Peraturan Bupati Kabupaten Kebumen Nomor: 42 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR 42 TAHUN 2012
 
TENTANG

BELANJA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA DI KABUPATEN KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012, maka perlu mengatur pelaksanaannya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 35 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2011 Nomor 35);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 25 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 25);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG BELANJA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA DI KABUPATEN KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2012.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen.
5.
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disebut Bapermades adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen.
6.
Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan.
7.
Desa adalah kesatuan perangkat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik desa yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
11.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
12.
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah kepada Desa untuk membiayai peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
13.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat untuk jangka waktu pelaksanaan 5 (lima) tahun.
14.
Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa adalah Rencana Pembangunan Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat untuk jangka waktu pelaksanaan 1 (satu) tahun.
15.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
 
 
 
 
BAB II
SUMBER DAN BESARAN
 

Pasal 2

Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012, yang diambil dari pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012 untuk 449 (empat ratus empat puluh sembilan) Desa, terdiri dari:
 
a.
Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah sebesar Rp1.816.500.000,00 (Satu milyar delapan ratus enam belas juta lima ratus ribu rupiah); dan
 
b.
Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp234.700.000,00 (Dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
(2)
Penetapan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012 yang diterimakan masing-masing desa berdasarkan perhitungan prosentase dari jumlah total penerimaan Pajak Daerah yang terdiri dari: Pajak Penerangan Jalan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
(3)
Penetapan Besaran Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012 yang diterimakan masing-masing desa berdasarkan perhitungan prosentase dari jumlah total penerimaan Retribusi Daerah yang terdiri dari: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Rumus Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah adalah sebagai berikut:
 
Pajak Desa i=Total Pajak Desa i×% Pagu\text {Pajak Desa i} = \text {Total Pajak Desa i} \times \text {\% Pagu}Pajak Desa i=Total Pajak Desa i×% Pagu\text {Pajak Desa i} = \text {Total Pajak Desa i} \times \text {\% Pagu}Pajak Desa i=Total Pajak Desa i×% Pagu\text {Pajak Desa i} = \text {Total Pajak Desa i} \times \text {\% Pagu}
 
Keterangan
:
 
Pajak Desa i
:
Bagi Hasil Pajak Daerah untuk Desa i
Total Pajak Desa i
:
Total Penerimaan Pajak untuk Desa i
% Pagu
:
Prosentase Besaran Pagu Dana Prosentase Besaran Pagu Dana dihitung dari Pagu APBD dibagi total Penerimaan Pajak Desa se-Kabupaten Kebumen dikalikan 100.
  Rumus:Pagu APBDPajak Desa se-Kab×100\text {Rumus:} \frac {\text {Pagu APBD}} {\sum\text {Pajak Desa se-Kab}} \times 100Rumus:Pagu APBDPajak Desa se-Kab×100\text {Rumus:} \frac {\text {Pagu APBD}} {\sum\text {Pajak Desa se-Kab}} \times 100Rumus:Pagu APBDPajak Desa se-Kab×100\text {Rumus:} \frac {\text {Pagu APBD}} {\sum\text {Pajak Desa se-Kab}} \times 100
Keterangan
:
 
Pajak Desa i
:
Bagi Hasil Pajak Daerah untuk Desa i
Total Pajak Desa i
:
Total Penerimaan Pajak untuk Desa i
% Pagu
:
Prosentase Besaran Pagu Dana Prosentase Besaran Pagu Dana dihitung dari Pagu APBD dibagi total Penerimaan Pajak Desa se-Kabupaten Kebumen dikalikan 100.
  Rumus:Pagu APBDPajak Desa se-Kab×100\text {Rumus:} \frac {\text {Pagu APBD}} {\sum\text {Pajak Desa se-Kab}} \times 100Rumus:Pagu APBDPajak Desa se-Kab×100\text {Rumus:} \frac {\text {Pagu APBD}} {\sum\text {Pajak Desa se-Kab}} \times 100Rumus:Pagu APBDPajak Desa se-Kab×100\text {Rumus:} \frac {\text {Pagu APBD}} {\sum\text {Pajak Desa se-Kab}} \times 100
Keterangan
:
 
Pajak Desa i
:
Bagi Hasil Pajak Daerah untuk Desa i
Total Pajak Desa i
:
Total Penerimaan Pajak untuk Desa i
% Pagu
:
Prosentase Besaran Pagu Dana Prosentase Besaran Pagu Dana dihitung dari Pagu APBD dibagi total Penerimaan Pajak Desa se-Kabupaten Kebumen dikalikan 100.
  Rumus:Pagu APBDPajak Desa se-Kab×100\text {Rumus:} \frac {\text {Pagu APBD}} {\sum\text {Pajak Desa se-Kab}} \times 100Rumus:Pagu APBDPajak Desa se-Kab×100\text {Rumus:} \frac {\text {Pagu APBD}} {\sum\text {Pajak Desa se-Kab}} \times 100Rumus:Pagu APBDPajak Desa se-Kab×100\text {Rumus:} \frac {\text {Pagu APBD}} {\sum\text {Pajak Desa se-Kab}} \times 100
 
 
 
 
(2)
Rumus Penetapan Bagi Hasil Retribusi Daerah adalah sebagai berikut:
 
Retribusi Desa i=Total Retribusi Desa i×% Pagu\text {Retribusi Desa i} = \text {Total Retribusi Desa i} \times \text {\% Pagu}Retribusi Desa i=Total Retribusi Desa i×% Pagu\text {Retribusi Desa i} = \text {Total Retribusi Desa i} \times \text {\% Pagu}Retribusi Desa i=Total Retribusi Desa i×% Pagu\text {Retribusi Desa i} = \text {Total Retribusi Desa i} \times \text {\% Pagu}
 
Keterangan
:
 
Pajak Desa i
:
Bagi Hasil Pajak Daerah untuk Desa i 
Total Pajak Desa i
:
Total Penerimaan Pajak untuk Desa i
% Pagu
:
Prosentase Besaran Pagu Dana Prosentase Besaran Pagu Dana dihitung dari Pagu APBD dibagi total Penerimaan Retribusi Desa se-Kabupaten Kebumen dikalikan 100.
  Rumus:Pagu APBDRetribusi Desa se-Kab×100\text {Rumus:} \frac {\text {Pagu APBD}} {\sum\text {Retribusi Desa se-Kab}} \times 100Rumus:Pagu APBDRetribusi Desa se-Kab×100\text {Rumus:} \frac {\text {Pagu APBD}} {\sum\text {Retribusi Desa se-Kab}} \times 100Rumus:Pagu APBDRetribusi Desa se-Kab×100\text {Rumus:} \frac {\text {Pagu APBD}} {\sum\text {Retribusi Desa se-Kab}} \times 100
Keterangan
:
 
Pajak Desa i
:
Bagi Hasil Pajak Daerah untuk Desa i 
Total Pajak Desa i
:
Total Penerimaan Pajak untuk Desa i
% Pagu
:
Prosentase Besaran Pagu Dana Prosentase Besaran Pagu Dana dihitung dari Pagu APBD dibagi total Penerimaan Retribusi Desa se-Kabupaten Kebumen dikalikan 100.
  Rumus:Pagu APBDRetribusi Desa se-Kab×100\text {Rumus:} \frac {\text {Pagu APBD}} {\sum\text {Retribusi Desa se-Kab}} \times 100Rumus:Pagu APBDRetribusi Desa se-Kab×100\text {Rumus:} \frac {\text {Pagu APBD}} {\sum\text {Retribusi Desa se-Kab}} \times 100Rumus:Pagu APBDRetribusi Desa se-Kab×100\text {Rumus:} \frac {\text {Pagu APBD}} {\sum\text {Retribusi Desa se-Kab}} \times 100
Keterangan
:
 
Pajak Desa i
:
Bagi Hasil Pajak Daerah untuk Desa i 
Total Pajak Desa i
:
Total Penerimaan Pajak untuk Desa i
% Pagu
:
Prosentase Besaran Pagu Dana Prosentase Besaran Pagu Dana dihitung dari Pagu APBD dibagi total Penerimaan Retribusi Desa se-Kabupaten Kebumen dikalikan 100.
  Rumus:Pagu APBDRetribusi Desa se-Kab×100\text {Rumus:} \frac {\text {Pagu APBD}} {\sum\text {Retribusi Desa se-Kab}} \times 100Rumus:Pagu APBDRetribusi Desa se-Kab×100\text {Rumus:} \frac {\text {Pagu APBD}} {\sum\text {Retribusi Desa se-Kab}} \times 100Rumus:Pagu APBDRetribusi Desa se-Kab×100\text {Rumus:} \frac {\text {Pagu APBD}} {\sum\text {Retribusi Desa se-Kab}} \times 100
 
 
 
 

Pasal 5

Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4, maka Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PENCAIRAN, PENGGUNAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Bagian Kesatu
Tata Cara Pencairan
 

Pasal 6

(1)
Persyaratan untuk mendapatkan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012 adalah Pemerintah Desa harus telah menyusun RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa dan APB Desa Perubahan tahun berjalan.
(2)
Kepala Desa melalui Camat mengajukan permohonan pencairan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012 kepada Bupati Kebumen cq. Kepala Bapermades dengan dilampiri:
 
a.
DPA Perubahan yang bersumber dari Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012;
 
b.
kuitansi penerimaan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan kuitansi penerimaan Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012 yang ditandatangani Kepala Desa bermeterai cukup; dan
 
c.
fotokopi Nomor Rekening Kas Desa di Bank Perkreditan Rakyat/Badan Kredit Kecamatan atas nama Pemerintah Desa.
(3)
Apabila Kepala Desa berhalangan sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, maka untuk pengajuan permohonan pencairan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan oleh Sekretaris Desa atau Penjabat Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Bapermades menginventarisir permohonan pencairan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012 dan selanjutnya mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Kepala DPPKAD selaku Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah.
(5)
Bendahara Pengeluaran Bantuan dan Pembiayaan pada Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah membuat Surat Permintaan Pembayaran.
(6)
Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala DPPKAD selaku Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah menerbitkan Surat Perintah Membayar untuk disampaikan kepada Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah pada DPPKAD.
(7)
Berdasarkan Surat Perintah Membayar yang benar, sah dan lengkap, Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah pada DPPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana.
(8)
Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah memerintahkan bank persepsi dalam hal ini Bank Jateng Cabang Kebumen untuk mentransfer ke rekening Kas Desa di Bank Perkreditan Rakyat/Badan Kredit Kecamatan.
(9)
Pencairan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012 pada Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan/Badan Kredit Kecamatan setempat.
(10)
Setelah Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masuk rekening desa, Bendahara Desa mengajukan pencairan dana sesuai rencana kegiatan yang telah dituangkan dalam DPA Perubahan dengan surat pengantar dari Kepala Desa setelah ada rekomendasi dari Camat.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penggunaan
 

Pasal 7

Penggunaan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012 adalah untuk menunjang kegiatan peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan prioritas mengurangi angka kemiskinan.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Untuk melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012 direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh Pemerintah Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
(2)
Kegiatan yang bersumber dari Belanja Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan/Tim Pelaksana Kegiatan Desa yang dibentuk berdasarkan Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban
 

Pasal 9

(1)
Pertanggungjawaban Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa terintegrasi dengan pertanggungjawaban APB Desa.
(2)
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diterima oleh Desa digunakan untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sesuai dengan APBDesa Perubahan dan DPA Perubahan yang telah disusun.
(3)
Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2012, pertanggungjawabannya dibuat sebesar DPA Perubahan.
(4)
Sisa dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang belum dibelanjakan dilaporkan dalam Pertanggungjawaban APBDesa Tahun 2012 dan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran.
(5)
Terhadap sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka laporannya harus dilengkapi dengan Berita Acara dan bukti rekening sejumlah dana yang belum dipergunakan.
(6)
Sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggarkan kembali untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam APBDesa Tahun Anggaran 2013.
(7)
Pelaksana Kegiatan/Tim Pelaksana Kegiatan harus membuat laporan pelaksanaan pekerjaan dan keuangan kepada Bupati melalui Camat.
(8)
Camat menerima, memverifikasi dan membuat rekapitulasi seluruh laporan tingkat desa di wilayahnya dilampiri laporan dari tingkat desa untuk disampaikan kepada Bupati Kebumen Cq. Kepala Bapermades paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
 
 
 
 
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Pembinaan
 

Pasal 10

(1)
Bapermades melaksanakan fasilitasi, pembinaan dan monitoring terhadap pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2)
Fasilitasi, pembinaan dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bupati Kebumen.
(3)
Camat bertanggung jawab atas pembinaan administrasi dan fisik terhadap pelaksanaan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di wilayah kecamatan.
(4)
Camat merekomendasikan pencairan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Kebumen setelah mengadakan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan persyaratan permohonan pencairan bantuan.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pengawasan
 

Pasal 11

Pengawasan terhadap pelaksanaan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012 meliputi:
a.
pengawasan dilakukan oleh Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan.
b.
pengawasan oleh masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Desa dan transparansi; dan
c.
pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB V
PENUTUP
 

Pasal 12

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen.
 
 
 
 
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 9 Oktober 2012
BUPATI KEBUMEN,
ttd.
BUYAR WINARSO

Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 9 Oktober 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN,
ttd.
ADI PANDOYO

BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2012 NOMOR 42
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.