Peraturan Bupati Kabupaten Kediri Nomor: 12 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KEDIRI
NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG
PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR KHUSUS PASAR SAYUR PARE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEDIRI,
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||||||
|
a.
|
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat dalam penggunaan fasilitas pelayanan pasar terutama akan segera beroperasinya Pasar Sayur Pare yang terletak di Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri dan sesuai Nota Dinas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri tanggal 13 Januari 2015 Nomor 180/194/418.57/2015Perihal Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Khusus Pasar Sayur Pare dan Berita Acara Rapat tanggal 16 Februari 2015 Nomor 050/1664/41.857/2015 tentang Pembahasan Penyusunan Peraturan Bupati tentang Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Khusus Pasar Sayur Pare perlu mengatur Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Khusus Pasar Sayur Pare dalam Peraturan Bupati;
| ||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Khusus Pasar Sayur Pare.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587} sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
| ||||||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||||||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
| ||||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||||||||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| ||||||||||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
| ||||||||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Seri D Nomor 10/D);
| ||||||||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 91);
| ||||||||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 98).
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||
Menetapkan | |||||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR KHUSUS PASAR SAYUR PARE.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||||||||||
|
Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pasar khusus Pasar Sayur Pare yang terletak di Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||||||||||
|
(1)
|
Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||||||||
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
| ||||||||||
|
|
a.
|
karcis; atau
| |||||||||
|
|
b.
|
tanda bukti bayar retribusi elektronik atau sejenisnya.
| |||||||||
|
(3)
|
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terutang dilakukan secara tunai, sekaligus dan seketika.
| ||||||||||
|
(4)
|
Pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tempat parkir dan/atau MCK dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||||||||||
|
Peraturan Bupati ini disusun berdasarkan Nata Dinas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri tanggal 13 Januari 2015 Nomor 180/194/418.57/2015 Perihal Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Khusus Pasar Sayur Pare dan Berita Acara Rapat tanggal 16 Februari 2015 Nomor 050/1664/418.57/2015 tentang Pembahasan Penyusunan Peraturan Bupati tentang Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Khusus Pasar Sayur Pare dengan hasil peserta rapat memutuskan perlu menetapkan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Khusus Pasar Sayur Pare dengan Peraturan Bupati serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kediri.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 20 Maret 2015 BUPATI KEDIRI, ttd. HARYANTI SUTRISNO Diundangkan di Kediri pada tanggal 20 Maret 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEDIRI, ttd. SUPOYO BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2015 NOMOR 12 | |||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.