Peraturan Bupati Kabupaten Kebumen Nomor: 19 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR 19 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Kebumen, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Kebumen;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 67);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.
Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen.
6.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Kebumen.
8.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.
Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di Unit Pelayanan Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen Unit Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringan Pusat Kesehatan Masyarakat, Unit Pelayanan Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen Unit Pengobatan Penyakit Paru dan Unit Pelayanan Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen Unit Laboratorium Kesehatan Daerah.
10.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Unit Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah instansi kesehatan daerah yang mempunyai fasilitas rawat jalan dan/atau rawat inap.
11.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen Unit Pengobatan Penyakit Paru yang selanjutnya disingkat UPT Dinas Kesehatan Unit Pengobatan Penyakit Paru adalah instansi kesehatan daerah yang mempunyai fasilitas rawat jalan khusus penyakit Paru.
12.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen Unit Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat UPT Dinas Kesehatan Unit Labkesda adalah instansi kesehatan daerah yang mempunyai fasilitas peralatan pemeriksaan penunjang diagnostik klinis dan pemeriksaan/pengujian kualitas lingkungan.
13.
Jaringan Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Jaringan Puskesmas adalah instansi kesehatan daerah yang mempunyai fasilitas rawat jalan di wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Unit Puskesmas sebagai kepanjangan tangan pelayanan kesehatan Puskesmas meliputi Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa, Puskesmas Keliling dan Polindes.
14.
Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang atau masyarakat dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
15.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terhutang.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terhutang atau tidak seharusnya terhutang.
18.
Kedaluwarsa adalah sudah lewat dari batas waktu yang ditentukan/ditetapkan.
19.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
20.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
21.
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
22.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
23.
Kejadian Luar Biasa adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologis dalam kurun waktu dan daerah tertentu.
24.
Bakti sosial adalah kegiatan memberikan bantuan kemanusiaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang membutuhkan pertolongan tanpa mengharapkan balasan apapun.
25.
Pos kesehatan adalah sarana kesehatan dalam rangka menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat dan pelayanan yang dilakukan tenaga kesehatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a.
tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi;
b.
persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan penundaan pembayaran Retribusi;
c.
tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi;
d.
tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi;
e.
tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa;
f.
tata cara pemanfaatan penerimaan Retribusi; dan
g.
tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 3

(1)
Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diporporasi oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen atau Dinas.
(4)
Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Petugas yang ditunjuk Dinas.
(5)
Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6)
Petugas yang melaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyetorkan hasilnya kepada Bendahara Penerimaan Pembantu pada UPT Dinas Kesehatan Unit Puskesmas, UPT Dinas Kesehatan Unit Pengobatan Penyakit Paru dan UPT Dinas Kesehatan Unit Labkesda yang bersangkutan.
(7)
Bendahara Penerimaan Pembantu pada UPT Dinas Kesehatan Unit Puskesmas, UPT Dinas Kesehatan Unit Pengobatan Penyakit Paru dan UPT Dinas Kesehatan Unit Labkesda menyetorkan hasil pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Kebumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
 

Pasal 4

(1)
Wajib Retribusi yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar Retribusi, dapat mengajukan penundaan pembayaran.
(2)
Penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Tata cara pemberian persetujuan penundaan pembayaran Retribusi Pelayanan kesehatan dilaksanakan sebagai berikut:
a.
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dengan dilampiri surat pernyataan kesanggupan membayar sesuai waktu yang ditentukan kepada Kepala Dinas;
b.
Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal permohonan penundaan pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan harus memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
c.
Pemberian angsuran dan penundaan pembayaran dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
d.
Wajib Retribusi menyelesaikan pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan sesuai dengan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

(1)
Bupati dapat memberikan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan.
(2)
Kewenangan Bupati untuk memberikan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan kepada Bupati melalui Kepala Dinas.
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah terlampaui dan Kepala Dinas tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib retribusi mempunyai utang lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi dahulu utang retribusi dimaksud.
(5)
Tata cara perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(7)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Kepala Dinas memberikan imbalan bunga 2 % (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan.
(2)
Kewenangan Bupati untuk memberikan pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Pengurangan dan keringanan Retribusi dapat diberikan kepada Wajib Retribusi dalam hal Wajib Retribusi tidak mempunyai kemampuan membayar Retribusi sesuai dengan tarifnya.
(2)
Pembebasan Retribusi dapat diberikan untuk kegiatan pelayanan kesehatan meliputi:
 
1)
bakti sosial;
 
2)
pos kesehatan yang dilaksanakan dalam hal antara lain: Hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru, keadaan bencana atau kejadian luar biasa; dan
 
3)
pelayanan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan dalam acara antara lain upacara, karnaval, jambore dan sejenisnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi dilaksanakan sebagai berikut:
a.
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas kepada Kepala Dinas;
b.
Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan harus memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA
 

Pasal 11

(1)
Bupati dapat menghapus piutang Retribusi yang kedaluwarsa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang Retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(3)
Saat terutangnya Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan terhitung sejak STRD diterbitkan.
(4)
Terhadap Retribusi yang tidak tertagih, Kepala Dinas wajib membuat inventarisasi dan laporan terhadap piutang Retribusi yang tidak tertagih, sehingga mengakibatkan kedaluwarsa penagihan.
(5)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
 
a.
kronologis yang memuat pelaksanaan pemungutan piutang Retribusi;
 
b.
daftar umum piutang Retribusi;
 
c.
surat keterangan yang menyangkut keberadaan Wajib Retribusi; dan
 
d.
keterangan lain yang diperlukan sebagai pertanggungjawaban kedaluwarsa penagihan.
(6)
Penetapan kedaluwarsa penagihan oleh Kepala Dinas dibahas bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dan dituangkan dalam format Berita acara.
(7)
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai usulan Kepala Dinas kepada Bupati untuk penghapusan piutang Retribusi.
(8)
Berdasarkan usulan Kepala Dinas, Bupati dapat menerbitkan Keputusan tentang Penghapusan Piutang Retribusi dimaksud.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI
 

Pasal 12

Ketentuan mengenai pemanfaatan penerimaan Retribusi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF
 

Pasal 13

Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Retribusi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 14

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 2 Januari 2013
BUPATI KEBUMEN,
ttd.
BUYAR WINARSO

Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 2 Januari 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
ttd.
ADI PANDOYO

BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2013 NOMOR 19
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.