Peraturan Bupati Kabupaten Karimun Nomor: 29 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KARIMUN
NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG
MEKANISME UPDATE DATABASE BERKALA WAJIB PAJAK DI KABUPATEN KARIMUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KARIMUN, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu dilakukan kegiatan backup data identitas wajib pajak yang meliputi penyimpanan data identitas wajib pajak, obyek pajak, termasuk permintaan kelengkapan data untuk melengkapi data master file wajib pajak pada Database;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Update Database Berkala Wajib Pajak di Kabupaten Karimun;
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kata Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi Dan Kata Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintahan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9950);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Nomor 2).
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG MEKANISME UPDATE DATABASE BERKALA WAJIB PAJAK DI KABUPATEN KARIMUN.
| |||
|
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Karimun.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karimun.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Karimun.
| ||
|
4.
|
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun.
| ||
|
5.
|
Kepala Badan Pendapatan Daerah adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun
| ||
|
6.
|
Pajak daerah selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
7.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
| ||
|
8.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
9.
|
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
| ||
|
10.
|
Update database berkala Wajib Pajak adalah serangkaian kegiatan pemutakhiran data identitas Wajib Pajak (WP) yang meliputi perekaman data atau perubahan data identitas Wajib Pajak, updating data, termasuk permintaan kelengkapan data untuk melengkapi data Master File Wajib Pajak pada database Bapenda.
| ||
|
11.
|
Backup database berkala Wajib Pajak adalah serangkaian kegiatan proses membuat data cadangan dengan cara menyalin atau membuat arsip data komputer sehingga data tersebut dapat digunakan kembali apabila terjadi kerusakan atau kehilangan data identitas Wajib Pajak (WP).
| ||
|
12.
|
Petugas Pendata adalah Pegawai Negeri Sipil dan atau Pegawai Non PNS dengan Perjanjian Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun yang melaksanakan kegiatan untuk memperoleh data objek dan subjek pajak sesuai prosedur Update Database.
| ||
|
13.
|
Verifikator adalah Pegawai Negeri Sipil Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun yang melaksanakan tugas pengawasan melalui pengujian terhadap dokumen dan Master File Wajib Pajak secara administratif dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.
| ||
|
14.
|
Master File Wajib Pajak adalah Kumpulan informasi objek dan subjek Pajak serta data pendukung lainnya dalam suatu wilayah administrasi pemerintahan tertentu serta disimpan dalam media penyimpanan data.
| ||
|
15.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
| |||
|
BAB II
TUJUAN Pasal 2 | |||
|
Tujuan dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah
| |||
|
a.
|
untuk memutakhirkan database wajib Pajak di daerah dengan data yang akurat sesuai perkembangan yang ada;
| ||
|
b.
|
agar data Wajib Pajak terjaga validitas dan kualitasnya;
| ||
|
c.
|
memudahkan pengawasan terhadap Wajib Pajak.
| ||
|
| |||
|
BAB III
MEKANISME PELAKSANAAN Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Update database data Wajib Pajak dilakukan oleh Bapenda.
| ||
|
(2)
|
Mekanisme kegiatan Update database data Wajib Pajak dilakukan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Perekaman data Wajib Pajak dilakukan oleh Subbidang Pendaftaran dan Pendataan dengan dokumen berupa:
| |
|
|
|
1.
|
Formulir perubahan data dan pindah Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak atas permohonan Wajib Pajak;
|
|
|
|
2.
|
Data identitas Wajib Pajak hasil pemeriksaan;
|
|
|
|
3.
|
Data identitas Wajib Pajak hasil penelitian; atau
|
|
|
|
4.
|
Formulir Kelengkapan Data Identitas Wajib Pajak yang dikirimkan oleh Wajib Pajak atas permintaan Verifikator.
|
|
|
b.
|
updating database data Wajib Pajak dilakukan secara berkala oleh Sub Bidang Data dan Informatika dari Hasil Pengelolaan dokumen Data Identitas Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a selanjutnya diinput di dalam Sistem Informasi teknologi pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
| |
|
| |||
Pasal 4 | |||
|
Tahapan updating database data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Petugas Pendata memeriksa dan/atau meneliti dan mengisi data Identitas Wajib Pajak secara jelas dan lengkap menurut dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan hasil pemeriksaan/penelitian; atau
| ||
|
b.
|
Verifikator melakukan penelitian terhadap Master File Wajib Pajak yang berada di bawah pengawasannya, apabila data belum lengkap, diterbitkan Surat Permintaan Kelengkapan Data Identitas untuk dikirimkan kepada Wajib Pajak;
| ||
|
c.
|
Setelah data dinyatakan lengkap Petugas Pendata selanjutnya membuat permintaan perubahan data identitas Wajib Pajak dilengkapi dengan dokumen/formulir perubahan data identitas Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diserahkan kepada Sub bidang Pendaftaran dan Pendataan untuk dilakukan perekaman dengan membuat berita acara perubahan data wajib pajak;
| ||
|
d.
|
Kepala Sub bidang Pendaftaran dan Pendataan Bapenda menerima permintaan perubahan data dan dokumen/formulir sebagaimana dimaksud pada huruf c, selanjutnya dilakukan perekaman;
| ||
|
e.
|
Kepala Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan Bapenda melakukan permintaan kepada Kepala Sub Bidang Pengolahan Data dan Arsip Bapenda untuk memberikan persetujuan update data Master File Wajib Pajak pada database di Server Bapenda;
| ||
|
f.
|
Kepala Sub Bidang Pengolahan data dan Arsip Bapenda, memberikan persetujuan Update database dengan menggunakan hasil pemutakhiran data yang telah dilakukan perekaman sebelumnya sebagaimana dimaksud pada huruf e, selanjutnya dilakukan Update database tersebut;
| ||
|
g.
|
Sebelum dilakukan update database sebagaimana dimaksud pada huruf f, Sub Bidang Pengolahan Data dan Arsip Bapenda terlebih dahulu melakukan backup database, untuk meminimalisir kerusakan serta kehilangan data pada Master File Wajib Pajak di Server Bapenda.
| ||
|
| |||
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 | |||
|
Peraturan Bupati Karimun berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati Karimun ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karimun.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Tanjung Balai Karimun
pada tanggal, 18 Maret 2019 BUPATI KARIMUN, ttd. AUNUR RAFIQ Diundangkan di Tanjung Balai Karimun pada tanggal, 18 Maret 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARIMUN, ttd. MUHD. FIRMANSYAH BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2019 NOMOR 29 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.