanah lapangan lebih dari 100 (seratus) orang dapat diberikan keringanan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari tarif Retribusi.
(3)
Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Kepala Dinas.
(4)
Dalam hal Kepala Dinas berhalangan maka pemberian keringanan dilakukan secara berjenjang oleh Sekretaris Dinas atau Kepala Bidang Pengembangan Wisata.
(5)
Dalam hal pelaksanaan di lapangan terdapat permohonan keringanan Retribusi yang tidak terencana sebelumnya, pemberian keringanan dilakukan dengan cara mengisi form yang telah disediakan oleh petugas.
(6)
Dalam hal pemohon menghendaki keringanan Retribusi melebihi 20% (dua puluh per seratus), maka permohonan ditujukan kepada Bupati, dengan tembusan Kepala Dinas.
(7)
Bupati dalam mengambil keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dengan pertimbangan Kepala Dinas.
(8)
Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan sebagai berikut:
 
a.
jumlah pengunjung 50-75 (lima puluh sampai dengan tujuh puluh lima) orang diberikan keringanan sebesar 30% (tiga puluh per seratus);
 
b.
jumlah pengunjung 76-100 (tujuh puluh enam sampai dengan seratus) orang diberikan keringanan sebesar 40% (empat puluh per seratus); dan
 
c.
jumlah pengunjung diatas 100 (seratus) orang diberikan keringanan sebesar 50% (lima puluh per seratus).
(9)
Contoh bentuk form permohonan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB VI
TEMPAT PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
 

Pasal 7

(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan ditempat pemungutan Retribusi pada tempat rekreasi dan olahraga.
(2)
Penyetoran pembayaran Retribusi ditentukan sebagai berikut:
 
a.
pengunjung dan pengguna fasilitas dan/atau sarana olahraga dibayarkan sekaligus pada saat masuk atau menggunakan tempat rekreasi dan/atau fasilitas/sarana olahraga;
 
b.
pemungut Retribusi wajib menyetorkan ke Dinas dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja; dan
 
c.
Bendahara Penerima wajib menyetorkan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam ke Kas Daerah.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b karena alasan/pertimbangan jarak tempuh ke Dinas, penyetoran pembayaran Retribusi ke Dinas oleh pemungut Retribusi pada tempat Rekreasi Goa Kiskendo, Puncak Suroloyo dan Kolam Renang Tanjungsari dengan tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo.
 
 
 
 
Ditetapkan di Wates
pada tanggal 30 Juni 2016
BUPATI KULON PROGO,
Cap/ttd.
HASTO WARDOYO

Diundangkan di Wates
pada tanggal 30 Juni 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO,
Cap/ttd.
ASTUNGKORO

BERITA DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2016 NOMOR 29
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.