Peraturan Bupati Kabupaten Kediri Nomor: 55 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KEDIRI
NOMOR 55 TAHUN 2015 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEDIRI,
| ||||||||
Menimbang | ||||||||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek, hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah;
| |||||||
|
b.
|
bahwa sesuai Nota Dinas Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri tanggal 23 Juni 2015 Nomor 180/387/418.45/2015 perihal Penyusunan Peraturan Bupati dan Berita Acara Rapat tanggal 30 Juli 2015 Nomor 551/1666/418.45/2015 tentang Penyusunan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 21, 22, 23 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum Orang dan/atau Barang di Kabupaten Kediri, perlu diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek;
| |||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |||||||
|
2 .
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132);
| |||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
| |||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| |||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Daerah Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kaJi telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 I 5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
| |||||||
|
11.
|
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum;
| |||||||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana beberapakali telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |||||||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| |||||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2008 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 55);
| |||||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 80);
| |||||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 101).
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||
|
l.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kediri.
| |||||||
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Kediri.
| |||||||
|
3.
|
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri.
| |||||||
|
4.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri.
| |||||||
|
5.
|
Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus atau mobil penumpang yang asal dan tujuan perjalanan tetap, lintas tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal dalam wilayah daerah.
| |||||||
|
6.
|
Angkutan Dalam Trayek adalah angkutan orang dengan kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung dalam trayek yang ditentukan.
| |||||||
|
7.
|
Angkutan Tidak Dalam Trayek adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dalam wilayah Kabupaten Kediri dengan rute yang tidak ditentukan.
| |||||||
|
8.
|
Angkutan Insidentil adalah angkutan yang hanya diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki.
| |||||||
|
9.
|
Izin Trayek adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada badan atau perorangan yang mengaj ukan perizinan di bidang Angkutan Dalam Trayek.
| |||||||
|
10.
|
Izin Operasi adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada badan atau perorangan yang mengajukan perizinan di bidang Angkutan Tidak Dalam Trayek.
| |||||||
|
11.
|
Izin Insidentil adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada badan atau perorangan yang mengajukan perizinan di bidang Angkutan Insidentil.
| |||||||
|
12.
|
Izin Retribusi Izin Trayek yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum di bidang Angkutan Dalam Trayek, Tidak Dalam Trayek, dan/atau Angkutan Insidentil dalam wilayah Kabupaten Kediri.
| |||||||
|
13.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa , organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya , lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||||||
|
14.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |||||||
|
15.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi terutang.
| |||||||
|
16.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti surat setoran yang disetorkan ke Kas Umum Daerah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 2 | ||||||||
|
(1)
|
Peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| |||||||
|
(2)
|
Peninjauan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala Dinas.
| |||||||
|
(3)
|
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan hasil kajian.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
TATACARA PEMBAYARAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN
Pasal 3 | ||||||||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||||
|
(2)
|
Pembayaran retribusi dibayar secara tunai, sekaligus dan seketika.
| |||||||
|
(3)
|
Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Umum Daerah atau di tempat pelayanan Pengujian.
| |||||||
|
(4)
|
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan SSRD.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
Pasal 4 | ||||||||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| |||||||
|
(2)
|
Wajib Retribusi harus mengajukan permohonan tertulis perihal penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa kepada Bupati melalui Kepala Dinas disertai data-data yang diperlukan.
| |||||||
|
(3)
|
Kepala Dinas melakukan verifikasi atas permohonan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| |||||||
|
(4)
|
Atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Dinas mengajukan permohonan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa kepada Bupati dilampiri dengan Surat Permohonan wajib retribusi dan data-data yang lengkap.
| |||||||
|
(5)
|
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa.
| |||||||
|
(6)
|
Atas penetapan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Dinas menghapus retribusi dimaksud dari daftar piutang retribusi dan memberikan Salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Wajib Retribusi.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
Pasal 5 | ||||||||
|
(1)
|
Pemeriksaan retribusi dilakukan di lapangan di tempat pembayaran kepada Wajib Retribusi.
| |||||||
|
(2)
|
Pemeriksaan di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
| |||||||
|
|
a.
|
memeriksa tanda pelunasan retribusi dan keterangan lainnya sebagai bukti pelunasan kewajiban retribusi daerah;
| ||||||
|
|
b.
|
meminta keterangan lisan/atau tertulis wajib retribusi yang diperiksa; dan
| ||||||
|
|
c.
|
meminta keterangan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan wajib retribusi yang diperiksa.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 6 | ||||||||
|
(1)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum jatuh tempo pembayarannya dengan dilampiri surat keterangan/bukti sah dari pihak yang berwenang.
| |||||||
|
(2)
|
Pemberian persetujuan paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan wajib retribusi diterima dengan ketentuan:
| |||||||
|
|
a.
|
pengurangan maksimal 50% (lima puluh persen) besarnya retribusi terutang;
| ||||||
|
|
b.
|
keringanan berupa pelunasan retribusi selama 1 (satu) tahun; atau
| ||||||
|
|
c.
|
pembebasan pembayaran retribusi selama 1 (satu) tahun anggaran.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7 | ||||||||
|
Peraturan Bupati ini disusun berdasarkan Nota Dinas Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri tanggal 23 Juni 2015 Nomor 180/387/418.45/2015 perihal Penyusunan Peraturan Bupati dan Berita Acara Rapat tanggal 30 Juli 2015 Nomor 551/1666/418.45/2015 tentang Penyusunan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 21, 22, 23 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum Orang dan/atau Barang di Kabupaten Kediri dengan hasil peserta rapat sepakat dan setuju disusun Peraturan Bupati sebagai petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 serta mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kediri.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 2 November 2015 PJ. BUPATI KEDIRI, ttd. IDRUS Diundangkan di Kediri pada tanggal 2 November 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEDIRI, ttd. SUPOYO BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2015 NOMOR 55 | ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.