Peraturan Bupati Kabupaten Kebumen Nomor: 49 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR 49 TAHUN 2017 TENTANG
ALOKASI DAN TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, alokasi dan tata cara pengalokasian bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada desa diatur dengan Peraturan Bupati;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi dan Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016 Nomor 12);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 138).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG ALOKASI DAN TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2017.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Kebumen.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Dispermades P3A adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kebumen.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Penjabat Kepala Desa adalah seorang Pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah kepada Desa untuk membiayai peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bersumber dari realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang tertuang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
23.
|
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
24.
|
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
25.
|
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
26.
|
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
27.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
28.
|
Retribusi Jasa Umum adalah pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
29.
|
Retribusi Jasa Usaha adalah pembayaran atas jasa yang disediakan Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
30.
|
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
31.
|
Rencana Kerja Pemerintah Desa selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
32.
|
Rencana Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RAB adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
SUMBER, BESARAN DAN PENGALOKASIAN
Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017 bersumber dari APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017, yang diambil dari realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017 untuk 449 (empat ratus empat puluh sembilan) Desa, terdiri dari:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Bagi Hasil Pajak Daerah sebesar Rp6.928.250.000,00 (enam milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Bagi Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp2.639.855.000,00 (dua milyar enam ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada setiap Desa diatur secara merata dan proporsional.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-masing.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Rumus Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Desa adalah sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Rumus Alokasi Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa adalah sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Berdasarkan perhitungan persentase dan rumus alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, maka besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
TATA CARA PENCAIRAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Bagian Kesatu
Tata Cara Pencairan
Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Persyaratan untuk mendapatkan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017 adalah Pemerintah Desa telah menyusun RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa tahun berjalan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Bagi Desa yang belum menyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena tidak ada Kepala Desa, maka dapat menggunakan RPJM Desa sebelumnya dan/atau draf RPJM Desa yang telah disepakati dalam musyawarah Desa.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017 kepada Camat dengan dilampiri:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
RAB yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
kuitansi penerimaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan kuitansi penerimaan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun 2017 yang ditandatangani Kepala Desa bermeterai cukup; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
fotokopi Nomor Rekening Kas Desa di Bank Perkreditan Rakyat/Badan Kredit Kecamatan atas nama Pemerintah Desa.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Atas Permohonan pencairan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017 beserta lampirannya oleh Desa kepada Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Fasilitasi Kecamatan melakukan verifikasi kelengkapan permohonan pencairan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara membubuhkan bukti cap verifikasi dan diparaf Tim Fasilitasi Kecamatan kemudian diterbitkan rekomendasi Camat tentang Hasil Verifikasi untuk mendapatkan dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017 dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Camat mengajukan permohonan pencairan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017 kepada Bupati c.q. Kepala Dispermades P3A dengan dilampiri:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
rekomendasi tentang hasil verifikasi permohonan pencairan yang diajukan oleh Desa;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
kuitansi penerimaan yang ditandatangani Kepala Desa bermeterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah); dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
fotokopi nomor rekening Kas Desa di Bank Perkreditan Rakyat/Badan Kredit Kecamatan atas nama Pemerintah Desa.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Apabila Kepala Desa berhalangan sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, maka pengajuan permohonan pencairan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa dan kuitansi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Sekretaris Desa atau Penjabat Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(8)
|
Apabila Kepala Desa, Sekretaris Desa atau Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berhalangan, maka pengajuan permohonan pencairan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa dan kuitansi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Camat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(9)
|
Dispermades P3A menginventarisir dan memverifikasi permohonan pencairan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017 yang dibuktikan dengan tanda tangan dan cap telah diverifikasi dan berdasarkan hasil verifikasi selanjutnya mengajukan permohonan pencairan kepada Kepala BPKAD selaku Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(10)
|
Berdasarkan permohonan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Bendahara Pengeluaran Bantuan dan Pembiayaan pada Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(11)
|
Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Kepala BPKAD selaku Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah menerbitkan Surat Perintah Membayar untuk disampaikan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah pada BPKAD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(12)
|
Berdasarkan Surat Perintah Membayar yang benar, sah dan lengkap, Kuasa Bendahara Umum Daerah pada BPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(13)
|
Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah memerintahkan bank persepsi dalam hal ini Bank Jateng Cabang Kebumen untuk mentransfer ke rekening Kas Desa di Bank Perkreditan Rakyat/Badan Kredit Kecamatan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(14)
|
Pencairan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017 pada Bank Perkreditan Rakyat/Badan Kredit Kecamatan setempat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(15)
|
Setelah Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa masuk rekening desa, Bendahara Desa mengajukan pencairan dana sesuai rencana kegiatan yang telah dituangkan dalam RAB dengan surat pengantar dari Kepala Desa setelah ada rekomendasi dari Camat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(16)
|
Setelah Bendahara Desa menerima dana, pada hari itu juga langsung diserahkan kepada Pelaksana Kegiatan dengan bukti tanda terima sementara untuk kemudian dilaksanakan sesuai rencana yang tertuang dalam RAB.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Penggunaan
Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017 dapat digunakan untuk infrastruktur, bantuan fisik untuk rumah tangga miskin, dan/atau untuk:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan desa; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk kegiatan yang belum terdanai oleh sumber anggaran lainnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Untuk melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017 direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh Pemerintah Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Kegiatan yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan/Tim Pelaksana Kegiatan Desa yang dibentuk berdasarkan musyawarah dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban
Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pertanggungjawaban Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa terintegrasi dengan pertanggungjawaban APB Desa.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pertanggungjawaban atas penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa dibuat paling sedikit rangkap 2 (dua) dikirim paling lambat tanggal 31 Desember 2017 dengan rincian sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Asli atau lembar ke 1 (satu) diverifikasi secara administrasi oleh Tim Fasilitasi Kecamatan dan dikembalikan ke desa setelah ditandatangani verifikator dan dibubuhi cap “TELAH DIVERIFIKASI TIM FASILITASI KECAMATAN” yang selanjutnya disimpan dan digunakan oleh desa selaku obyek pemeriksaan; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Lembar ke 2 (dua) diarsip Kecamatan setelah ditandatangani verifikator dan dibubuhi cap “TELAH DIVERIFIKASI TIM FASILITASI KECAMATAN”;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana huruf a dan b menjadi tanggungjawab Kepala Desa dan dinyatakan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pelaksana Kegiatan/Tim Pelaksana Kegiatan harus membuat laporan pelaksanaan pekerjaan dan keuangan kepada Kepala Desa.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Selain membuat pertanggungjawaban sebagaimana tersebut pada ayat (2) Desa juga membuat laporan atas kegiatan-kegiatan dalam APBDesa yang dibiayai dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa dengan membuat Laporan Berkala dalam bentuk laporan bulanan, yaitu laporan mengenai pelaksanaan penggunaan dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa setelah dana diterima, yang memuat realisasi penerimaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa dan realisasi belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud ayat (4) dilampiri Buku Kas Pembantu Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah dan fotokopi rekening bank yang berisi transaksi penerimaan/pengambilan dana dikoordinir oleh Tim Fasilitasi Kecamatan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Tim Fasilitasi Kecamatan membuat rekapitulasi seluruh laporan dari tingkat desa di wilayah dilampiri laporan asli dari tingkat desa disampaikan kepada Bupati c.q. Kepala Dispermades P3A Kabupaten Kebumen dengan tembusan ditujukan kepada Inspektur Kabupaten Kebumen dan Kepala BPKAD Kabupaten Kebumen.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Format Rekapitulasi seluruh laporan dari tingkat desa di wilayah sebagaimana dimaksud ayat (6) sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(8)
|
Dispermades P3A selaku Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi membuat laporan mengenai pelaksanaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2017 kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Kebumen.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dispermades P3A melaksanakan fasilitasi, pembinaan dan monitoring terhadap pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Fasilitasi, pembinaan dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Camat melakukan pembinaan administrasi dan fisik atas penggunaan dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di wilayah kecamatan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pengawasan terhadap pelaksanaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017 meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
pengawasan dilakukan oleh Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Pelaksana Kegiatan/Tim Pelaksana Kegiatan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
pengawasan oleh masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Desa dan transparansi; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
pengawasan fungsional dilakukan oleh Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 27 Oktober 2017
BUPATI KEBUMEN,
ttd.
MOHAMMAD YAHYA FUAD
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 27 Oktober 2017
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN INSPEKTUR,
ttd.
MAHMUD FAUZI
BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2017 NOMOR 49
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.