Peraturan Bupati Kabupaten Kebumen Nomor: 8 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR 8 TAHUN 2021
 
TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah adalah salah satu bentuk penghargaan kepada pemungut pajak daerah dan retribusi daerah yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dengan tujuan meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan Pasal 58 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah;
c.
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, perlu mengatur pelaksanaannya;
d.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 170);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Kebumen.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen.
6.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bappenda adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen.
7.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen.
8.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
9.
Pegawai Negeri Sipil untuk selanjutnya disingkat menjadi PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Kebumen.
10.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
11.
Retribusi Daerah adalah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
12.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek Pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
13.
Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.
 
 
 
 
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Insentif diberikan kepada Perangkat Daerah Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
Bupati dan Wakil Bupati sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Daerah;
 
b.
Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
 
c.
PNS pada Perangkat Daerah pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing; dan
 
d.
Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tingkat desa/kelurahan, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Perangkat Daerah pelaksana pemungutan Pajak.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Perangkat Daerah Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
 
a.
kinerja Perangkat Daerah;
 
b.
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Perangkat Daerah;
 
c.
pendapatan Daerah; dan
 
d.
pelayanan kepada masyarakat.
(3)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya berdasarkan capaian target realisasi pendapatan Pajak dan Retribusi dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
sampai dengan triwulan I
:
15% (lima belas persen);
b.
sampai dengan triwulan II
:
40% (empat puluh persen);
c.
sampai dengan triwulan III
:
70% (tujuh puluh persen);
d.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
a.
sampai dengan triwulan I
:
15% (lima belas persen);
b.
sampai dengan triwulan II
:
40% (empat puluh persen);
c.
sampai dengan triwulan III
:
70% (tujuh puluh persen);
d.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
a.
sampai dengan triwulan I
:
15% (lima belas persen);
b.
sampai dengan triwulan II
:
40% (empat puluh persen);
c.
sampai dengan triwulan III
:
70% (tujuh puluh persen);
d.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
(4)
Ketentuan pemberian Insentif setiap triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut:
 
a.
apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas persen) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan II;
 
b.
apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15% (lima belas persen), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan II;
 
c.
apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh persen) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II pada awal triwulan III;
 
d.
apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh persen), Insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III;
 
e.
apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 70% (tujuh puluh persen) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan IV;
 
f.
apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 70% (tujuh puluh persen), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV;
 
g.
apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus persen) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan pada awal triwulan berikutnya;
 
h.
apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus persen) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen), Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan pada awal triwulan berikutnya.
(5)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(6)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
 
 
 
BAB III
SUMBER INSENTIF
 

Pasal 5

Insentif bersumber dari pendapatan Pajak dan Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB IV
BESARAN INSENTIF
 

Pasal 6

(1)
Besaran insentif pemungutan pajak dan retribusi ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan pajak dan retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak dan retribusi.
(2)
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
(2)
Besarnya pembayaran insentif untuk pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari besarnya insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1).
(3)
Apabila dalam realisasi pemberian insentif berdasar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan Daerah.
 
 
 
 

Pasal 8

Penerima pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
BAB V
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 9

(1)
Kepala Perangkat Daerah Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi menyusun penganggaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Retribusi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)
Penganggaran Insentif pemungutan Pajak bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja operasi, objek belanja pegawai serta rincian objek belanja tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya Aparatur Sipil Negara dengan sub rincian objek belanja Insentif bagi Aparatur Sipil Negara atas pemungutan Pajak Daerah per jenis Pajak Daerah.
(3)
Penganggaran Insentif pemungutan Pajak bagi Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja operasi, objek belanja pegawai serta rincian objek belanja gaji dan tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan sub rincian objek belanja Insentif bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atas Pemungutan Pajak Daerah per jenis Pajak Daerah.
(4)
Penganggaran Insentif pemungutan Pajak bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja operasi, objek belanja barang dan jasa serta rincian objek belanja jasa yang diuraikan berdasarkan belanja jasa Insentif bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara atas pemungutan Pajak Daerah per jenis Pajak Daerah.
(5)
Penganggaran Insentif pemungutan Retribusi bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja operasi, objek belanja pegawai serta rincian objek belanja tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya Aparatur Sipil Negara dengan sub rincian objek belanja Insentif bagi Aparatur Sipil Negara atas pemungutan Retribusi daerah per jenis Retribusi Daerah.
(6)
Penganggaran Insentif pemungutan Retribusi bagi Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja operasi, objek belanja pegawai serta rincian objek belanja gaji dan tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan sub rincian objek belanja Insentif bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atas Pemungutan Retribusi Daerah per jenis Retribusi Daerah.
(7)
Penganggaran Insentif pemungutan Retribusi bagi pegawai non ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja operasi, objek belanja barang dan jasa serta rincian objek belanja jasa yang diuraikan berdasarkan belanja jasa Insentif bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara atas pemungutan Retribusi Daerah per jenis Retribusi Daerah.
 
 
 
 

Pasal 10

Dalam hal target penerimaan pajak dan retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 11

Insentif Pajak dan Retribusi diberikan setiap triwulan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Perangkat Daerah pelaksana pemungut pajak dan retribusi melakukan rekonsiliasi pendapatan pajak dan retribusi dengan Bappenda selaku konsolidator; dan
b.
Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan oleh Bappenda kepada BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
 
 
 
 

Pasal 12

Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 13

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a.
Ketentuan mengenai kriteria pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan pertimbangan obyek lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil pada Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2020 Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 99 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2020 Nomor 103); dan
b.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 19) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2020 Nomor 28)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 14

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen.
 
 
 
 
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 9 Februari 2021
BUPATI KEBUMEN,
ttd.
YAZID MAHFUDZ

Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 9 Februari 2021
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN,
ttd.
AHMAD UJANG SUGIONO

BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2021 NOMOR 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.