Peraturan Bupati Kabupaten Karimun Nomor: 5 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KARIMUN
NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH KABUPATEN KARIMUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KARIMUN, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran Pajak daerah di kabupaten karimun dan memotivasi petugas pelayanan terhadap pemungutan pajak daerah, perlu diberikan insentif pemungutan pajak daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa untuk meningkatkan kinerja Instansi, semangat kerja bagi pejabat dan pegawai instansi serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap Peraturan Bupati Karimun Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Karimun;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Karimun.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi Dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2018 Nomor 3);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Bupati Karimun Nomor 37 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Uraian Tugas Badan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2016 Nomor 39), Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Bupati Karimun Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Uraian Tugas Badan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2017 Nomor 54).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH KABUPATEN KARIMUN.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal I | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Karimun Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Karimun (Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2020 Nomor 6), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 3 Ayat (2) huruf a angka 1 dan angka 2, huruf b angka 1, ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d dan ayat (5) huruf d, diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 3
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Instansi Pelaksana Pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan insentif apabila mencapai kinerja tertentu yang merupakan pencapaian target penerimaan tiap jenis pajak dan ditetapkan pada APBD Tahun berkenaan dan dijabarkan secara triwulan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Perhitungan kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Untuk setiap jenis pajak selain PBB-P2, yaitu:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Untuk PBB-P2 yaitu:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Untuk PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk pembayaran triwulan I, triwulan II, triwulan III dan triwulan IV dibayarkan pada akhir triwulan IV sesuai dengan tingkat capaian Kinerja Tertentu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Pembayaran insentif berdasarkan penetapan kinerja pemungutan tiap jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan dengan ketentuan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Apabila pada akhir triwulan realisasi mencapai 20% (dua puluh persen) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan II;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 20% (dua puluh persen), insentif tidak diberikan pada awal triwulan II;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 45% (empat puluh lima persen) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 45% (empat puluh lima persen), Insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
e.
|
Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 70% (tujuh puluh persen), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
f.
|
Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 70% (tujuh puluh persen) atau lebih, insentif diberikan pada awal triwulan IV;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
g.
|
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus persen) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
h.
|
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus persen) tetapi lebih dari 70% (tujuh puluh persen), Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(5)
|
Pembayaran insentif PBB-P2 dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan ketentuan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus persen) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I, triwulan II, triwulan III, dan triwulan IV;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus persen) tetapi lebih dari 70% (tujuh puluh persen), insentif diberikan untuk triwulan I, triwulan II, dan triwulan III;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 70% (tujuh puluh persen) tetapi lebih dari 45% (empat puluh lima persen), Insentif diberikan untuk triwulan I dan triwulan II; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 45% (empat puluh lima persen) tetapi lebih dari 20% (dua puluh persen), Insentif diberikan untuk triwulan I.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(6)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(7)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada saat triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(8)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal II | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karimun.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Tanjung Balai Karimun
pada tanggal 28 Januari 2021 BUPATI KARIMUN ttd. AUNUR RAFIQ Diundangkan di Tanjung Balai Karimun pada tanggal 28 Januari 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARIMUN, ttd. MUHAMMAD FIRMANSYAH BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2021 NOMOR 5 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.