Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor: 10 Tahun 2009
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KULON PROGO
NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG
PENATAUSAHAAN RETRIBUSI PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KULON PROGO,
| ||||||||
Menimbang | ||||||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, telah ditetapkan retribusi untuk setiap pelayanan pendaftaran penduduk;
| |||||||
|
b.
|
bahwa dalam upaya tertib administrasi penatausahaan penerimaan retribusi pelayanan pendaftaran penduduk, perlu menyusun Peraturan Bupati;
| |||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penatausahaan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||
|
1
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
| |||||||
|
2
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
| |||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
| |||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
| |||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| |||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
| |||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
| |||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
| |||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
| |||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
| |||||||
|
12.
|
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
| |||||||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah;
| |||||||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
| |||||||
|
15.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
| |||||||
|
16.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
| |||||||
|
17.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi;
| |||||||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
| |||||||
|
19.
|
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2007;
| |||||||
|
20.
|
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 58 Tahun 2007 tentang Dispensasi Pendaftaran Penduduk dan Pelayanan Akta Kelahiran Warga Negara Indonesia serta Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Lanjut Usia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 104 Tahun 2008;
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENATAUSAHAAN RETRIBUSI PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.
| |||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |||||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
| |||||||
|
4.
|
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang selanjutnya disingkat Dinas Dukcapil adalah lembaga Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi dan tugas di bidang pendaftaran penduduk.
| |||||||
|
5.
|
Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk yang selanjutnya disebut retribusi adalah retribusi yang dibebankan kepada orang pribadi sebagai pembayaran atas pelayanan pendaftaran penduduk yang diterimanya, meliputi penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Pindah, dan Legalisasi dokumen kependudukan.
| |||||||
|
6.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
| |||||||
|
7.
|
Petugas Pendaftaran Penduduk di Kecamatan yang selanjutnya disebut Petugas adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertugas melayani, menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Dukcapil.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENATAUSAHAAN PENERIMAAN
Pasal 2 | ||||||||
|
(1)
|
Penerimaan Daerah yang berasal dari retribusi di setiap kecamatan dipungut oleh Petugas.
| |||||||
|
(2)
|
Petugas wajib menyetorkan seluruh penerimaan Daerah yang berasal dari retribusi ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat dalam 1 (satu) hari kerja.
| |||||||
|
(3)
|
Dalam hal kondisi geografis sulit dijangkau dengan alat komunikasi dan transportasi dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| |||||||
|
(4)
|
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk wilayah Kecamatan Kokap dan Kecamatan Samigaluh penyetoran dilakukan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari kerja.
| |||||||
|
(5)
|
Penyetoran penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan uang tunai.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||||||
|
(1)
|
Petugas dalam melaksanakan pemungutan retribusi di kecamatan menggunakan:
| |||||||
|
|
a.
|
Surat Tanda Setoran;
| ||||||
|
|
b.
|
Surat Tanda Bukti Pembayaran; dan
| ||||||
|
|
c.
|
Data Rekapitulasi Wajib Retribusi.
| ||||||
|
(2)
|
Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertanggungjawabkan bukti penerimaan dan bukti penyetoran dari seluruh uang kas yang diterimanya kepada Bendahara Penerimaan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah penyetoran.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||||||
|
(1)
|
Bendahara Penerimaan Dinas Dukcapil melakukan verifikasi evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban penerimaan.
| |||||||
|
(2)
|
Bendahara Penerimaan Dinas Dukcapil wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang berasal dari retribusi dari kecamatan.
| |||||||
|
(3)
|
Penatausahaan atas penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan:
| |||||||
|
|
a.
|
Buku Kas Umum;
| ||||||
|
|
b.
|
Buku Pembantu per Rincian Obyek Penerimaan; dan
| ||||||
|
|
c.
|
Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian.
| ||||||
|
(4)
|
Bendahara Penerimaan Dinas Dukcapil dalam melakukan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan:
| |||||||
|
|
a.
|
Surat Tanda Setoran;
| ||||||
|
|
b.
|
Surat Tanda Bukti Pembayaran; dan
| ||||||
|
|
c.
|
Data Rekapitulasi Wajib Retribusi.
| ||||||
|
(5)
|
Bendahara Penerimaan Dinas Dukcapil wajib mempertanggungjawabkan secara administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui Pejabat Pengelola Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
| |||||||
|
(6)
|
Bendahara Penerimaan Dinas Dukcapil wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD selaku Bendahara Umum Daerah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
| |||||||
|
(7)
|
Laporan pertanggungjawaban penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan:
| |||||||
|
|
a.
|
Buku Kas Umum;
| ||||||
|
|
b.
|
Buku Pembantu per Rincian Obyek Penerimaan;
| ||||||
|
|
c.
|
Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian; dan
| ||||||
|
|
d.
|
Data Rekapitulasi Wajib Retribusi.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5 | ||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Wates
pada tanggal 27 Januari 2009 BUPATI KULON PROGO, ttd. H. TOYO SANTOSO DIPO Diundangkan di Wates pada tanggal 27 Januari 2009 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO, ttd SO’IM BERITA DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2009 NOMOR 9 SERI E | ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.