Peraturan Bupati Kabupaten Karimun Nomor: 7 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KARIMUN
NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK HOTEL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KARIMUN, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, perlu diatur tata cara dan petunjuk pelaksanaan pajak hotel;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Hotel;
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3259);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kata Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kata Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Nomor 2).
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK HOTEL
| |||
|
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Karimun.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Karimun.
| ||
|
4.
|
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun selanjutnya disebut BAPENDA adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun dengan tipe A.
| ||
|
5.
|
Kepala BAPENDA adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun.
| ||
|
6.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberikan tugas tertentu di Bidang Perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
7.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Karimun dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
| ||
|
9.
|
Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Bupati.
| ||
|
10.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Karimun atau Badan yang diserahi wewenang dan tanggungjawab sebagai pemegang Kas Kabupaten Karimun.
| ||
|
11.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
12.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
13.
|
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel.
| ||
|
14.
|
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
| ||
|
15.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak.
| ||
|
16.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
17.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan Pajak terutang.
| ||
|
18.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
| ||
|
19.
|
Sistem pemungutan Pajak Daerah adalah sistem yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak dalam memungut, memperhitungkan dan melaporkan serta menyetorkan pajak terutang.
| ||
|
20.
|
Sistem Self Assessment adalah suatu sistem dimana Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung sendiri pajak yang terutang.
| ||
|
21.
|
Sistem Surat Ketetapan Pajak yang selanjutnya disebut sistem SKP adalah suatu sistem dimana petugas Badan Pendapatan Daerah akan menetapkan jumlah pajak terutang pada awal suatu masa pajak dan pada akhir masa pajak yang bersangkutan, akan dikeluarkan surat ketetapan pajak rampung.
| ||
|
22.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
23.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
24.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| ||
|
25.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| ||
|
26.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| ||
|
27.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| ||
|
28.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| ||
|
29.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
30.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
31.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
| ||
|
32.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
33.
|
Putusan banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
34.
|
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
| ||
|
35.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
36.
|
Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut SIMPAD adalah perangkat dan sistem informasi Pajak Daerah dalam bentuk apapun yang dapat menghubungkan secara langsung dengan perangkat dan sistem informasi data transaksi usaha dan pembayaran Pajak Daerah dalam bentuk apapun yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
| ||
|
37.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau kewajiban perpajakan daerah berdasarkan Peraturan Bupati ini.
| ||
|
38.
|
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang Pajak dan biaya penagihan Pajak.
| ||
|
39.
|
Bon Penjualan (Bill)/faktur/kwitansi/invoice adalah bukti pembayaran yang sekaligus sebagai bukti pungutan pajak, yang dibuat oleh Wajib Pajak pada saat mengajukan pembayaran makanan dan/atau minuman kepada subjek pajak.
| ||
|
40.
|
Perforasi Bon Penjualan (Bill) adalah legalisasi bon penjualan dengan cara memberi tanda berupa lubang atau cap tertentu.
| ||
|
| |||
|
BAB II
PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN MASA PAJAK Bagian Kesatu Pendaftaran Wajib Pajak Paragraf 1 Penerbitan NPWPD Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak Hotel wajib mendaftarkan diri kepada BAPENDA untuk mendapatkan NPWPD.
| ||
|
(2)
|
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara:
| ||
|
|
a.
|
Pengusaha Hotel/penanggung jawab atau kuasanya mengambil, mengis1, dan menandatangani formulir pendaftaran yang disediakan oleh Bapenda;
| |
|
|
b.
|
formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani disampaikan kepada BAPENDA, dengan melampirkan:
| |
|
|
|
1.
|
fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pengusaha Hotel/penanggungjawab/penerima kuasa; dan
|
|
|
|
2.
|
surat keterangan mulai beroperasi dari Wajib Pajak.
|
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mendaftarkan diri, Kepala BAPENDA secara jabatan menerbitkan NPWPD berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Bapenda.
| ||
|
| |||
|
Paragraf 2
Penghapusan NPWPD Pasal 3 | |||
|
(1)
|
BAPENDA dapat melakukan penghapusan NPWPD, apabila:
| ||
|
|
a.
|
Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Hotel/penanggung jawab/penerima kuasanya mengambil/ahli warisnya mengajukan permohonan penghapusan NPWPD jika Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subyektif dan/atau persyaratan obyektif;
| |
|
|
b.
|
Wajib Pajak badan dilikuidasi karena perhentian atau penggabungan usaha (merger);
| |
|
|
c.
|
Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usaha di Daerah;
| |
|
|
d.
|
wanita yang sudah memiliki NPWPD dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan akta dan penghasilan;
| |
|
|
e.
|
Bapenda menganggap perlu untuk menghapuskan NPWPD dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
| |
|
(2)
|
Wajib Pajak pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan atau Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.
| ||
|
(3)
|
Bapenda dapat mengabulkan atau menolak permohonan penghapusan NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu:
| ||
|
|
a.
|
6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
| |
|
|
b.
|
12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
| |
|
(4)
|
BAPENDA dapat melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(5)
|
Apabila BAPENDA tidak memberi suatu keputusan dalam jangka waktu sebagaimana pada ayat (3), maka permohonan penghapusan NPWPD dianggap dikabulkan.
| ||
|
| |||
|
Bagian Kedua
Masa pajak Pasal 4 | |||
|
Masa pajak Hotel berdasarkan penghitungan oleh wajib pajak yaitu 1 (satu) bulan takwim, kecuali wajib pajak menggunakan tahun pajak yang tidak sama dengan tahun takwim.
| |||
|
| |||
|
BAB III
PENETAPAN,PEMBAYARAN, PELAPORAN, DAN KETETAPAN PAJAK Bagian Kesatu Pembayaran Pajak Terutang Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak membayar atau menyetor Pajak yang terutang dengan menggunakan SSPD atau pembayaran secara online melalui aplikasi Pajak online.
| ||
|
(2)
|
Pembayaran Pajak Hotel terutang dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal dikirimnya SKPD.
| ||
|
(3)
|
Apabila batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan maka batas waktu pembayaran jatuh pada hari kerja berikutnya.
| ||
|
(4)
|
Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada kas Daerah atau Bank lain yang ditunjuk oleh Bupati.
| ||
|
(5)
|
Apabila pembayaran Pajak terutang dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan ditagih dengan STPD.
| ||
|
| |||
Pasal 6 | |||
|
Bendahara Pengeluaran pada setiap Organisasi Perangkat Daerah wajib menyetorkan Pajak Hotel atas nama Wajib Pajak dari setiap kegiatan yang mempergunakan dana APBD yang berkaitan dengan belanja makan/minum/katering dan sejenisnya ke Kas Daerah Kabupaten Karimun atau melalui Bendahara Penerima BAPENDA.
| |||
|
| |||
|
Bagian Kedua
Pelaporan Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak Hotel, wajib mengisi SPTPD dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak serta menyampaikannya ke BAPENDA.
| ||
|
(2)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
| ||
|
(3)
|
Setiap Wajib Pajak Hotel, wajib mengisi SPTPD dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak serta menyampaikannya ke BAPENDA.
| ||
|
(4)
|
Apabila batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, maka batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari kerja berikutnya.
| ||
|
(5)
|
SPTPD dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
| ||
|
(6)
|
Selain menyampaikan SPTPD dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat menyampaikan SPTPD secara elektronik dengan menggunakan Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (E-SPTPD) melalui SIMPAD.
| ||
|
(7)
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPTPD secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
| ||
|
| |||
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak menyampaikan SPTPD yang dilampiri SSPD kepada Kepala BAPENDA atau Pejabat yang ditunjuk untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
(2)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan setelah berakhirnya masa Pajak.
| ||
|
(3)
|
Kepala Bapenda atau Pejabat yang ditunjuk melakukan Penelitian atas SPTPD dan SSPD yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
(4)
|
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPTPD yang telah disampaikan, dengan menyampaikan surat pernyataan tertulis kepada Kepala BAPENDA atau pejabat yang ditunjuk, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya masa pajak atau tahun pajak, sepanjang belum dilakukan tindakan Pemeriksaan.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak membetulkan sendiri SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat berakhirnya penyampaian SPTPD sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPTPD.
| ||
|
| |||
|
Bagian Ketiga
Ketetapan Pajak Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya Pajak, Kepala BAPENDA dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN untuk Pajak Hotel berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
(2)
|
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan dalam hal:
| ||
|
|
a.
|
berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain, Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
| |
|
|
b.
|
SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), tidak disampaikan kepada Kepala BAPENDA dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; atau
| |
|
|
c.
|
kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi.
| |
|
(3)
|
Jumlah Pajak yang tercantum dalam SKPDKB yang diterbitkan dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dihitung secara jabatan.
| ||
|
(4)
|
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan dalam hal ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dan menyebabkan penambahan Pajak yang terutang.
| ||
|
(5)
|
SK.PON sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan dalam hal jumlah Pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
| ||
|
| |||
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya Pajak.
| ||
|
(2)
|
Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan Pajak tersebut.
| ||
|
(3)
|
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan Pemeriksaan.
| ||
|
(4)
|
Jumlah Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok Pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya Pajak.
| ||
|
(5)
|
SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
| ||
|
| |||
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
| ||
|
(2)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||
|
(4)
|
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang Pajak, kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Pajak tersebut.
| ||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
| ||
|
(6)
|
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak.
| ||
|
| |||
|
BAB IV
BON PENJUALAN (BILL) DAN PERFORASI (LEGALISIR) Bagian Kesatu Bon Penjualan (Bill) Pasal 12 | |||
|
Setiap Wajib Pajak, Pajak Hotel dalam mencatat transaksi/penerimaan pembayaran atas pelayanan Hiburan, menggunakan bill/kwitansi/faktur pembayaran/invoice, karcis, pas masuk atau tanda masuk lainnya.
| |||
|
| |||
Pasal 13 | |||
|
Tata cara penggunaan bill/faktur/kwitansi/invoice/karcis/bukti pembayaran lainnya diatur sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
bill/faktur/kwitansi/invoice/bukti pembayaran lainnya dibuat sekurang-kurangnya rangkap 3 (tiga) dengan warna berbeda dan harus memuat:
| ||
|
|
1.
|
nomor urut dan seri atau bukti;
| |
|
|
2.
|
tanggal pembayaran;
| |
|
|
3.
|
uraian jenis pelayanan yang dinikmati;
| |
|
|
4.
|
diskon/potongan penjualan; dan
| |
|
|
5.
|
jumlah yang harus dibayar serta pajak yang dibayar.
| |
|
b.
|
bill/faktur/kwitansi/invoice/karcis/bukti pembayaran lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus diserahkan kepada Subjek Pajak pada saat Wajib Pajak mengajukan jumlah yang harus dibayar oleh Subjek Pajak atau konsumen;
| ||
|
c.
|
bill/faktur/kwitansi/invoice/karcis/bukti pembayaran lainnya yang telah dibayar oleh Subjek Pajak atau konsumen, diserahkan:
| ||
|
|
1.
|
lembar kesatu, untuk Subjek Pajak atau konsumen;
| |
|
|
2.
|
lembar kedua, untuk Kantor Badan Pendapatan Daerah;dan
| |
|
|
3.
|
lembar ketiga, untuk Wajib Pajak yang bersangkutan.
| |
|
d.
|
bill/faktur/kwitansi/invoice/karcis/bukti pembayaran lainnya harus digunakan secara berurutan dimulai dari nomor bill terkecil dan seri huruf menurut alpabet.
| ||
|
| |||
|
Bagian Kedua
Perforasi (Legalisir) Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak harus menggunakan bill/faktur/kwitansi/invoice/karcis/bukti pembayaran lainnya yang diperforasi (legalisir) terlebih dahulu oleh BAPENDA.
| ||
|
(2)
|
Untuk Wajib Pajak yang telah mempunyai sistem pembayaran/billing tersendiri dengan menggunakan komputer untuk mencetak bon penjualan (bill), perforasi (legalisir) bon penjualan (bill) bukan merupakan keharusan.
| ||
|
(3)
|
Wajib Pajak seperti yang dimaksud pada ayat (2), harus mengajukan permohonan untuk tidak menggunakan bill perforasi.
| ||
|
| |||
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Untuk menampung perkembangan teknologi perekaman data transaksi usaha, Wajib Pajak yang menggunakan mesin kas register, dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPENDA untuk dikecualikan/dibebaskan dari kewajiban perforasi bon penjualan (bill).
| ||
|
(2)
|
Kepala BAPENDA dapat menyetujui atau menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secara tertulis berdasarkan pertimbangan, antara lain peredaran usaha dan tingkat kepatuhan Wajib Pajak, intensitas pelayanan dalam transaksi usahanya, dan kapasitas serta kemampuan teknis mesin kas register.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal Kepala BAPENDA menyetujui permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak wajib:
| ||
|
|
a.
|
melaporkan hasil transaksi penerimaan melalui mesin Kas Register secara berkala dengan melampirkan print out hasil transaksi pada waktu menyampaikan SPTPD, kepada Kepala BAPENDA; dan
| |
|
|
b.
|
Wajib menghubungkan mesin kas register dengan sistem pengawasan perpajakan dalam jaringan sistem informasi BAPENDA secara online apabila diperlukan.
| |
|
| |||
|
BAB V
PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK Bagian Kesatu Penagihan Pajak Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Kepala BAPENDA atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan STPD untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak Hotel, dalam hal:
| ||
|
|
a.
|
dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
| |
|
|
b.
|
SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran; atau
| |
|
|
c.
|
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
(2)
|
Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berupa pokok Pajak yang kurang dibayar ditambah dengan pemberian sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya Pajak.
| ||
|
| |||
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Pajak yang terutang berdasarkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
| ||
|
(2)
|
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| ||
|
| |||
|
Bagian Kedua
Penghapusan Piutang Pajak Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(3)
|
Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| ||
|
(4)
|
Pengakuan utang Pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran dan/atau Surat Paksa tersebut.
| ||
|
(6)
|
Dalam hal ada pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal pengakuan tersebut.
| ||
|
(7)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
| ||
|
| |||
|
BAB VI
KEBERATAN DAN BANDING Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga.
| ||
|
(2)
|
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat atau tanggal pemotongan atau Pemungutan.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya, pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diajukan dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan.
| ||
|
(4)
|
Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan atas jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
| ||
|
(6)
|
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
| ||
|
| |||
Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
| ||
|
(2)
|
Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan.
| ||
|
(3)
|
Keputusan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.
| ||
|
(4)
|
Keputusan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas keberatan dapat berupa:
| ||
|
|
a.
|
menerima seluruhnya dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil Pemeriksaan sama dengan Pajak yang terutang menurut Wajib Pajak;
| |
|
|
b.
|
menerima sebagian dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagian sama dengan Pajak yang terutang menurut Wajib Pajak;
| |
|
|
c.
|
menolak dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil Pemeriksaan sama dengan Pajak yang terutang dalam surat keputusan/ketetapan yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak; atau
| |
|
|
d.
|
menambah besarnya jumlah Pajak yang terutang dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil Pemeriksaan lebih besar dari Pajak yang terutang dalam surat keputusan/ketetapan yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak.
| |
|
(5)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.
| ||
|
(6)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian keberatan diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
| |||
Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan yang ditetapkan oleh Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dengan dilampiri salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
| ||
|
(2)
|
Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menangguhkan kewajiban membayar Pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
| ||
|
(3)
|
Pengajuan banding dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| ||
|
| |||
Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| ||
|
(2)
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
| ||
|
| |||
|
BAB VII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
| ||
|
(2)
|
Pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat data penjualan beserta bukti pendukungnya agar dapat dihitung besarnya Pajak yang terutang.
| ||
|
| |||
Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
| ||
|
|
a.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak yang terutang;
| |
|
|
b.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau
| |
|
|
c.
|
memberikan keterangan yang diperlukan.
| |
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), besarnya Pajak terutang ditetapkan secara jabatan.
| ||
|
(4)
|
Ketentuan mengenai tata cara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| ||
|
| |||
|
BAB VIII
PENGAWASAN Pasal 25 | |||
|
Pengawasan administratif dilakukan terhadap:
| |||
|
a.
|
Status penyelenggaraan usaha hotel; dan
| ||
|
b.
|
Penetapan, pembayaran, dan penagihan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| ||
|
| |||
Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Setiap Petugas BAPENDA wajib melakukan pengawasan di lapangan terhadap
| ||
|
|
a.
|
Pengoperasian usaha hotel termasuk fasilitas yang dijual;
| |
|
|
b.
|
Izin usaha hotel;
| |
|
|
c.
|
Pemungutan dan pembayaran pajak; dan
| |
|
|
d.
|
Tingkat konsumen hotel.
| |
|
(2)
|
Pengawasan penyelenggaraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ini dilakukan untuk menilai sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Pemilikan masa berlaku izin;
| |
|
|
b.
|
Aspek operasional dari fasilitas penginapan;
| |
|
|
c.
|
Aspek pembukuan, bill dan tarif hotel; dan
| |
|
|
d.
|
Aspek kepatuhan pemungutan, pembayaran dan pelaporan pajak.
| |
|
(3)
|
Apabila dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diketemukan pelanggaran, petugas wajib melakukan pengusutan atas pelanggaran tersebut.
| ||
|
(4)
|
Apabila dalam melakukan pengusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketemukan data baru (novum), maka data tersebut dipakai sebagai dasar untuk melakukan tagihan susulan.
| ||
|
| |||
|
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 27 | |||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Karimun Nomor 18 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel (Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2010 Nomor 18), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
| |||
Pasal 28 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karimun.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Tanjung Balai Karimun
pada tanggal 21 Januari 2019 BUPATI KARIMUN, ttd. AUNUR RAFIQ Diundangkan di Tanjung Balai Karimun pada tanggal 21 Januari 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARIMUN, ttd. MUHD. FIRMANSYAH BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2019 NOMOR 7 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.