Peraturan Bupati Kabupaten Karimun Nomor: 9 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KARIMUN
NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KARIMUN, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, perlu diatur tata cara dan petunjuk pelaksanaan pajak mineral bukan logam dan batuan;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3259);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902), yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |||
|
11.
|
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Nomor 2).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Karimun.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun.
| |||
| 3. | Bupati adalah Bupati Karimun. | |||
|
4.
|
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun selanjutnya disebut BAPENDA adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun Kepala BAPENDA adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun.
| |||
|
5.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberikan tugas tertentu di Bidang Perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
| |||
|
6.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun.
| |||
|
7.
|
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah.
| |||
|
8.
|
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |||
|
9.
|
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
| |||
|
10.
|
Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
| |||
|
11.
|
Eksploitasi Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pertambangan dan/atau pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam baik di dalam maupun permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
| |||
|
12.
|
Usaha pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah usaha usaha pertambangan serta fasilitas penunjang lainnya.
| |||
|
13.
|
Volume dan Tonase adalah satuan ukuran dari Mineral Bukan Logam dan Batuan dari Mineral Bukan Logam dan Batuan, yaitu dengan sebutan satuan volume dalam M3 dan Tonase dengan kwintal atau ton.
| |||
|
14.
|
Harga Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah harga mineral bukan logam dan batuan yang disepakati antara penjual dan pembeli pada suatu saat tertentu dengan mengacu pada Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
| |||
|
15.
|
Nilai Pasar adalah harga penggantian yang wajar dari Mineral Bukan Logam dan Batuan yang berlaku di pasar.
| |||
|
16.
|
Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Harga patokan yang ditetapkan oleh Gubernur secara periodic berdasarkan mekanisme pasar.
| |||
|
17.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak.
| |||
|
18.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
19.
|
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||
|
20.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, yang dapat disingkat NPWPD, adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dan usaha wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah.
| |||
|
21.
|
Kartu NPWPD adalah kartu yang menyebutkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, nama dan alamat wajib pajak sebagai identitas wajib pajak.
| |||
|
22.
|
Maklumat Pajak Daerah adalah surat pemberitahuan tentang jenis dan tarif pajak yang dikenakan pada wajib pajak.
| |||
|
23.
|
Sistem pemungutan Pajak Daerah adalah sistem yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak dalam memungut, memperhitungkan dan melaporkan serta menyetorkan pajak terhutang.
| |||
|
24.
|
Sistem Self Assesment adalah suatu sistem dimana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung dan membayar sendiri pajak yang terhutang.
| |||
|
25.
|
Sistem Surat Ketetapan Pajak yang selanjutnya disingkat sistem SKP adalah suatu sistem dimana petugas BAPENDA akan menetapkan jumlah pajak terhutang pada awal suatu masa pajak dan pada akhir masa pajak yang bersangkutan, akan dikeluarkan surat ketetapan pajak rampung.
| |||
|
26.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
27.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| |||
|
28.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
29.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |||
|
30.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar.
| |||
|
31.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| |||
|
32.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |||
|
33.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |||
|
34.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |||
|
35.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
| |||
|
36.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |||
|
37.
|
Putusan Banding adalah putusan Badan Peradilan Pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |||
|
38.
|
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
| |||
|
39.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| |||
|
40.
|
Penungguan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan petugas dilokasi objek pajak dalam kurun waktu tertentu untuk mendapatkan data.
| |||
|
41.
|
Verifikasi adalah kegiatan mencari, mengumpulkan, menganalisa dan memproses laporan yang disampaikan oleh wajib pajak dengan catatan dan/atau pembukuan yang dilakukan oleh wajib pajak.
| |||
|
42.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau kewajiban perpajakan daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN MASA PAJAK Bagian Kesatu Pendaftaran Wajib Pajak Paragraf 1 Penerbitan NPWPD Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan wajib mendaftarkan diri kepada BAPENDA untuk mendapatkan NPWPD.
| |||
|
(2)
|
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara:
| |||
|
|
a.
|
Pengusaha Mineral Bukan Logam dan Batuan/penanggung jawab atau kuasanya mengambil, mengisi, dan menandatangani formulir pendaftaran yang disediakan oleh BAPENDA; dan
| ||
|
|
b.
|
formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani disampaikan kepada BAPENDA, dengan melampirkan:
| ||
|
|
|
1.
|
fotokopi Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor) Pengusaha Mineral Bukan Logam dan Batuan/penanggung jawab/penerima kuasa;
| |
|
|
|
2.
|
Surat izin usaha pertambangan dari instansi berwenang (jika ada);
| |
|
|
|
3.
|
surat keterangan mulai beroperasi dari Wajib Pajak; dan
| |
|
|
|
4.
|
Akte Pendirian Perusahaan (untuk badan usaha).
| |
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mendaftarkan diri, Kepala BAPENDA secara jabatan menerbitkan NPWPD berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh BAPENDA.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Penghapusan NPWPD Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
BAPENDA dapat melakukan penghapusan NPWPD, apabila:
| |||
|
|
a.
|
Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Mineral Bukan Logam dan Batuan/penanggung jawab/penerima kuasanya mengambil/ahli warisnya mengajukan permohonan penghapusan NPWPD jika Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subyektif dan/atau persyaratan obyektif;
| ||
|
|
b.
|
Wajib Pajak badan dilikuidasi karena perhentian atau penggabungan usaha (merger);
| ||
|
|
c.
|
Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usaha di Daerah;
| ||
|
|
d.
|
wanita yang sudah memiliki NPWPD dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan akta dan penghasilan; dan
| ||
|
|
e.
|
BAPENDA menganggap perlu untuk menghapuskan NPWPD dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan atau Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.
| |||
|
(3)
|
BAPENDA dapat mengabulkan atau menolak permohonan penghapusan NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu:
| |||
|
|
a.
|
6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
| ||
|
|
b.
|
12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
| ||
|
(4)
|
BAPENDA dapat melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||
|
(5)
|
Apabila BAPENDA tidak memberi suatu keputusan dalam jangka waktu sebagaimana pada ayat (3), maka permohonan penghapusan NPWPD dianggap dikabulkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Masa pajak Pasal 4 | ||||
|
Masa pajak untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan:
| ||||
|
a.
|
Masa pajak regular adalah jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan kalender kecuali ditentukan lain;
| |||
|
b.
|
Masa Pajak Insidentil adalah 1 (satu) kali kegiatan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK Pasal 5 | ||||
|
Untuk usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, ditetapkan dengan sistem dibayar sendiri atau self assessment system.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
DASAR PENGENAAN PAJAK DAN TARIF PAJAK Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
| |||
|
(2)
|
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga patokan masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
| |||
|
(3)
|
Dalam penghitungan kewajiban pajak daerah oleh Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dihitung berdasarkan:
| |||
|
|
a.
|
Harga mineral bukan logam dan batuan apabila harga mineral bukan logam dan batuan lebih tinggi dari pada harga patokan; dan
| ||
|
|
b.
|
Harga patokan mineral bukan logam dan batuan apabila harga mineral bukan logam dan batuan lebih rendah atau sama dengan harga patokan.
| ||
|
(4)
|
Harga patokan mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk masing-masing komoditas tambang ditetapkan oleh Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||
|
Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar 20% (dua puluh persen).
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||
|
Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PEMBAYARAN, PELAPORAN, DAN KETETAPAN PAJAK Bagian Kesatu Pembayaran Pajak Terutang Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Wajib Pajak membayar atau menyetor Pajak yang terutang dengan menggunakan SSPD atau pembayaran secara online melalui aplikasi Pajak online.
| |||
|
(2)
|
Pembayaran Pajak terutang untuk Pajak Mineral Bukan Logam dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
| |||
|
(3)
|
Untuk Usaha Pertambangan yang ditetapkan membayar pajak secara harian, pembayaran pajak dilaksanakan sebelum penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan melampirkan:
| |||
|
|
a.
|
Laporan Surveyor,
| ||
|
|
b.
|
Invoice; dan
| ||
|
|
c.
|
Data Penjualan.
| ||
|
(4)
|
Untuk Usaha Pertambangan yang ditetapkan membayar pajak secara bulanan, pembayaran pajak dilaksanakan diwajibkan mengajukan permohonan surat keterangan sebelum melaksanakan penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan melampirkan:
| |||
|
|
a.
|
Surat Permohonan Penerbitan Surat Keterangan;
| ||
|
|
b.
|
Laporan Surveyor;
| ||
|
|
c.
|
Invoice; dan
| ||
|
|
d.
|
Data Penjualan.
| ||
|
(5)
|
Atas permohonan wajib pajak, pejabat menerbitkan Surat Keterangan Pembayaran secara bulanan sebagai salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam setiap keberangkatan Kapal yang membawa Mineral Bukan Logam dan Batuan.
| |||
|
(6)
|
Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada kas Daerah atau Bendahara Penerimaan BAPENDA atau Bank lain yang ditunjuk oleh Bupati.
| |||
|
(7)
|
Pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan pada hari libur dapat disetorkan melalui Bendahara Penerimaan yang ditunjuk oleh Kepala BAPENDA untuk melaksanakan piket pada hari libur.
| |||
|
(8)
|
Bendahara Penerimaan pada hari libur menyetorkan uang penerimaan pajak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan pada hari kerja berikutnya.
| |||
|
(9)
|
Apabila pembayaran masa Pajak terutang dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan ditagih dengan STPD.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Setiap Bendahara Pengeluaran pada setiap Organisasi Perangkat Daerah wajib menyetorkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan atas nama Wajib Pajak dari setiap kegiatan yang mempergunakan dana APBD yang berkaitan dengan belanja Mineral Bukan Logam dan Batuan ke Kas Daerah atau melalui Bendahara Penerima BAPENDA.
| |||
|
(2)
|
Bukti pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dilampirkan sebagai salah satu syarat sebelum pembayaran pekerjaan oleh rekanan pelaksana kegiatan yang menggunakan dana APBD.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pelaporan Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, wajib mengisi SPTPD dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak serta menyampaikannya ke BAPENDA.
| |||
|
(2)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
| |||
|
(3)
|
Penyampaian untuk penjualan ekspor Mineral Bukan Logam dan Batuan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai lampiran dokumen berupa:
| |||
|
|
a.
|
rekapitulasi penerimaan bulan yang bersangkutan;
| ||
|
|
b.
|
PPFfZ (jika ada);
| ||
|
|
c.
|
PEB (jika ada);
| ||
|
|
d.
|
Manifest; dan
| ||
|
|
e.
|
bukti setoran pajak yang telah dilakukan (jika membayar terlebih dahulu).
| ||
|
(4)
|
Apabila batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, maka batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari kerja berikutnya.
| |||
|
(5)
|
SPTPD dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
| |||
|
(6)
|
Selain menyampaikan SPTPD dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat menyampaikan SPTPD secara elektronik dengan menggunakan Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (E-SPTPD).
| |||
|
(7)
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPTPD secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPTPD yang telah disampaikan, dengan menyampaikan surat pernyataan tertulis kepada Kepala BAPENDA atau pejabat yang ditunjuk, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya masa pajak atau tahun pajak, sepanjang belum dilakukan tindakan Pemeriksaan.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak membetulkan sendiri SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat berakhirnya penyampaian SPTPD sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPTPD.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | ||||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak yang akan melakukan penjualan Eksport, Antar Pulau di luar wilayah Daerah dan lokal dalam Daerah dengan menggunakan alat angkut berupa tongkang sebelum berangkat wajib menyampaikan dokumen sebagai berikut kepada BAPENDA:
| |||
|
|
a.
|
Laporan Surveyor dari PT. Sucofindo, PT. Surveyor Indonesia atau Surveyor lainnya yang memiliki surat izin jasa survey sesuai ketentuan dari kementerian Energi dan sumber daya mineral Republik Indonesia dan sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia;
| ||
|
|
b.
|
Data Penjualan; dan
| ||
|
|
c.
|
Invoice.
| ||
|
(2)
|
Setiap Wajib Pajak yang akan melakukan penjualan Antar Pulau di luar wilayah Daerah dan lokal dalam Daerah dengan menggunakan alat angkut berupa kapal kayu yang tidak memiliki draft kapal sebelum berangkat wajib menyampaikan dokumen sebagai berikut kepada BAPENDA:
| |||
|
|
a.
|
Laporan Surveyor dari PT. Sucofindo, PT. Surveyor Indonesia atau Surveyor lainnya yang memiliki surat izin jasa survey sesuai ketentuan dari kementerian Energi dan sumber daya mineral Republik Indonesia dan sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia;
| ||
|
|
b.
|
Apabila tidak terdapat surveyor yang dapat mengukur muatan kapal Kayu sebagaimana tersebut pada huruf a maka dapat menggunakan surat ukur atau surat stabilitas muatan kapal yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) atau surat ukur yang diterbitkan oleh instansi yang memiliki keahlian untuk mengukur muatan kapal kayu.
| ||
|
|
c.
|
Data Penjualan; dan
| ||
|
|
d.
|
Invoice.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kemudian melakukan pembatalan atau perubahan jadwal (terjadi kerusakan teknis/kendala lainnya) agar segera melaporkan kembali ke SKPD yang ditunjuk paling lambat 3 (tiga) hari untuk melakukan konfirmasi, dengan melampirkan surat:
| |||
|
|
a.
|
Pengajuan pembatalan/perubahan dari perusahaan;
| ||
|
|
b.
|
Persetujuan pembatalan dari kantor bea cukai (jika sudah lapor kekantor bea cukai);
| ||
|
|
c.
|
Perubahan laporan surveyor atau amandemen surveyor,
| ||
|
|
d.
|
Pembatalan PEB/PPFTZ dari bea cukai;
| ||
|
|
e.
|
Pembatalan manifest dari agen pelayaran;
| ||
|
|
f.
|
Melampirkan berita acara dari nakhoda kapal;
| ||
|
|
g.
|
Surat penolakan beserta alasan dari pembeli (apabila produk ditolak pembeli/reject); dan
| ||
|
|
h.
|
Apabila dikarenakan kerusakan atau masalah teknis lainnya dilakukan kegiatan pembongkaran atas muatan yang telah diisi sebelumnya, wajib pajak wajib melampirkan berita acara pembongkaran dan foto aktivitas bongkar muatan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||||
|
Terhadap perubahan jadwal keberangkatan dan/atau perubahan data lainnya, Pejabat yang ditunjuk akan menerbitkan Surat Keterangan Perubahan, dengan batas waktu pelaporan keberangkatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Ketetapan Pajak Pasal 15 | ||||
|
(1)
|
Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya Pajak, Kepala BAPENDA dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak.
| |||
|
(2)
|
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan dalam hal:
| |||
|
|
a.
|
berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain, Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
| ||
|
|
b.
|
SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), tidak disampaikan kepada Kepala BAPENDA dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; atau
| ||
|
|
c.
|
kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi.
| ||
|
(3)
|
Jumlah Pajak yang tercantum dalam SKPDKB yang diterbitkan dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dihitung secara jabatan.
| |||
|
(4)
|
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan dalam hal ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dan menyebabkan penambahan Pajak yang terutang.
| |||
|
(5)
|
SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan dalam hal jumlah Pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | ||||
|
(1)
|
Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dan huruf b, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya Pajak.
| |||
|
(2)
|
Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan Pajak tersebut.
| |||
|
(3)
|
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan Pemeriksaan.
| |||
|
(4)
|
Jumlah Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok Pajak ditambah sanksi administrative berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya Pajak.
| |||
|
(5)
|
SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 | ||||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
| |||
|
(2)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
| |||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| |||
|
(4)
|
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang Pajak, kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Pajak tersebut.
| |||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan melakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
| |||
|
(6)
|
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN Pasal 18 | ||||
|
Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 19 | ||||
|
(1)
|
Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan prinsip pembukuan yang berlaku umum, sekurang-kurangnya menyelenggarakan pencatatan nilai peredaran usaha atau nilai penjualan atau nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak.
| |||
|
(2)
|
Pembukuan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diselenggarakan dengan sebaik-baiknya dan harus mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya.
| |||
|
(3)
|
Pembukuan serta pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan dari Wajib Pajak harus disimpan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 | ||||
|
(1)
|
SKPD yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan dalam menguji kebenaran pembukuan dan kepatuhan Wajib Pajak dalam rangka menjalankan kewajiban perpajakan.
| |||
|
(2)
|
Mekanisme dan prosedur pemeriksaan pajak berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PENGAWASAN Pasal 21 | ||||
|
(1)
|
Pengawasan Administratif dilakukan terhadap Penetapan, pembayaran, dan penagihan Pajak yang terutang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
| |||
|
(2)
|
Pengawasan lapangan dilakukan untuk mengamati:
| |||
|
|
a.
|
proses pengambilan bahan mineral bukan logam dan batuan;
| ||
|
|
b.
|
Proses pengapalan (loading) Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan
| ||
|
c.
|
Pengawasan persediaan (stock pile).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 | ||||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku Peraturan Bupati Karimun Nomor 11 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2016 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 23 | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karimun.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tanjung Balai Karimun
pada tanggal 21 Januari 2019 BUPATI KARIMUN ttd. AUNUR RAFIQ Diundangkan di Tanjung Balai Karimun pada tanggal 21 Januari 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARIMUN ttd. MUHD FIRMANSYAH BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2019 NOMOR 9 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.