Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor: 98 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KARAWANG
NOMOR 98 TAHUN 2012 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN PAJAK HIBURAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KARAWANG, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Pajak Hiburan.
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
| |
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
| |
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
| |
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
| |
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
| |
|
17.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
| |
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
| |
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI KARAWANG TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN PAJAK HIBURAN.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Karawang.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karawang.
| |
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Karawang.
| |
|
4.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Sekretariat, Dinas, Kantor dan Badan di lingkungan Pemerintah Daerah.
| |
|
5.
|
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang.
| |
|
6.
|
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala DPPKAD adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang.
| |
|
7.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
8.
|
Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan, mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
| |
|
9.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan ke satuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer perseroan lainnya, badan usaha milik negara(BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
10.
|
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
| |
|
11.
|
Hiburan adalah semua jenis tontonan pertunjukan permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran;
| |
|
12.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
| |
|
13.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah yang kegiatannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dalam pelaksanaannya menggunakan jasa Hiburan.
| |
|
14.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
| |
|
15.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
16.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
17.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
18.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| |
|
19.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang harus dibayar.
| |
|
20.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
| |
|
21.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| |
|
22.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |
|
23.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
24.
|
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
| |
|
25.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
26.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |
|
27.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban perpajakannya.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
PENDAFTARAN WAJIB PAJAK HIBURAN Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Setiap orang pribadi atau badan yang menjalankan usaha Hiburan wajib mendaftarkan diri pada DPPKAD sebagai Wajib Pajak Hiburan.
| |
|
(2)
|
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi dan menandatangani SPTPD.
| |
|
(3)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penetapan NPWPD.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak Hiburan wajib mencatat transaksi/penerimaan pembayaran atas penyelenggaraan Hiburan dengan menggunakan bukti pembayaran.
| |
|
(2)
|
Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Hiburan atas jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya di terima.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
PORPORASI TANDA MASUK Pasal 4 | ||
|
Tata cara pengajuan dan persyaratan porporasi tanda masuk ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
Wajib Pajak atau penanggung pajak yang menggunakan karcis atau Tanda Masuk wajib diporporasi oleh DPPKAD;
| |
|
b.
|
Karcis atau Tanda Masuk harus memuat:
| |
|
|
1.
|
Nama dan alamat tempat penyelenggaraan;
|
|
|
2.
|
Nomor Seri dan nomor urut;
|
|
|
3.
|
Nomor urut dalam satu bendel ditentukan paling banyak 100 (seratus) lembar dengan ketentuan setiap seri sejumlah 10.000 (sepuluh ribu) lembar;
|
|
|
4.
|
Setiap lembar Karcis atau Tanda Masuk minimal terdiri dari 2 (dua) bagian atau lebih yaitu satu bagian untuk penonton satu bagian untuk wajib pajak atau penanggung pajak.
|
|
c.
|
Karcis atau Tanda Masuk harus digunakan secara berurutan dimulai dari nomor terkecil dan seri huruf menurut alfabet.
| |
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Untuk menampung perkembangan teknologi perekaman data transaksi usaha Wajib Pajak yang menggunakan mesin kas register dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala DPPKAD untuk dikecualikan/dibebaskan dari kewajiban melegalisasi bukti pembayaran.
| |
|
(2)
|
Kepala DPPKAD secara tertulis dapat menyetujui atau menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan pertimbangan antara lain:
| |
|
|
a.
|
peredaran usaha dan tingkat kepatuhan Wajib Pajak;
|
|
|
b.
|
intensitas pelayanan dalam transaksi usahanya; dan
|
|
|
c.
|
kapasitas serta kemampuan teknis mesin kas register.
|
|
(2)
|
Dalam hal Kepala DPPKAD menyetujui permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak wajib melaporkan hasil transaksi penerimaan melalui mesin Kas Register secara berkala dengan melampirkan print out hasil transaksi pada waktu menyampaikan SPTPD kepada Kepala DPPKAD.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPTPD SKPDKB, SKPDKBT Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Pajak Hiburan dipungut berdasarkan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak.
| |
|
(2)
|
Wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
| |
|
(3)
|
Wajib pajak yang membayar sendiri pajaknya wajib mengisi SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak terutangnya sendiri.
| |
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD setiap akhir bulan.
| |
|
(2)
|
Setiap wajib pajak wajib menyampaikan pemberitahuan pajaknya kepada pemerintah daerah paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.
| |
|
(3)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
| |
|
|
a.
|
Data wajib Pajak;
|
|
|
b.
|
Alamat wajib pajak/Perusahaan;
|
|
|
c.
|
Jenis usaha;
|
|
|
d.
|
Peralatan yang digunakan;
|
|
|
e.
|
Jumlah omzet dan pajak terutangnya; dan
|
|
|
f.
|
Fasilitas penunjang yang disediakan dengan pembayaran.
|
|
(4)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh wajib pajak.
| |
|
|
|
|
|
BAB V
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Pembayaran pajak dilakukan pada DPPKAD atau tempat lain yang ditentukan oleh Kepala DPPKAD.
| |
|
(2)
|
Pembayaran pajak dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SPTPD.
| |
|
(3)
|
Setiap pembayaran pajak diberikan tanda bukti pembayaran berupa SSPD dan dicatat dalam buku penerimaan oleh Bendahara Penerimaan DPPKAD.
| |
|
|
|
|
Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Untuk kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan belanja langsung yang menggunakan jasa Hiburan dikenakan pajak Hiburan dan sistem pembayarannya melalui Bendahara Penerimaan DPPKAD.
| |
|
(2)
|
Rekening pajak Hiburan sebagaimana dimaksud ayat (1) dicantumkan dalam Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai informasi potongan pajak Hiburan.
| |
|
(3)
|
Dokumen untuk pembayaran pajak Hiburan menggunakan SPTPD, SKPD, dan SSPD yang dilengkapi dengan Nota/Bill.
| |
|
|
|
|
Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Bendahara Penerimaan selambat-lambatnya dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam wajib menyetorkan pajak yang diterima pada Bank yang ditunjuk oleh Bupati.
| |
|
(2)
|
Setiap penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti setor oleh Bank.
| |
|
|
|
|
|
BAB VI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala DPPKAD.
| |
|
(2)
|
Kepala DPPKAD dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan keputusan.
| |
|
(3)
|
Dalam hal Kepala DPPKAD tidak memberikan Keputusan hingga jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| |
|
|
|
|
|
BAB VII
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan SKPD secara tertulis kepada Bupati dengan tembusan Kepala DPPKAD dengan melampirkan foto copy NPWPD dan SPTPD disertai dengan bukti dan alasan yang jelas.
| |
|
(2)
|
Kepala DPPKAD melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap wajib pajak sebagai bahan pertimbangan pemberian persetujuan/penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1).
| |
|
(3)
|
Pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menunda kewajiban pembayaran pajak.
| |
|
|
|
|
|
BAB VIII
PEMERIKSAAN PAJAK DAN PENEMPATAN Bagian Kesatu Tata cara Pemeriksaan Pajak Pasal 13 | ||
|
(1)
|
Pemeriksaan pajak ditujukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan wajib pajak dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
(2)
|
Pemeriksaan pajak dilakukan oleh DPPKAD dalam bentuk:
| |
|
|
a.
|
pemeriksaan lengkap; dan/atau
|
|
|
b.
|
pemeriksaan sederhana.
|
|
(3)
|
Pemeriksaan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf “a” dilakukan di tempat wajib pajak untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya;
| |
|
(4)
|
Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf “b” dapat dilakukan di lapangan dan di kantor terhadap wajib pajak untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan yang sederhana.
| |
|
|
|
|
Pasal 14 | ||
|
Pemeriksaan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dilakukan dengan cara:
| ||
|
a.
|
memeriksa tanda pelunasan dan keterangan lainnya sebagai bukti pelunasan kewajiban perpajakan daerah;
| |
|
b.
|
memeriksa buku-buku catatan dan dokumen pendukung lainnya termasuk hasil cetak dari media komputer dan pengolah data lainnya;
| |
|
c.
|
meminjam buku-buku catatan dan dokumen pendukung lainnya termasuk hasil cetak dari media komputer dan pengolah data lainnya dengan memberikan tanda terima;
| |
|
d.
|
meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari wajib pajak yang diperiksa;
| |
|
e.
|
memasuki tempat atau ruangan yang diduga tempat menyimpan dokumen, uang, barang yang dapat memberikan petunjuk tentang keadaan usaha dan/atau tempat tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat-tempat tersebut;
| |
|
f.
|
melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu apabila wajib pajak atau wakil atau kuasanya tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu atau tidak ditempat pada saat pemeriksaan;
| |
|
g.
|
meminta keterangan dan/atau data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa.
| |
|
|
|
|
Pasal 15 | ||
|
Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dilakukan dengan cara:
| ||
|
a.
|
memberitahukan agar wajib pajak membawa tanda pelunasan pajak, buku-buku catatan, dan dokumen pendukung lainnya termasuk hasil cetak dari media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya;
| |
|
b.
|
meminjam buku-buku catatan dan dokumen pendukung lainnya termasuk hasil cetak dari media komputer dan pengolah data lainnya dengan memberikan tanda terima;
| |
|
c.
|
memeriksa buku-buku catatan dan dokumen pendukung lainnya termasuk hasil cetak dari media komputer dan pengolah data lainnya;
| |
|
d.
|
meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari wajib pajak yang diperiksa;
| |
|
e.
|
meminta keterangan dan/atau data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa.
| |
|
|
|
|
Pasal 16 | ||
|
(1)
|
Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan lapangan wajib pajak atau wakil atau kuasanya tidak ada di tempat pemeriksaan tetap dilaksanakan sepanjang ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak mewakili wajib pajak sesuai dengan batas kewenangannya dan selanjutnya pemeriksaan ditunda dan untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.
| |
|
(2)
|
Untuk keperluan pengamanan pemeriksaan sebelum pemeriksaan ditempat ditunda, pemeriksa dapat melakukan penyegelan tempat atau ruangan yang diperlukan.
| |
|
(3)
|
Apabila pada saat pemeriksaan lapangan dilanjutkan setelah dilakukan penundaan, wajib pajak atau wakil atau kuasanya tidak juga ada di tempat, pemeriksaan tetap dilakukan dengan terlebih dahulu minta pegawai wajib pajak yang bersangkutan untuk mewakili wajib pajak guna membantu kelancaran pemeriksaan.
| |
|
(4)
|
Apabila wajib pajak atau wakil atau kuasanya tidak memberikan izin untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan tidak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan serta memberikan yang diperlukan wajib pajak atau wakil atau kuasanya harus menandatangani surat pernyataan penolakan membantu kelancaran pemeriksaan.
| |
|
(5)
|
Apabila terjadi penolakan penandatanganan surat penolakan pemeriksaan, pemeriksa membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa.
| |
|
(6)
|
Surat pernyataan penolakan pemeriksaan dan berita acara penolakan pemeriksaan dapat dijadikan dasar untuk penetapan besarnya pajak terutang secara jabatan atau dilakukan penyidikan.
| |
|
(7)
|
Pemeriksa membuat laporan pemeriksaan untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SKPDKB, SKPDKBT atau tujuan lain untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
(8)
|
Apabila perhitungan besarnya pajak yang terutang dalam SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD berbeda dengan SPPD, perbedaan besarnya pajak diberitahukan kepada wajib pajak yang bersangkutan.
| |
|
(9)
|
Pemberian tanggapan atas hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir pemeriksaan lengkap diselesaikan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
| |
|
(10)
|
Pemberitaan tanggapan atas hasil pemeriksaan lapangan dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan lapangan selesai dilakukan.
| |
|
(11)
|
Hasil pemeriksaan kantor disampaikan kepada wajib pajak segera setelah pemeriksaan lapangan selesai dilakukan dan tidak menunggu tanggapan wajib pajak.
| |
|
(12)
|
Apabila wajib pajak tidak memberikan anggapan atau tidak menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan, STPD diterbitkan secara jabatan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada wajib pajak.
| |
|
(13)
|
Pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada wajib pajak tidak dilakukan apabila pemeriksaan dilanjutkan dengan penyidikan.
| |
|
(14)
|
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan daerah, pemeriksaan tetap dilanjutkan dan pemeriksa membuat laporan pemeriksaan.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pemasangan/Penempatan Alat Pasal 17 | ||
|
(1)
|
Bupati berwenang memasang/menempatkan alat untuk mengontrol kegiatan transaksi Wajib Pajak.
| |
|
(2)
|
Alat untuk mengontrol kegiatan transaksi wajib pajak dapat berupa alat elektronik atau alat lainnya yang berfungsi sebagai validasi kegiatan transaksi dan dipasang secara menyatu dan/atau terpisah dengan alat yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
| |
|
(3)
|
Pemasangan/penempatan alat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan berita acara.
| |
|
|
|
|
|
BAB IX
PENGAWASAN DAN PENERTIBAN Pasal 18 | ||
|
(1)
|
Dalam upaya menjamin kepatuhan dan ketertiban pembayaran Pajak Hiburan dilakukan pengawasan dan penertiban penyelenggaraan Hiburan.
| |
|
(2)
|
Pengawasan dan Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati dengan anggota sekurang-kurangnya terdiri dari unsur:
| |
|
|
a.
|
Satuan Polisi Pamong Praja;
|
|
|
b.
|
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;
|
|
|
c.
|
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
|
|
|
d.
|
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
|
|
|
e.
|
Camat setempat.
|
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karawang.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Karawang
pada tanggal 28 Agustus 2012 BUPATI KARAWANG, ttd. ADE SWARA Diundangkan di Karawang pada tanggal 28 Agustus 2012 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARAWANG ttd. IMAN SUMANTRI BERITA DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2012 NOMOR 98 SERI B | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.