Peraturan Bupati Kabupaten Kediri Nomor: 22 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KEDIRI
NOMOR 22 TAHUN 2008
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG ESA
BUPATI KEDIRI,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 24), perlu menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah­ daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4139);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk: Huk:um Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalatn Negeri Nomor 175 Tahun 1997 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATIJRAN BUPATI TENTANG PETIJNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

(1)
Menugaskan kepada Kepala Bagian Umum Kabupaten Kediri untuk mengatur teknis dan administrasi pelaksanaan pemakaian lapangan olah raga dan gedung/bangunan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 8 ayat (6) huruf B1, 2 dan 3 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(2)
Menugaskan kepada Camat Pare Kabupaten Kediri untuk mengatur teknis dan administrasi pelaksanaan pemakaian lapangan olah raga dan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf B 5 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(3)
Menugaskan kepada Lurah Pare Kecamatan Pare Kahupaten Kediri untuk mengatur teknis dan administrasi peJaksanaan dan pemakaian lapangan olah raga dan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (6) huruf B 4 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(4)
Menugaskan kepada Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Kediri untuk mengatur teknis dan administrasi pelaksanaan pemakaian tanah dan pemakaian timbang temak di Pasar Hewan, Kios dan Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf A, E dan G Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(5)
Menugaskan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri untuk mengatur teknis dan administrasi pelaksanaan pemakaian tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf A2 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(6)
Menugaskan kepada Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Kediri untuk mengatur teknis dan administrasi pelaksanaan Pemakaian Alat Berat dan Pemakaian Penelitian Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf C dan D1 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(7)
Menugaskan kepada Kepala Dinas Kehewanan Kabupaten Kediri untuk mengatur teknis dan administrasi pelaksanaan pemakaian alat penelitian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf D 2, 3 dan 4 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(8)
Menugaskan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Bagian Umum Kabupaten Kediri untuk mengatur teknis dan administrasi pelaksanaan Sewa Rumah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf F Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Setiap pemakaian kekayaan Daerah harus mendapat izin terlebih dahulu dari Bupati Kediri atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditugaskan oleh Bupati Kediri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kecuali untuk pemakaian alat berat berupa timbangan temak di Pasar Hewan.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan cara mengajukan pennohonan secara tertulis kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan.
(3)
Permohonan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mencantumkan:
 
a.
Nama
:
b.
Umur
:
c.
Pekerjaan
:
d.
Alamat
:
e.
Jangka waktu pemakaian
:
f.
Kebutuhan Iain yang dipandang perlu
:
a.
Nama
:
b.
Umur
:
c.
Pekerjaan
:
d.
Alamat
:
e.
Jangka waktu pemakaian
:
f.
Kebutuhan Iain yang dipandang perlu
:
a.
Nama
:
b.
Umur
:
c.
Pekerjaan
:
d.
Alamat
:
e.
Jangka waktu pemakaian
:
f.
Kebutuhan Iain yang dipandang perlu
:
(4)
Permohonan izin sebagairnana dimaksud pada ayat (2) dapat ditolak apabila:
 
a.
sedang dipergunakan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri;
 
b.
sedang diperbaharui atau dibersihkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah harus dilunasi sekaligus.
(2)
Untuk Retribusi harian harus dibayar setiap hari dengan menggunakan tanda bukti pembayaran.
(3)
Untuk Retribusi bulanan harus dibayar lunas sekaligus dan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Apabila Wajib Retribusi tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar Retribusi, maka kepada yang bersangkutan diberikan Surat Teguran/Surat Peringatan atau Surat sejenis sebagai awal tindakan penagihan Retribusi.
(2)
Surat Teguran/Surat Peringatan atau surat Iain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atau diterbitkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal I.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(2)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
 
a.
wajib retribusi dapat mengajukan pengurangan, keringanan dan pembebasan kepada Bupati melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani kekayaan daerah;
 
b.
pengurangan, keringanan dan pembebasan diajukan secara tertulis dengan disertai alasan yang jelas;
 
c.
penguran keringanan dan pembebasan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen Iainnya yang diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;
 
d.
pengajuan pengurangan, keringanan dan pembebasan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dari pelaksanaan Penagihan Retribusi.
(4)
Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pengurangan, keringanan dan pembebasan diterima, Bupati harus memberi Keputusan atas pengurangan, keringanan dan pembebasan yang diajukan.
(5)
Keputusan Bupati atas pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagairnana dimaksud pada ayat (4) dapat menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(6)
Apabila jangka waktu sebagairnana dirnaksud pada ayat (4) telah Iewat dan Bupati tidak memberi suatu Keputusan pengurangan keringanan dan pembebasan yang diajukan tersebut dianggap batal.
(7)
Bupati dapat melimpahkan keputusan menerima atau menolak pengurangan keringanan dan pembebanan retribusi pemakaian kekayaan daerah kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani kekayaan daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kediri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 29 Oktober 2008
BUPATI KEDIRI,
ttd.
SUTRISINO

Diudangkan di Kediri
pada tanggal 29 Oktober 2008
Plt SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEDIRI
ttd.
SUPOYO

BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2008 NOMOR 22
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.