Peraturan Bupati Kabupaten Karimun Nomor: 6 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KARIMUN
NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH KABUPATEN KARIMUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARIMUN,
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, perlu diatur tata cara dan petunjuk pelaksanaan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa untuk meningkatkan kinerja Instansi, semangat kerja bagi pejabat dan pegawai Instansi serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Karimun.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902), yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan ketiga atas Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia· Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2016 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2018 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Nomor 2).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN BUPATI KARIMUN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH KABUPATEN KARIMUN
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Karimun.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati berserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Kepala Daerah adalah Bupati Karimun.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Bupati Karimun.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Instansi Pelaksana Pemungutan Pajak Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Insentif Pemungutan Pajak yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam pelaksanaan pungutan Pajak Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK
Bagian Kesatu
Penerima Insentif
Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungutan Pajak Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungutan Pajak Daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
bupati dan wakil bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa, Camat, Lurah dan Kepala Desa.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Insentif kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dapat diberikan dalam hal belum diberikan remunerasi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Instansi Pelaksana Pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan insentif apabila mencapai kinerja tertentu yang merupakan pencapaian target penerimaan tiap jenis pajak dan ditetapkan pada APBD tahun berkenaan dan dijabarkan secara triwulan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Perhitungan kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Untuk setiap jenis pajak selain PBB-P2, yaitu:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Untuk PBB-P2 yaitu:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Untuk PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk pembayaran triwulan I, triwulan II, triwulan III dan triwulan IV dibayarkan pada akhir triwulan IV sesuai dengan tingkat capaian Kinerja Tertentu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pembayaran insentif berdasarkan penetapan kinerja pemungutan tiap jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan dengan ketentuan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Apabila pada akhir triwulan realisasi mencapai 18% (delapan belas persen) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan II;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 18% (delapan belas persen), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan II;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 35% (tiga puluh lima persen) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 35% (tiga puluh lima persen) Insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Apabila pada akhir triwulan Ill realisasi kurang dari 70% (tujuh puluh persen), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 70% (tujuh puluh persen) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan IV;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus persen) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus persen) tetapi lebih dari 70% (tujuh puluh persen), Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayar kan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Pembayaran insentif PBB-P2 dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan ketentuan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus persen) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I, II, III dan IV;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus persen) tetapi lebih dari 70% (tujuh puluh persen), Insentif diberikan untuk triwulan I, II dan III;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 70% (tujuh puluh persen) tetapi lebih dari 45% (empat puluh lima persen), Insentif diberikan untuk triwulan I dan II; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 45% (empat puluh lima persen) tetapi lebih dari 18% (delapan belas persen), Insentif diberikan untuk triwulan I.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada saat triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(8)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Sumber Insentif
Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Insentif bersumber dari Pendapatan Pajak Daerah yang dianggarkan pada APBD Kabupaten Karimun Tahun Berjalan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian ketiga
Besaran Insentif
Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Besarnya Insentif ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan Pajak dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD tahun anggaran berkenaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk setiap bulannya ditetapkan paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Besarnya pembayaran Insentif untuk pemungut Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari besarnya Insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 5.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Apabila dalam realisasi pemberian Insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Penerima pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Pajak menyusun penganggaran Insentif pemungutan Pajak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Pajak serta rincian objek belanja Pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam hal target penerimaan Pajak pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Karimun (Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2010 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Karimun Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karimun Nomor 15 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Karimun (Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2017 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karimun.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Tanjung Balai Karimun
Pada tanggal 20 Januari 2020 BUPATI KARIMUN, ttd. AUNUR RAFIQ Diundangkan di Tanjung Balai Karimun pada tanggal 20 Januari 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARIMUN, ttd. MUHD. FIRMANSYAH BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2020 NOMOR 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.