Peraturan Bupati Kabupaten Kediri Nomor: 10 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KEDIRI
NOMOR 10 TAHUN 2018
 
TENTANG

PENETAPAN KINERJA TERTENTU PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEDIRI,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja, pelayanan masyarakat dan pendapatan daerah, Instansi pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat diberikan Insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
b.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan sesuai Nota Dinas dari Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri tanggal 15 Januari 2018 Nomor 180/0273/418.52/2018 perihal Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018 serta Penetapan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2018 serta Berita Acara tanggal 18 Januari 2018 Nomor 050/0395/418.52/2018 tentang Pembahasan Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018 serta Penetapan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2018, tugas Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Instansi Pembantu Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta Pencapaian Kinerja Tertentu diatur dengan Peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang­-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
17.
Peraturan Bupati Kediri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN KINERJA TERTENTU PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Bupati adalah Bupati Kediri.
2.
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Kediri.
3.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri.
4.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
6.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
7.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
8.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
10.
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah adalah Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan dan/atau retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11.
Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan/atau Retribusi adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan pemungutan pajak dan/atau retribusi.
12.
Kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan pajak dan/atau retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
13.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
14.
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.
 
 
 
 
 
BAB II
PENETAPAN KINERJA TERTENTU
 

Pasal 2

(1)
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemungutan pajak dan retribusi ditetapkan kinerja tertentu.
(2)
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian target penerimaan pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan.
(3)
Penetapan prosentase pencapaian target penerimaan jenis pajak dan jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan secara triwulanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Pencapaian target penerimaan pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebagai pedoman pencapaian target penerimaan pajak dan retribusi minimal yang harus dicapai pada setiap triwulan pada tahun berkenaan bagi Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi.
 
 
 
 
 
BAB III
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Asas Pemberian Insentif
 

Pasal 4

Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggungjawab, kebutuhan serta karakteristik dan kondisi obyektif daerah.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penerima Insentif
 

Pasal 5

(1)
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi.
(2)
Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
(3)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
b.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; dan
 
c.
Pejabat dan Pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan/atau Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
 
d.
Camat dan Kepala Desa/Lurah dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
(4)
Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan/atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, adalah pejabat dan pegawai pada:
 
a.
Badan Pendapatan Daerah;
 
b.
Dinas Perhubungan;
 
c.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
 
d.
Dinas Perdagangan;
 
e.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
 
f.
Dinas Perikanan;
 
g.
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan;
 
h.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
 
i.
Satuan Polisi Pamong Praja;
 
j.
Dinas Lingkungan Hidup.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dimaksudkan untuk meningkatkan:
 
a.
kinerja Instansi;
 
b.
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai instansi;
 
c.
pendapatan daerah; dan
 
d.
pelayanan kepada masyarakat.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(3)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(4)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
(5)
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus per seratus) tetapi lebih dari penetapan prosentase pencapaian target penerimaan triwulan Ill sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), maka insentif diberikan untuk triwulan Ill dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tugas Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi
 

Pasal 7

(1)
Badan Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a, bertugas melaksanakan pemungutan:
 
a.
Pajak:
  
a.
Hotel;
  
b.
Restoran;
  
c.
Hiburan;
  
d.
Reklame;
  
e.
Penerangan Jalan;
  
f.
Air tanah;
  
g.
Mineral bukan logam dan batuan;
  
h.
Parkir;
  
i.
Sarang burung walet;
  
j.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; dan
  
k.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
b.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah mengenai pemanfaatan tanah untuk pemasangan reklame.
(2)
Dinas Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b, bertugas melaksanakan pemungutan Retribusi:
 
a.
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
 
b.
Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
c.
Penyeberangan di Air; dan
 
d.
Izin Trayek.
(3)
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c, bertugas melaksanakan pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
(4)
Dinas Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf d, bertugas melaksanakan pemungutan Retribusi:
 
a.
Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
 
b.
Pelayanan Pasar; dan
 
c.
Pemakaian Kekayaan Daerah, mengenai:
 
 
1)
Pemakaian Tanah;
 
 
2)
Pemakaian kios/pertokoan/gudang; dan
 
 
3)
Pemakaian timbangan ternak di pasar hewan.
(5)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf e, bertugas melaksanakan pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
(6)
Dinas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf f, bertugas melaksanakan pemungutan Retribusi:
 
a.
Pemakaian Kekayaan Daerah, mengenai penyewaan tanah dan bangunan;
 
b.
Penjualan Produksi Usaha Daerah.
(7)
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf g, bertugas melaksanakan pemungutan Retribusi:
 
a.
Pemakaian Kekayaan Daerah, mengenai laboratorium kesehatan hewan;
 
b.
Jasa Usaha Rumah Potong Hewan;
 
c.
Penjualan Produksi Usaha Daerah.
(8)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf h, bertugas melaksanakan pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, mengenai penyewaan alat berat.
(9)
Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf i, bertugas melaksanakan pemungutan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
(10)
Dinas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf j, bertugas melaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Sumber Insentif
 

Pasal 8

Insentif bersumber dari pendapatan pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Besaran Insentif
 

Pasal 9

(1)
Besarnya insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan pajak dan retribusi pada tahun berkenaan untuk setiap jenis pajak dan retribusi.
(2)
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
 
 
 
 
 

Pasal 10

Penerima pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN INSENTIF
 

Pasal 11

(1)
Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan/atau Retribusi harus menyusun penganggaran insentif pemungutan pajak dan/atau retribusi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2)
Penganggaran insentif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja insentif pemungutan pajak serta rincian obyek belanja pajak.
(3)
Penganggaran insentif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja insentif pemungutan retribusi serta rincian obyek belanja retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 12

Dalam hal target penerimaan pajak dan retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 13

Pertanggungjawaban pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 14

Peraturan Bupati ini disusun berdasarkan Nota Dinas dari Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri tanggal 15 Januari 2018 Nomor 180/0273/418.52/2018 perihal Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018 serta Penetapan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2018 dan Berita Acara tanggal 18 Januari 2018 Nomor 050/0395/418.52/2018 tentang Pembahasan Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018 serta Penetapan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2018, dengan hasil peserta rapat memutuskan perlu menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018 dan Keputusan Bupati tentang Penetapan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2018 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kediri.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 23 Januari 2018
BUPATI KEDIRI,
ttd.
HARYANTI SUTRISNO

Diundangkan di Kediri
pada tanggal 23 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEDIRI
ttd.
SUPOYO

BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2018 NOMOR 10
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.