Peraturan Bupati Kabupaten Kebumen Nomor: 9 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG
BELANJA BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH KEPADA PERUM PERHUTANI DIVISI REGIONAL JAWA TENGAH KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN KEDU SELATAN DAN KOPERASI KARYAWAN PROYEK INDUK PENGEMBANGAN WILAYAH SUNGAI SERAYU BOGOWONTO SEMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KEBUMEN, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah Kesatuan Pemangkuan Hutan Kedu Selatan dan Koperasi Karyawan Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor, perlu mengatur pelaksanaannya;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan di Kabupaten Kebumen sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 46 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan di Kabupaten Kebumen, pelaksanaan Belanja Bagi Hasil diatur dengan Peraturan Bupati;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah Kesatuan Pemangkuan Hutan Kedu Selatan dan Koperasi Karyawan Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||
|
9.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 57);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH KEPADA PERUM PERHUTANI DIVISI REGIONAL JAWA TENGAH KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN KEDU SELATAN DAN KOPERASI KARYAWAN PROYEK INDUK PENGEMBANGAN WILAYAH SUNGAI SERAYU BOGOWONTO SEMPOR.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||
|
Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah Kesatuan Pemangkuan Hutan Kedu Selatan dan Koperasi Karyawan Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor merupakan Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah dari Pemerintah Kabupaten Kebumen kepada Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah Kesatuan Pemangkuan Hutan Kedu Selatan dan Koperasi Karyawan Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor yang berasal dari realisasi pendapatan Retribusi Daerah pada objek wisata Pantai Logending dan Waduk Sempor.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen.
| ||
|
(2)
|
Persentase besaran dan waktu pencairan Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Perjanjian Kerja sama yang mengatur pengelolaan objek wisata Pantai Logending dan Waduk Sempor.
| ||
|
(3)
|
Besaran Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
(4)
|
Besaran Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dari perkalian antara persentase besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan realisasi pendapatan Retribusi Daerah berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Pendapatan Retribusi Daerah antara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Tata cara penyaluran Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen mengajukan pencairan Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen selaku Pengguna Anggaran dilengkapi dokumen pendukung yang berupa:
| ||
|
|
1.
|
kuitansi bermeterai cukup dari penerima;
| |
|
|
2.
|
fotokopi rekening bank;
| |
|
|
3.
|
Perjanjian Kerja sama yang mengatur pengelolaan objek wisata Pantai Logending dan Waduk Sempor;
| |
|
|
4.
|
Berita Acara Rekonsiliasi Pendapatan Retribusi Daerah antara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen; dan
| |
|
|
5.
|
fotokopi Keputusan Bupati tentang Besaran Belanja Bagi Hasil.
| |
|
b.
|
berdasarkan permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bendahara Pengeluaran Bantuan dan Pembiayaan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen mengajukan Surat Permintaan Pembayaran;
| ||
|
c.
|
berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar untuk disampaikan kepada Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kebumen;
| ||
|
d.
|
berdasarkan Surat Perintah Membayar yang benar, sah dan lengkap, Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kebumen menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana; dan
| ||
|
e.
|
berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana dimaksud pada huruf d, Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kebumen memerintahkan Bank Persepsi untuk melaksanakan pemindahbukuan dana ke rekening penerima Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah Kesatuan Pemangkuan Hutan Kedu Selatan dan Koperasi Karyawan Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 29 Februari 2016 BUPATI KEBUMEN, ttd. MOHAMMAD YAHYA FUAD Diundangkan di Kebumen pada tanggal 29 Februari 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, ttd. ADI PANDOYO BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2016 NOMOR 9 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.