Peraturan Bupati Kabupaten Karimun Nomor: 5 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KARIMUN
NOMOR 5 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PEMBERIAN STIMULUS DAN KETETAPAN MINIMAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2019
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARIMUN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta untuk mengurangi beban di masyarakat yang diakibatkan oleh kenaikan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan, perlu diberikan stimulus penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b.
bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a serta mendasari Pasal 106 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, maka perlu mengatur Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan di Kabupaten Karimun Tahun 2019 dengan Peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Karimun Tahun 2019;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi Dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
18.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2018 Nomor 3);
17.
Peraturan Bupati Karimun Nomor 37 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Uraian Tugas Badan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2016 Nomor 39), Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Bupati Karimun Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Uraian Tugas Badan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2017 Nomor 54).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN STIMULUS DAN KETETAPAN MINIMAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2019.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Karimun.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karimun.
3.
Bupati adalah Bupati Karimun.
4.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
5.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Kabupaten.
6.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
7.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan.
8.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perclesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
9.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
10.
Stimulus adalah pengurangan terhadap besarnya kenaikan pajak terutang.
11.
Kelas adalah klasifikasi pengelompokan nilai jual bumi atau nilai jual bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP bumi dan NJOP bangunan.
12.
Wajib PBB-P2 yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
13.
Ketetapan Minimal adalah ketetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan minimal yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak atas objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan.
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
 
Bagian Kesatu
Maksud dan Tujuan
 

Pasal 2

(1)
Maksud dari Peraturan ini adalah mengatur pemberian stimulus PBB-P2 kepada Wajib Pajak di Kabupaten Karimun.
(2)
Tujuan dari Peraturan ini adalah pengaturan pemberian stimulus PBB-P2 untuk mengurangi beban masyarakat yang diakibatkan oleh kenaikan NJOP bumi yang signifikan.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
 

Pasal 3

Ruang Lingkup dari Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
a.
Pemberian stimulus; dan
b.
Besaran stimulus.
 
 
 
 
BAB III
PEMBERIAN STIMULUS
 

Pasal 4

(1)
Stimulus diberikan untuk setiap ketetapan yang dituangkan dalam SPPT PBB­-P2 mulai masa pajak. Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023.
(2)
Stimulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak PBB-P2 dalam bentuk pengurangan dari nilai ketetapan PBB-P2 yang diterbitkan.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Objek pajak yang besaran ketetapannya >Rp1.000.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lebih dari satu miliar rupiah sampai dengan lima puluh miliar) diberikan stimulus sebagai berikut:
 
a.
Tahun ke-1 (Tahun 2019) sebesar 25% dari ketetapan pajak terutang;
 
b.
Tahun ke-2 (Tahun 2020) sebesar 10% dari ketetapan pajak terutang;
 
c.
Tahun ke-3 (Tahun 2021) sebesar 0% dari ketetapan pajak terutang.
(2)
Objek pajak yang besaran ketetapannya >Rp50.000.000.000,00 sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (lebih dari lima puluh miliar rupiah sampai dengan satu triliun) diberikan stimulus sebagai berikut:
 
a.
Tahun ke-1 (Tahun 2019) sebesar 50% dari ketetapan pajak terutang;
 
b.
Tahun ke-2 (Tahun 2020) sebesar 35% dari ketetapan pajak terutang;
 
c.
Tahun ke-3 (Tahun 2021) sebesar 15% dari ketetapan pajak terutang;
 
d.
Tahun ke-4 (Tahun 2022) sebesar 0% dari ketetapan pajak terutang.
(3)
Objek pajak yang besaran ketetapannya >Rp1.000.000.000.00,00 (lebih dari satu triliun) diberikan stimulus sebagai berikut:
 
a.
Tahun ke-1 (Tahun 2019) sebesar 70% dari ketetapan pajak terutang;
 
b.
Tahun ke-2 (Tahun 2020) sebesar 60% dari ketetapan pajak terutang;
 
c.
Tahun ke-3 (Tahun 2021) sebesar 50% dari ketetapan pajak terutang;
 
d.
Tahun ke-4 (Tahun 2022) sebesar 40% dari ketetapan pajak terutang;
 
e.
Tahun ke-5 (Tahun 2023) sebesar 0% dari ketetapan pajak terutang.
 
 
 
 
BAB IV
KETETAPAN MINIMAL
 

Pasal 6

(1)
Objek pajak yang setelah dinaikkan tarif pajaknya dan nilai pajak terutangnya kurang dari Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) maka nilai pajak terutang ditetapkan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebagai ketetapan minimal.
(2)
Ketetapan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah ketetapan PBB-P2 minimal yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak atas objek pajak PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan.
 
 
 
 
BAB V 
BESARAN STIMULUS
 

Pasal 7

(1)
Besaran stimulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diperoleh dengan cara mengalikan tarif PBB-P2 dengan total NJOP Bumi dan Bangunan dan dikalikan dengan prosentase stimulus.
(2)
Prosentase stimulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan total NJOP Bumi dan Bangunan.
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Pemberian stimulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berlaku mulai Januari 2019.
 
 
 
 

Pasal 9

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karimun.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tanjung Balai Karimun
pada tanggal 14 Januari 2019
BUPATI KARIMUN,
ttd.
AUNUR RAFIQ

Diundangkan di Tanjung Balai Karimun
pada tanggal 14 Januari 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARIMUN
ttd.
MUHD. FIRMANSYAH

BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2019 NOMOR 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.