Peraturan Bupati Kabupaten Kendal Nomor: 9 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KENDAL
NOMOR 9 TAHUN 2018
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PENGELOLAAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DI KABUPATEN KENDAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KENDAL,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan akuntabilitas pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Kendal, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kendal;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2001 Nomor 18 Seri B No. 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2003 Nomor 8 Seri B No. 4);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 8 Seri C No.1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2014 Nomor 13 Seri C No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 138);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 6 Seri E No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 157);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 8 Seri D No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 159);
17.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2017 Nomor 32);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PENGELOLAAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DI KABUPATEN KENDAL.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2017 Nomor 32) diubah sebagai berikut:
  
1.
Ketentuan angka 3 Pasal 1 diubah dan diantara angka 16 dan angka 17 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 16a dan16b sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Kendal.
 
2.
Bupati adalah Bupati Kendal.
 
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
4.
Dinas adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan pasar.
 
5.
Badan adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang keuangan daerah.
 
6.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
7.
Pedagang adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan jual/beli barang dan/atau jasa di kawasan pasar.
 
8.
Koordinator pasar adalah petugas atau staf dinas yang ditunjuk berdasarkan surat keputusan kepala dinas yang ditugaskan untuk mengelola sistem operasional pasar.
 
9.
Pasar adalah tempat yang diberi batas tertentu dan terdiri atas halaman atau pelataran, bangunan berbentuk kios atau los dan berbentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khususnya disediakan untuk pedagang.
 
10.
Pasar Daerah adalah pasar tradisional yang didirikan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
11.
Kios adalah bangunan permanen beratap, berdinding di dalam lingkungan pasar dan/atau di atas tanah, milik pemerintah daerah yang disediakan sebagai tempat untuk transaksi jual beli baarang dan/atau jasa.
 
12.
Los adalah bangunan permanen, tidak berdinding di dalam lingkungan pasar yang disediakan sebagai tempat transaksi/jual beli barang dan/atau jasa.
 
13.
Tempat terbuka di luar los adalah lahan di lingkungan pasar selain kios dan los, sebagai tempat berjualan, bongkar muat dan kegiatan lainnya.
 
14.
Tempat di luar pasar adalah tempat umum milik pemerintah daerah di luar lingkungan pasar yang dipergunakan sebagai tempat untuk transaksi/jual beli barang/jasa atau tempat bukan milik pemerintah daerah yang memanfaatkan keramaian pasar/keramaian layanan fasilitas daerah yang dipergunakan sebagai tempat untuk transaksi/jual beli barang/jasa.
 
15.
Lingkungan Pasar adalah area pelayanan yang menjadi milik pasar daerah.
 
16.
Pemungutan adalah rangkaian kegiatan mulai dari menghimpun data objek dan subjek retribusi, penentuan retribusi yang terutang, sampai dengan kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
16a.
Petugas Pungut adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas untuk melaksanakan pemungutan retribusi pelayanan pasar.
 
16b.
e-Retribusi adalah sistem pembayaran retribusi pelayanan pasar yang dilakukan secara elektronik dan non tunai dengan menggunakan sistem perbankan.
 
17.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
 
18.
Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang untuk menegur atau memperingatkan kepada wajib retribusi untuk melunasi hutang retribusinya termasuk sanksi administratif berupa bunga dan kewajiban lainnya yang terkait dengan retribusi.
 
19.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
20.
Surat Keterangan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi daerah yang menentukan jumlah kelebihan pembayran retribusi karena jumlah kredit retribuis lebih besar daripada retribusi yang teruatng atau seharusnya tidak terutang.
 
21.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
22.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
2.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 14
 
(1)
Pembayaran retribusi pelayanan pasar diberikan tanda bukti pembayaran oleh petugas pungut.
 
(2)
Karcis atau kartu kendali yang merupakan dasar pemungutan retribusi sekaligus merupakan tanda bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
(3)
Khusus retribusi pelayanan pasar yang dipungut berdasarkan perjanjian atau Keputusan Bupati, tanda bukti pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk kwitansi pembayaran yang ditandatangani oleh petugas pungut.
 
(4)
Petugas pungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diangkat oleh Kepala Dinas.
 
3.
Diantara ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 15A yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 15A
 
(1)
Pembayaran retribusi pelayanan pasar dapat dilaksanakan secara elektronik melalui sistem pembayaran e-Retribusi.
 
(2)
Pembayaran retribusi yang dilakukan melalui sistem pembayaran e-Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti berupa struk pembayaran.
 
4.
Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
5.
Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kendal.
 
Ditetapkan di Kendal
pada tanggal 2 April 2018
BUPATI KENDAL,
cap ttd.
MIRNA ANNISA

Diundangkan di Kendal
pada tanggal 2 April 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL,
cap ttd.
MOH. TOHA

BERITA DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2018 NOMOR 9
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.