Peraturan Bupati Kabupaten Kudus Nomor: 22 Tahun 2006

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KUDUS
NOMOR 22 TAHUN 2006
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN BUPATI KUDUS NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUDUS NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
 
BUPATI KUDUS,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah selesainya pembangunan terminal barang di Kabupaten Kudus, maka guna memberikan dasar hukum pengenaan retribusi di terminal barang tersebut perlu mengubah untuk yang kedua kalinya Keputusan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
 
 
 
 

Menimbang

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1988 Nomor 4);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1999 Nomor 4), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2001 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 25);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2003 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Kabupaten Kudus Nomor 49);
12.
Keputusan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 1999 Nomor 39);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI KUDUS TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN BUPATI KUDUS NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUDUS NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR.
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 1999 Nomor 39), diubah sebagai berikut:
(1)
Lokasi tempat-tempat khusus parkir ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Halaman Parkir Pusat Perbelanjaan dan Hiburan Plasa Kudus;
 
b.
Halaman Pasar Kliwon;
 
c.
Halaman Taman Bojana;
 
d.
Halaman Pasar Bitingan;
 
e.
Pangkalan Truck Klaling Kecamatan Jekulo;
 
f.
Halaman Pasar Jember;
 
g.
Halaman Pasar Piji;
 
h.
Halaman dan gedung parkir Mall Kudus (Ramayana);
 
i.
Halaman Rumah Sakit Daerah; dan
 
j.
Terminal Barang/Cargo.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kudus.
 
 
 
 
Ditetapkan di Kudus
pada tanggal 27 September 2006
BUPATI KUDUS,
ttd.
MUHAMMAD TAMZIL
 
Diundangkan di Kudus
pada tanggal 27 September 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUDUS
ttd.
BADRI HUTOMO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN 2006 NOMOR 30
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.