Peraturan Bupati Kabupaten Kebumen Nomor: 14 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR 14 TAHUN 2017
 
TENTANG

BELANJA BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH KEPADA PERUM PERHUTANI DIVISI REGIONAL JAWA TENGAH KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN KEDU SELATAN DAN KOPERASI KARYAWAN PROYEK INDUK PENGEMBANGAN WILAYAH SUNGAI SERAYU BOGOWONTO SEMPOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah Kesatuan Pemangkuan Hutan Kedu Selatan dan Koperasi Karyawan Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor, perlu mengatur pelaksanaannya;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan di Kabupaten Kebumen sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 46 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan di Kabupaten Kebumen, pelaksanaan Belanja Bagi Hasil diatur dengan Peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah Kesatuan Pemangkuan Hutan Kedu Selatan dan Koperasi Karyawan Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 57);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH KEPADA PERUM PERHUTANI DIVISI REGIONAL JAWA TENGAH KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN KEDU SELATAN DAN KOPERASI KARYAWAN PROYEK INDUK PENGEMBANGAN WILAYAH SUNGAI SERAYU BOGOWONTO SEMPOR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.
Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah Kesatuan Pemangkuan Hutan Kedu Selatan dan Koperasi Karyawan Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor yang selanjutnya disebut dengan Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah adalah Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah Kesatuan Pemangkuan Hutan Kedu Selatan dan Koperasi Karyawan Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor.
 
 
 
 
BAB II
SUMBER BIAYA
 

Pasal 2

Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang merupakan realisasi pendapatan Retribusi Daerah pada objek wisata Pantai Logending dan Waduk Sempor.
 
 
 
 
BAB III
BESARAN DAN WAKTU PENCAIRAN
 

Pasal 3

(1)
Persentase besaran dan waktu pencairan Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah berdasarkan pada Perjanjian Kerjasama yang mengatur pengelolaan objek wisata Pantai Logending dan Waduk Sempor.
(2)
Besaran Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3)
Besaran Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari perkalian antara persentase besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan realisasi pendapatan Retribusi Daerah berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Pendapatan Retribusi Daerah antara Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan Perangkat Daerah pelaksana unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang pendapatan asli daerah yang menjadi kewenangan Daerah serta Perangkat Daerah pelaksana unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan Daerah.
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PENYALURAN
 

Pasal 4

Tata cara penyaluran Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah adalah sebagai berikut:
a.
Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata mengajukan pencairan Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Kepala Perangkat Daerah pelaksana unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan Daerah selaku Pengguna Anggaran dilengkapi dokumen pendukung yang berupa:
 
1.
kuitansi bermeterai cukup dari penerima;
 
2.
fotokopi rekening bank;
 
3.
Perjanjian Kerjasama yang mengatur pengelolaan objek wisata Pantai Logending dan Waduk Sempor;
 
4.
Berita Acara Rekonsiliasi Pendapatan Retribusi Daerah antara Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan Perangkat Daerah pelaksana unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang pendapatan asli daerah yang menjadi kewenangan Daerah serta Perangkat Daerah pelaksana unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan Daerah; dan
 
5.
fotokopi Keputusan Bupati tentang Besaran Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah.
b.
berdasarkan permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bendahara Pengeluaran Bantuan dan Pembiayaan pada Perangkat Daerah pelaksana unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan Daerah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran;
c.
berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala Perangkat Daerah pelaksana unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan Daerah selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar untuk disampaikan kepada Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah;
d.
berdasarkan Surat Perintah Membayar yang benar, sah dan lengkap, Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana; dan
e.
berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana dimaksud pada huruf d, Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah memerintahkan Bank Persepsi untuk melaksanakan pemindahbukuan dana ke rekening penerima Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah.
 
 
 
 
BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
 

Pasal 5

Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah.
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 6

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2016 tentang Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah Kesatuan Pemangkuan Hutan Kedu Selatan dan Koperasi Karyawan Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 7

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen.
 
 
 
 
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 2 Maret 2017
BUPATI KEBUMEN,
ttd.
MOHAMMAD YAHYA FUAD

Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 2 Maret 2017
Plh. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN INSPEKTUR,
ttd.
MAHMUD FAUZI

BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2017 NOMOR 14
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.