Peraturan Bupati Kabupaten Kediri Nomor: 54 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KEDIRI
NOMOR 54 TAHUN 2015
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEDIRI,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum serta sesuai Nota Dinas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Nomor 551/466/418.45/2015 tanggal 7 Agustus 2015 perihal Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Berita Acara Nomor 551/597/418.45/2015 tanggal 16 September 2015 tentang Rapat Membahas Draf Perbup Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Kediri Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir ch Tepi Jalan Umum, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 25 tahun 2011 tentang retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 25 tahun 2011 tentang retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993 tentang Fasilitas Pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
14.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 47);
18.
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 136) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 136);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI KEDIRI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kediri.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kediri.
3.
Bupati adalah Bupati Kediri.
4.
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri.
5.
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Kediri.
6.
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
7.
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
8.
Tempat parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum dan telah ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat Parkir Kendaraan Bermotor.
9.
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
10.
Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
11.
Mobil bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
12.
Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
13.
Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
14.
Jumlah berat yang diperbolehkan disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
15.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
16.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
17.
Retribusi Parkir di tepi jalan umum yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas Jasa Penyediaan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
18.
Parkir Berlangganan adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum yang dipungut sekaligus 12 (dua betas) bulan terhadap kendaraan yang bernomor polisi Kabupaten Kediri.
19.
Parkir Reguler/parkir tidak berlangganan adalah pembayaran retribusi parkir pada kendaraan yang bernomor polisi di luar Kabupaten Kediri setiap kali menggunakan fasilitas parkir yang telah ditentukan.
20.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
21.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang­-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
22.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah yang bersangkutan.
23.
Petugas Parkir adalah petugas yang ditunjuk Bupati untuk mengatur penempatan kendaraan yang di parkir.
24.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
25.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.
26.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
27.
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
 
 
 
 
BAB II
KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL
 

Pasal 2

(1)
Menugaskan secara teknis dan administrasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri atas penyelenggaraan dan pemungutan retribusi parkir kendaraan bermotor di tepi jalan umum.
(2)
Untuk membantu melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri dapat mengadakan kerjasama dengan juru parkir berdasarkan perjanjian.
(3)
Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang apabila masih dibutuhkan sampai usia maksimal 60 Tahun.
(4)
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri berkewajiban melaporkan kegiatan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Juru parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mendapatkan hak-hak:
 
a.
menerima honorarium setiap bulan, dan besarnya honorarium setiap juru parkir ditetapkan tersendiri dengan Keputusan Bupati;
 
b.
menerima bagian 40% (empat puluh persen) dari penerimaan bruto sistem parkir tidak berlangganan yang diperoleh masing-masing;
 
c.
mendapatkan pakaian seragam, sepatu dan perlengkapan lainnya 1 (satu) tahun 1 (satu) kali; dan
 
d.
mendapatkan asuransi keselamatan kerja.
(2)
Juru parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berkewajiban:
 
a.
memberikan pelayanan optimal dan sopan kepada masyarakat pengguna jasa parkir;
 
b.
melakukan pengawasan pengendalian dan penataan parkir kendaraan bermotor di tepi jalan umum;
 
c.
membantu menciptakan kelancaran dan ketertiban lalu lintas jalan;
 
d.
mematuhi dan melaksanakan setiap ketentuan yang berlaku terhadap masalah perparkiran yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri;
 
e.
menerima retribusi parkir dari wajib retribusi yang tidak berlangganan sesuai dengan tarif yang telah ditentukan; dan
 
f.
menyetor secara bruto hasil pungutannya ke Kas Daerah melalui petugas Dinas Perhubungan.
 
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 4

(1)
Pembayaran retribusi parkir reguler kepada juru parkir dilakukan setiap kali menggunakan fasilitas parkir yang telah ditentukan.
(2)
Lokasi pelayanan parkir ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pemungutan retribusi parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan karcis yang telah diperforasi dengan bentuk dan warna sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
(2)
Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditempelkan pada kendaraan yang diparkir dan mudah dilihat.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan dilaksanakan dengan cara kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Daerah melalui Kantor Bersama Samsat Katang dan Samsat Pare pada saat membayar pajak kendaraan bermotor.
(2)
Setiap pemilik kendaraan bermotor yang telah membayar Retribusi Parkir Berlangganan diberi tanda bukti pelunasan.
(3)
Bentuk dan ukuran tanda bukti pelunasan Retribusi Parkir Berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan sebagaimana tertuang dalam Lampiran III Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Pelaksanaan parkir berlangganan dilaksanakan dengan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kepolisian Resort Kediri.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Hasil pemungutan Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum harus disetor secara bruto ke Kas Umum Daerah paling lama 1 x 24 jam.
(2)
Untuk pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan pada hari libur kerja dan/atau hari libur nasional, maka penyetoran secara bruto ke Kas Umum Daerah harus segera dilakukan pada hari pertama kerja setelah hari libur kerja dan/atau hari libur nasional berlaku.
 
 
 
 

Pasal 9

Waktu parkir ditetapkan mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
 
 
 
 
BAB IV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 10

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi parkir kendaraan bermotor di tepi jalan umum.
(2)
Pengurangan, keringanan, dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
(3)
Tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
 
a.
Wajib Retribusi dapat mengajukan pengurangan, keringanan dan pembebasan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri;
 
b.
pengurangan, keringanan dan pembebasan diajukan secara tertulis dengan disertai alasan yang jelas; dan
 
c.
pengajuan pengurangan, keringanan dan pembebasan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dari pelaksanaan penagihan retribusi.
(4)
Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pengurangan, keringanan dan pembebasan diterima, Bupati harus memberi keputusan terhadap pengurangan, keringanan dan pembebasan yang diajukan.
(5)
Keputusan Bupati terhadap pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan daerah Kabupaten Kediri Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 12

Peraturan Bupati ini disusun berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Nomor 551/466/418.45/2015 tanggal 7 Agustus 2015 perihal Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Berita Acara Nomor 551/597/418.45/2015 tanggal 16 September 2015 tentang Rapat Membahas Draf Perbup Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Kediri Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dengan hasil peserta rapat memutuskan disusun Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Retribusi Parkir di Tepi jalan Umum, serta mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kediri.
 
 
 
 
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 16 Oktober 2015
PJ. BUPATI KEDIRI,
ttd.
IDRUS

Diundangkan di Kediri
pada tanggal 16 Oktober 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEDIRI,
ttd.
SUPOYO

BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2015 NOMOR 54
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.