Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor: 1 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KULON PROGO
NOMOR 1 TAHUN 2021
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KULON PROGO NOMOR 75 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENERBITAN, PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KULON PROGO,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 75 Tahun 2013 telah diatur Tata Cara Penerbitan, Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b.
bahwa dalam rangka penyesuaian dinamika dalam bidang Perpajakan Daerah serta pencapaian efektifitas dan efisiensi pemungutan Pajak maka Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 75 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penerbitan, Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu ditinjau untuk disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 75 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penerbitan, Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2017;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013;
8.
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 75 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penerbitan, Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KULON PROGO NOMOR 75 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENERBITAN, PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 75 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penerbitan, Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2013 Nomor 75), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Pasal 5 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
SPPT ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam bentuk tanda tangan elektronik;
 
(2)
Dihapus;
 
(3)
Dihapus.
 
 
 
 
2.
Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipi 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 5A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 5A
 
Penandatanganan SPPT secara elektronik berlaku untuk:
 
a.
SPPT yang diterbitkan massal; dan
 
b.
SPPT yang diterbitkan secara individu.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo.
 
 
 
 
Ditetapkan di Wates
pada tanggal 4 Januari 2021
BUPATI KULON PROGO,
cap/ttd.
SUTEDJO

Diundangkan di Wates
pada tanggal 4 Januari 2021
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO,
cap/ttd.
ASTUNGKORO

BERITA DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2021 NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.