Peraturan Bupati Kabupaten Kediri Nomor: 5 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KEDIRI
NOMOR 5 TAHUN 2016
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 54 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEDIRI,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan adanya perubahan masuknya sebagian wilayah Kabupaten Kediri ke dalam lingkup wilayah hukum Polres Kota Kediri serta sesuai Nota Dinas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Nomor 551/73/418.45/2016 tanggal 26 Januari 2016 perihal Retribusi Parkir Berlangganan di 5 Kecamatan dan Berita Acara Nomor 551/70/418.45/2016 tanggal 2 Februari 2016, perlu mengatur tentang perubahan petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 25 tahun 2011 tentang retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 54 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 l1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993 tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
14.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 47);
18.
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 136) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 136).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI KEDIRI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 54 TAHUN 2105 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 54 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 54 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan dilaksanakan dengan cara kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa timur dengan Pemerintah Daerah melalui Kantor Bersama Samsat Katang, Samsat Pare dan Samsat Kota Kediri pada saat membayar pajak kendaraan bermotor.
 
(2)
Setiap pemilik kendaraan bermotor yang telah membayar Retribusi Parkir Berlangganan diberi tanda bukti pelunasan.
 
(3)
Bentuk dan ukuran tanda bukti pelunasan Retribusi Parkir Berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan sebagaimana tertuang dalam Lampiran III Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Pelaksanaan parkir berlangganan dilaksanakan dengan kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Resort Kediri dan Kepolisian Resort Kediri Kota.
 
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan Perundang­-Undangan.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini disusun berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Nomor 551/73/418.45/2016 tanggal 26 Januari 2016 perihal Retribusi Parkir Berlangganan di 5 Kecamatan dan Berita Acara Nomor 551/70/418.45/2016 tanggal 2 Februari 2016 dengan hasil peserta rapat memutuskan merubah Peraturan Bupati Kediri Nomor 54 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kediri.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 29 Januari 2016
Pj. BUPATI KEDIRI,
ttd.
IDRUS

Diundangkan di Kediri
pada tanggal 29 Januari 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEDIRI,
ttd.
SUPOYO

BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2016 NOMOR 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.