Peraturan Bupati Kabupaten Kebumen Nomor: 17 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR 17 TAHUN 2013
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2011 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 68);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.
Dinas adalah Dinas yang membidangi pengelolaan pasar Kabupaten Kebumen
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi pengelolaan pasar Kabupaten Kebumen.
6.
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Kebumen.
7.
Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar yang berupa halaman/pelataran, los dan/atau kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
8.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
9.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
10.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
11.
Bendahara Penerimaan adalah Bendahara Penerimaan pada Dinas yang membidangi pengelolaan pasar Kabupaten Kebumen.
12.
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh atau untuk dibebaskan dari suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang.
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI

 

Pasal 2

(1)
Retribusi dipungut secara bulanan dan harian.
(2)
Pemungutan Retribusi secara bulanan menggunakan SKRD.
(3)
Pemungutan Retribusi secara harian menggunakan dokumen lain yang dipersamakan yaitu berupa karcis.
(4)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diporporasi oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen atau Dinas.
(5)
SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan oleh Petugas yang ditunjuk Dinas.
(2)
Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pemungutan Retribusi sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi secara bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
 
a.
Petugas memungut Retribusi setiap tanggal 1 sampai dengan 10 bulan berjalan;
 
b.
Petugas menyetorkan hasil pungutan Retribusi kepada Bendahara Penerimaan Pembantu pada Dinas; dan
 
c.
Bendahara Penerimaan Pembantu pada Dinas menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi secara harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
 
a.
Petugas memungut Retribusi setiap hari dan menyetorkan hasilnya kepada Bendahara Penerimaan Pembantu pada Dinas; dan
 
b.
Bendahara Penerimaan Pembantu pada Dinas menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB III
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN PENUNDAAN PEMBAYARAN

 

Pasal 5

(1)
Bupati dapat memberikan persetujuan penundaan pembayaran kepada Wajib Retribusi sampai batas waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(2)
Kewenangan Bupati untuk memberikan persetujuan penundaan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Wajib Retribusi yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar Retribusi dapat mengajukan penundaan pembayaran.
(2)
Penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD.
 
 
 
 

Pasal 7

Tata cara pemberian persetujuan penundaan pembayaran Retribusi dilaksanakan sebagai berikut:
a.
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas kepada Kepala Dinas; dan
b.
Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal permohonan penundaan pembayaran harus memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA

 

Pasal 8

(1)
Bupati dapat menghapus piutang Retribusi yang kedaluwarsa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(3)
Saat terutangnya Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan terhitung sejak STRD diterbitkan.
(4)
Terhadap Retribusi yang tidak tertagih, Kepala Dinas wajib membuat inventarisasi dan laporan terhadap piutang Retribusi yang tidak tertagih, sehingga mengakibatkan kedaluwarsa penagihan.
(5)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
 
a.
kronologis yang memuat pelaksanaan pemungutan piutang Retribusi;
 
b.
daftar umum piutang Retribusi;
 
c.
surat keterangan yang menyangkut keberadaan Wajib Retribusi; dan
 
d.
keterangan lain yang diperlukan sebagai pertanggung jawaban terjadinya kedaluwarsa penagihan.
(6)
Penetapan kedaluwarsa penagihan oleh Kepala Dinas dibahas bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dan dituangkan dalam format Berita Acara.
(7)
Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai usulan Kepala Dinas kepada Bupati untuk peghapusan piutang Retribusi.
(8)
Berdasarkan usulan Kepala Dinas, Bupati dapat menerbitkan Keputusan tentang Penghapusan Piutang Retribusi dimaksud.
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 9

Ketentuan mengenai tata cara dan pemberian insentif pemungutan Retribusi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen.
 
 
 
 
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 02 Januari 2013
BUPATI KEBUMEN,
ttd.
BUYAR WINARSO

Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 02 Januari 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN,
ttd.
ADI PANDOYO

BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2013 NOMOR 17
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.