Peraturan Bupati Kabupaten Kediri Nomor: 20 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KEDIRI
NOMOR 20 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEDIRI,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 86) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 112) dan sesuai Nota Dinas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri tanggal 23 Oktober 2013 Nomor 180/5291/418.57/2013 Perihal Penyusunan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah serta Berita Acara tanggal 7 November 2013 Nomor 050/5512/418.57/2013 tentang Pembahasan Penyusunan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah, perlu mengatur Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5237);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 86) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 112);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 91);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
 
 
 
 
 

Pasal 1

Di dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Bupati adalah Bupati Kediri.
2.
Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Dispenda adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri.
3.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri.
4.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Kediri.
7.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
8.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
9.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
10.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
11.
Piutang Pajak Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat dari suatu penetapan pajak yang tercantum besarannya dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Banding, Surat keputusan Pengurangan.
12.
Piutang Pajak Tertagih adalah piutang pajak dengan status objek pajak yang masih dimiliki/diakui oleh Wajib Pajak dan masa penagihannya belum kedaluwarsa.
13.
Piutang Pajak Tak Tertagih adalah Piutang Pajak yang kemungkinan tagihan pajaknya tidak dapat dicairkan dengan berbagi status objek pajak berdasarkan hasil kegiatan dinas luar dan/atau penelitian di lapangan subyek/objeknya sulit diketemukan dan/atau sebab lain.
14.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
15.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
17.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
19.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
20.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
21.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang, atau seharusnya tidak terutang.
22.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
23.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
24.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
25.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
26.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Piutang Pajak Daerah yang tidak dapat ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat diajukan penghapusan setelah dilakukan penelitian administrasi.
(2)
Piutang Pajak Daerah yang dapat diajukan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang tercantum dalam:
 
a.
SPTPD/SKPD/SPPT;
 
b.
SKPDKB;
 
c.
SKPDKBT;
 
d.
STPD;
 
e.
Surat Keputusan Pembetulan;
 
f.
Surat Keputusan Keberatan;
 
g.
Surat Keputusan Banding; atau
 
h.
Surat Keputusan Pengurangan.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Piutang Pajak Daerah yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meskipun belum kedaluwarsa dapat diajukan penghapusan dengan ketentuan:
 
a.
Wajib pajak orang pribadi, apabila:
 
 
1)
Wajib pajak dan/atau penanggung pajak tidak dapat ditemukan atau meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan;
 
 
2)
Wajib pajak dan/atau penanggung pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
 
 
3)
Tidak ditemukan alamat pemiliknya karena objek pajak sudah tutup;
 
 
4)
Wajib pajak tidak dapat ditagih lagi karena sebab lain, seperti wajib pajak yang tidak dapat ditemukan lagi atau dokumen-dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak lengkap atau tidak dapat ditelusuri lagi disebabkan keadaan yang tidak dapat dihindarkan seperti bencana alam, kebakaran dan lain sebagainya.
 
b.
Wajib pajak badan, apabila:
 
 
1)
bubar, likuidasi atau pailit dan pengurus, direksi, komisaris, pemegang saham, pemilik modal atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator atau kurator tidak dapat ditemukan;
 
 
2)
Wajib pajak dan/atau penanggung pajak tidak memiliki harta kekayaan lagi;
 
 
3)
Penagihan pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan penyampaian salinan surat paksa kepada pengurus, direksi, likuidator, kurator, pengadilan negeri, pengadilan niaga, baik secara langsung, maupun dengan menempelkan pada papan pengumuman atau media massa;
 
 
4)
Sebab lain sesuai hasil penelitian.
(2)
Piutang Pajak Daerah yang tidak dapat ditagih setelah dilakukan upaya penagihan secara optimal dengan penagihan aktif, tetapi belum kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan penelitian setempat atau penelitian administrasi serta dibuatkan berita acara penelitian oleh petugas dengan mengetahui Kepala Desa/Kelurahan setempat dan Camat setempat.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Kepala Dinas menyampaikan daftar usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah kepada Bupati.
(2)
Daftar usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum disampaikan kepada Bupati dilakukan verifikasi bersama instansi terkait.
(3)
Daftar usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
 
a.
Nama dan alamat wajib pajak;
 
b.
Jenis pajak daerah;
 
c.
Tahun pajak;
 
d.
Tanggal dan nomor surat ketetapan pajak;
 
e.
Jumlah pokok pajak yang akan dihapuskan;
 
f.
Jumlah sanksi administrasi yang berupa bunga dan/atau kenaikan;
 
g.
Alasan dihapuskan.
 
 
 
 
 

Pasal 5

Penghapusan Piutang Pajak Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 6

Berdasarkan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Dinas menghapuskan piutang pajak daerah dari pembukuan piutang pajak daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 7

Objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang telah mendapatkan keputusan penghapusan piutang, dihapus dari daftar piutang pajak daerah dan objek pajak dipindah ke dalam data objek tidak aktif.
 
 
 
 
 

Pasal 8

Ketentuan teknis pelaksanaan penghapusan piutang pajak akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
 
 
 
 
 

Pasal 9

Peraturan Bupati ini disusun berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri tanggal 23 Oktober 2013 Nomor 180/5291/418.57/2013 Perihal Penyusunan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Berita Acara tanggal 7 November 2013 Nomor 050/5512/418.57/2013 tentang Pembahasan Penyusunan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dengan hasil peserta rapat memutuskan Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kediri.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 13 November 2013
BUPATI KEDIRI,
ttd.
HARYANTI SUTRISNO

Diundangkan di Kediri
pada tanggal 13 November 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEDIRI
ttd.
SUPOYO

BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2013 NOMOR 20
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.