Peraturan Bupati Kabupaten Kebumen Nomor: 38 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR 38 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kebumen menyediakan pelayanan pengujian kendaraan bermotor dengan dipungut retribusi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi pengujian kendaraan bermotor;
b.
bahwa dengan adanya perkembangan perekonomian dan perubahan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, perlu menyesuaikan tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
c.
bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, penyesuaian besaran tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 4317);
10.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1296);
11.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 156 Tahun 2016 tentang Kompetensi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 37);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2018 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 155);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 82
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Besarnya Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diubah menjadi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
Tarif Retribusi Pengujian:
 
 
 
1.
untuk Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum:
 
 
 
 
a)
dengan JBI sampai dengan 4.999 kg
Rp
80.000,00
 
 
b)
dengan JBI 5.000 kg sampai dengan 9.999 kg
Rp
83.000,00
 
 
c)
dengan JBI 10.000 kg sampai dengan 14.999 kg
Rp
88.000,00
 
 
d)
dengan JBI 15.000 kg ke atas
Rp
91.000,00
 
2.
Mobil Barang dan Kendaraan Khusus:
 
 
 
 
a)
dengan JBI sampai dengan 4.999 kg
Rp
80.000,00
 
 
b)
dengan JBI 5.000 kg sampai dengan 9.999 kg
Rp
83.000,00
 
 
c)
dengan JBI 10.000 kg sampai dengan 14.999 kg
Rp
88.000,00
 
 
d)
dengan JBI 15.000 kg ke atas
Rp
91.000,00
 
3.
Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan:
 
 
 
 
a)
dengan JBI sampai dengan 9.999 kg
Rp
83.000,00
 
 
b)
dengan JBI 10.000 kg sampai dengan 14.999 kg
Rp
88.000,00
 
 
c)
dengan JBI 15.000 kg ke atas
Rp
91.000,00
b.
biaya penggantian Buku Uji Berkala
Rp
0
c.
biaya penggantian Tanda Uji, baut, kawat dan segel
Rp
0
d.
biaya penggantian stiker samping
Rp
0
a.
Tarif Retribusi Pengujian:
 
 
 
1.
untuk Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum:
 
 
 
 
a)
dengan JBI sampai dengan 4.999 kg
Rp
80.000,00
 
 
b)
dengan JBI 5.000 kg sampai dengan 9.999 kg
Rp
83.000,00
 
 
c)
dengan JBI 10.000 kg sampai dengan 14.999 kg
Rp
88.000,00
 
 
d)
dengan JBI 15.000 kg ke atas
Rp
91.000,00
 
2.
Mobil Barang dan Kendaraan Khusus:
 
 
 
 
a)
dengan JBI sampai dengan 4.999 kg
Rp
80.000,00
 
 
b)
dengan JBI 5.000 kg sampai dengan 9.999 kg
Rp
83.000,00
 
 
c)
dengan JBI 10.000 kg sampai dengan 14.999 kg
Rp
88.000,00
 
 
d)
dengan JBI 15.000 kg ke atas
Rp
91.000,00
 
3.
Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan:
 
 
 
 
a)
dengan JBI sampai dengan 9.999 kg
Rp
83.000,00
 
 
b)
dengan JBI 10.000 kg sampai dengan 14.999 kg
Rp
88.000,00
 
 
c)
dengan JBI 15.000 kg ke atas
Rp
91.000,00
b.
biaya penggantian Buku Uji Berkala
Rp
0
c.
biaya penggantian Tanda Uji, baut, kawat dan segel
Rp
0
d.
biaya penggantian stiker samping
Rp
0
a.
Tarif Retribusi Pengujian:
 
 
 
1.
untuk Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum:
 
 
 
 
a)
dengan JBI sampai dengan 4.999 kg
Rp
80.000,00
 
 
b)
dengan JBI 5.000 kg sampai dengan 9.999 kg
Rp
83.000,00
 
 
c)
dengan JBI 10.000 kg sampai dengan 14.999 kg
Rp
88.000,00
 
 
d)
dengan JBI 15.000 kg ke atas
Rp
91.000,00
 
2.
Mobil Barang dan Kendaraan Khusus:
 
 
 
 
a)
dengan JBI sampai dengan 4.999 kg
Rp
80.000,00
 
 
b)
dengan JBI 5.000 kg sampai dengan 9.999 kg
Rp
83.000,00
 
 
c)
dengan JBI 10.000 kg sampai dengan 14.999 kg
Rp
88.000,00
 
 
d)
dengan JBI 15.000 kg ke atas
Rp
91.000,00
 
3.
Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan:
 
 
 
 
a)
dengan JBI sampai dengan 9.999 kg
Rp
83.000,00
 
 
b)
dengan JBI 10.000 kg sampai dengan 14.999 kg
Rp
88.000,00
 
 
c)
dengan JBI 15.000 kg ke atas
Rp
91.000,00
b.
biaya penggantian Buku Uji Berkala
Rp
0
c.
biaya penggantian Tanda Uji, baut, kawat dan segel
Rp
0
d.
biaya penggantian stiker samping
Rp
0
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 18 Juli 2019
BUPATI KEBUMEN,
ttd.
YAZID MAHFUDZ

Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 18 Juli 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN,
ttd.
AHMAD UJANG SUGIONO

BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2019 NOMOR 38
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.