Peraturan Bupati Kabupaten Kebumen Nomor: 13 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| |||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| |||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
| |||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||
|
18.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
| |||
|
19.
|
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
| |||
|
20.
|
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
| |||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
| |||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);
| |||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 28);
| |||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 24) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 61);
| |||
|
25.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 81);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
| |||
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Kebumen.
| |||
|
3.
|
Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen atau dengan sebutan lainnya.
| |||
|
4.
|
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Kebumen.
| |||
|
5.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |||
|
6.
|
Kartu Keluarga, yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
| |||
|
7.
|
Kartu Tanda Penduduk, yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |||
|
8.
|
Akta Catatan Sipil adalah meliputi akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga negara asing, akta kematian, dan pencatatan atas peristiwa penting lainnya dalam bentuk surat keterangan dan pelaporan.
| |||
|
9.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |||
|
10.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |||
|
11.
|
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh atau untuk dibebaskan dari suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 2 | ||||
|
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi KTP dan KK:
| ||||
|
a.
|
Wajib Retribusi datang ke Tempat Pelayanan di Kecamatan dan/atau Dinas untuk melakukan pendaftaran;
| |||
|
b.
|
Petugas Pelayanan di Kecamatan dan/atau Dinas melakukan verifikasi terhadap persyaratan yang diajukan, mencatat dalam Buku Register KTP dan Buku Register KK;
| |||
|
c.
|
Petugas Pemungut Retribusi dan/atau Bendahara Penerimaan Pembantu Dinas mengeluarkan kuitansi sebagai SKRD;
| |||
|
d.
|
Wajib Retribusi membayar Retribusi sesuai dengan kuitansi;
| |||
|
e.
|
Petugas Pemungut Retribusi dan/atau Bendahara Penerimaan Pembantu Dinas menerima pembayaran Retribusi, melakukan pembukuan dan menyetor hasil penerimaan Retribusi kepada Bendahara Penerimaan Dinas dengan dilampiri rincian perolehan;
| |||
|
f.
|
Bendahara Penerimaan Dinas melakukan verifikasi hasil setoran Retribusi, mengeluarkan tanda bukti pembayaran hasil setoran Retribusi, melakukan pembukuan dan menyetorkan hasil Retribusi ke Kas Umum Daerah; dan
| |||
|
g.
|
Dinas melaporkan hasil penerimaan Retribusi KTP dan KK kepada Bupati melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan asli daerah setiap bulan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi Akta Catatan Sipil:
| ||||
|
a.
|
Wajib Retribusi datang ke Tempat Pelayanan di Dinas untuk melakukan pendaftaran;
| |||
|
b.
|
Petugas Pelayanan di Dinas melakukan verifikasi terhadap persyaratan yang diajukan dan mencatat dalam Buku Register Akta Catatan Sipil;
| |||
|
c.
|
Bendahara Penerimaan Pembantu Dinas mengeluarkan kuitansi sebagai SKRD;
| |||
|
d.
|
Wajib Retribusi membayar Retribusi sesuai dengan kuitansi;
| |||
|
e.
|
Bendahara Penerimaan Pembantu Dinas menerima pembayaran Retribusi, melakukan pembukuan dan menyetor hasil penerimaan Retribusi kepada Bendahara Penerimaan Dinas dengan dilampiri rincian perolehan;
| |||
|
f.
|
Bendahara Penerimaan Dinas melakukan verifikasi hasil setoran Retribusi, mengeluarkan tanda bukti pembayaran hasil setoran Retribusi, melakukan pembukuan dan menyetorkan hasil Retribusi ke Kas Umum Daerah; dan
| |||
|
g.
|
Dinas melaporkan hasil penerimaan Retribusi Akta Catatan Sipil kepada Bupati melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan asli daerah setiap bulan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan persetujuan penundaan pembayaran Retribusi kepada Wajib Retribusi.
| |||
|
(2)
|
Kewenangan Bupati untuk memberikan persetujuan penundaan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
| |||
|
(3)
|
Penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD.
| |||
|
(4)
|
Tata cara pemberian persetujuan penundaan pembayaran Retribusi adalah sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas dan bukti pendukungnya kepada Kepala Dinas; dan
| ||
|
|
b.
|
Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal permohonan penundaan pembayaran Retribusi harus memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi kepada Wajib Retribusi.
| |||
|
(2)
|
Kewenangan Bupati untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
| |||
|
(3)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi adalah sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas dan bukti pendukungnya kepada Kepala Dinas; dan
| ||
|
|
b.
|
Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi harus memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Bupati dapat menghapuskan piutang retribusi yang tidak dapat ditagih atau kedaluwarsa.
| |||
|
(2)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih disebabkan karena:
| |||
|
|
a.
|
Wajib Retribusi tidak dapat ditemukan keberadaannya atau meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; dan
| ||
|
|
b.
|
Wajib Retribusi tidak mempunyai harta kekayaan.
| ||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan Piutang Retribusi adalah sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Kepala Dinas membuat inventarisasi dan laporan terhadap Piutang Retribusi yang tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
| ||
|
|
b.
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berupa:
| ||
|
|
|
1)
|
kronologis yang memuat pelaksanaan pemungutan Piutang Retribusi;
| |
|
|
|
2)
|
daftar umum Piutang Retribusi;
| |
|
|
|
3)
|
surat keterangan yang menyangkut keberadaan Wajib Retribusi;
| |
|
|
|
4)
|
keterangan lain diperlukan sebagai pertanggungjawaban terjadinya kedaluwarsa penagihan.
| |
|
|
c.
|
Penetapan kedaluwarsa penagihan oleh Kepala Dinas dibahas bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dan dituangkan dalam format Berita Acara;
| ||
|
|
d.
|
Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf c digunakan sebagai usulan Kepala Dinas kepada Bupati untuk penghapusan Piutang Retribusi; dan
| ||
|
|
e.
|
Bupati menerbitkan Keputusan Bupati mengenai penghapusan Piutang Retribusi berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada huruf d.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Pemberian insentif pemungutan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif Daerah.
| |||
|
(2)
|
Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Retribusi Daerah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8 | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 2 Januari 2013
BUPATI KEBUMEN,
ttd.
BUYAR WINARSO
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 2 Januari 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN,
ttd.
ADI PANDOYO
BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2013 NOMOR 13
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.