Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor: 97 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KARAWANG
NOMOR: 97 TAHUN 2012
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARAWANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Pajak Reklame.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
6.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan;
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

1.
Daerah adalah Kabupaten Karawang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karawang.
3.
Bupati adalah Bupati Karawang.
4.
Dinas adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Karawang.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Karawang.
6.
Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disebut NSR adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya Pajak Reklame.
7.
Nilai strategis Pemasangan Reklame yang selanjutnya disebut NSPR adalah nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan Tata Ruang Kota untuk berbagai aspek kegiatan di bidang Usaha.
8.
Nilai Jual Obyek Pajak Reklame yang selanjutnya disebut NJOPR adalah keseluruhan biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dan/atau penyelenggara reklame termasuk dalam hal ini adalah biaya/harga beli bahan reklame, konstruksi, instalasi listrik, pembayaran/ongkos perakitan, pemancangan, peragaan, penayangan, pengecatan, pemasangan, transportasi pengangkutan, dan lain sebagainya sampai dengan bangunan reklame selesai dipancangkan, diperagakan, ditayangkan dan/atau terpasang ditempat yang telah diijinkan.
9.
Reklame adalah benda, alat perbuatan atau media menurut bentuk, susunan dan/atau corak ragamnya untuk tujuan komersial dipergunakan untuk memperkenalkan menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, seseorang atau badan yang diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.
10.
Reklame papan adalah reklame yang terbuat dari bahan kayu, plastik, fiberglass, plastik kaca, batu, logam, alumunium, seng, plat besi, lampu neon atau bahan lainnya yang sejenis yang dipasang atau digantung atau ditempelkan pada bangunan, tembok dinding, pagar, tiang, dan sebagainya baik yang disinari dan tidak disinari antara lain billboard, papan merk, neonsign/neon box, thin plat, baligo.
11.
Reklame Megatron/Vidiotron/Large Electronic Display (LED) adalah reklame yang yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan yang bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
12.
Reklame kain adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu.
13.
Reklame melekat (Sticker) adalah yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta atau ditempel, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 100 cm per lembar.
14.
Reklame selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempel, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda lain.
15.
Reklame berjalan adalah yang diselenggarakan dengan cara ditempatkan, ditempel pada kendaraan bermotor atau tidak bermotor atau membawa reklame secara berkeliling oleh orang yang berjalan kaki dengan tujuan komersial.
16.
Reklame udara (balon udara) adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon atau bahan lainnya yang diisi dengan gas.
17.
Reklame suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau suara yang ditimbulkan dari atau perantaraan alat.
18.
Reklame slide atau reklame film adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, atau bahan-bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layar atau benda lain didalam ruangan.
19.
Reklame peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memeragakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
20.
Reklame branding adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara mengecat bangunan dengan bahan cat tembok, cat minyak dan sejenisnya.
21.
Kelas Utama adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk Jalan Tol yang mempunyai nilai strategis Utama untuk peletakan titik reklame.
22.
Kelas A adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk jalan Negara, Propinsi, dan/atau Kabupaten yang mempunyai nilai strategis Kelas I (satu) untuk peletakan titik reklame.
23.
Kelas B adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk jalan Negara, Propinsi, dan/atau Kabupaten yang mempunyai nilai strategis Kelas II (dua) untuk peletakan titik reklame.
24.
Kawasan Pemasangan Reklame adalah Kawasan tertentu pada setiap jalur jalan yang berada di wilayah kota.
25.
Sudut Pandang Lokasi Reklame adalah banyaknya jumlah arah jalur/jalan untuk memandang suatu objek reklame baik untuk kendaraan atau pejalan kaki pada suatu titik lokasi reklame dengan bentuk tertentu.
 
 
 
 
 
BAB II
DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN TATA CARA PERHITUNGAN
 

Pasal 2

(1)
Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa reklame.
(2)
Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.
(3)
Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.
(4)
Dalam hal nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Cara perhitungan Nilai Sewa Reklame berdasarkan Biaya Pemasangan, Lama Pemasangan, Nilai Strategis dan Jenis Reklame.
(2)
Besarnya Biaya Pemasangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan biaya yang dibutuhkan dalam perencanaan, pembuatan, pemasangan dan pemeliharaan reklame yang ditetapkan dalam bentuk Standar Biaya Pemasangan Reklame.
(3)
Standar Biaya Pemasangan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan jenis reklame ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(4)
Lama pemasangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jangka waktu penyelenggaraan reklame ditentukan harian, mingguan, bulanan dan tahunan.
(5)
Nilai Strategis (NS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kelas jalan, ketinggian dan sudut pandang.
(6)
Kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditentukan berdasarkan tingkat kepadatan pemanfaatan tata ruang dan tingkat keramaian arus lalu lintas.
(7)
Kelas jalan diklasifikasi menjadi 3 (tiga) yakni kelas jalan Utama, Kelas A dan Kelas B.
(8)
Luas Reklame dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Reklame yang mempunyai bingkai atau batas, dihitung dari bingkai atau batas paling luar di mana seluruh gambar, kalimat atau huruf- huruf tersebut berada di dalamnya;
 
b.
Reklame yang tidak berbentuk persegi dan tidak berbingkai, dihitung dari gambar, kalimat atau huruf yang paling luar dengan jalan menarik garis lurus vertikal dan horizontal, sehingga merupakan empat persegi;
 
c.
Reklame berbentuk pola, dihitung dengan rumus berdasarkan bentuk benda masing-masing.
(9)
Ketinggian ditentukan dengan mengukur tinggi reklame dari permukaan tanah sampai garis tengah reklame.
(10)
Sudut pandang ditentukan berdasarkan mudah dan tidaknya reklame dapat dilihat dari arah pandang jalan searah atau persimpangan jalan.
(11)
Hasil perhitungan nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Besarnya Pokok Ketentuan Pajak (PKP) Reklame Tetap dihitung berdasarkan Nilai Pajak Per Satuan (NPS), Luas Reklame (L), Sisi Reklame (S) dan Jenis Produk.
(2)
Untuk Reklame Tetap yang mempunyai 1 (satu) sisi dengan jenis produk selain rokok, pokok Ketetapan Pajak dihitung dengan rumus:
 
PKP = NPS x L
(3)
Untuk Reklame Tetap yang mempunyai sisi lebih dari 1 (satu) besarnya Pokok Ketetapan Pajak dihitung dengan rumus:
 
PKP = NPS x L x S
(4)
Besarnya Pokok Ketetapan Pajak Reklame Tetap untuk kegiatan sosial, sosial keagamaan dan pendidikan dapat diberikan keringanan sebesar 50% (lima puluh per seratus).
(5)
Besarnya Pokok Ketetapan Pajak Reklame Insidentil dihitung berdasarkan Nilai Pajak Persatuan (NPS) dan Jumlah Satuan (JS) dengan rumus:
 
PKP = NPS x JS
(6)
Nilai Pajak Per Satuan Reklame Insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 5

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
 
 
 
 
 

Pasal 6

Nilai strategis pemasangan reklame berdasarkan lokasi pada setiap jalur jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 pada Kelas Utama diberi bobot 4 (empat).
 
 
 
 
 

Pasal 7

Nilai strategis pemasangan reklame berdasarkan lokasi pada setiap jalur jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 pada Kelas A diberi bobot sebesar 3 (tiga) dan ditentukan, sebagai berikut:
1.
Interchange Karawang Barat
2.
Interchange Karawang Timur
3.
Interchange Kalihurip
4.
A. Yani Karawang
5.
Tuparev
6.
Kertabumi
7.
Ranggagede
8.
Niaga
9.
Ir. H. Juanda
10.
Dewi Sartika
11.
Dr. Taruno
12.
Pangkal Perjuangan
13.
Tanjungpura- Rengesdengklok
14.
Tuparev Surotokunto
15.
Surotokunto Klari
16.
Klari Cikampek
17.
Jatisari-Cilamaya
18.
Pangulah Jomin
19.
Ir. H. Juanda
20.
Kosambi-Telagasari
21.
Johar – Telagasari
22.
Johar – Telukjembe
23.
Kosambi – Curug
24.
Kawasan Industri KIIC
25.
Kawasan Industri Surya Cipta
26.
Kawasan Industri Mitra
27.
Kawasan Industri Kujang
28.
Kawasan Karawang Barat Bukit Golf
29.
Kawasan Sedana Golf
30.
Galuh Mas Raya
31.
Perumnas – Kostrad 305
32.
Lingkar Tanjungpura - Klari
 
 
 
 
 

Pasal 8

Nilai strategis pemasangan reklame berdasarkan lokasi pada setiap jalur jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 pada Kelas B diberi bobot sebesar 2 (dua) dan ditentukan sebagai berikut:
1.
Telukjambe – Pangkalan
2.
Rengasdengklok – Pakisjaya
3.
Batujaya – Pakisjaya
4.
Pisangan
5.
Kemiri – Cibuaya
6.
Rengasdengklok – Pedes
7.
Kuta Gandok – Rawamerta
8.
Ciranggon – Rawamerta
9.
Telagasari – Tempuran
10.
Telagasari – Krasak
 
 
 
 
 

Pasal 9

Perhitungan Nilai Strategis Pemasangan Reklame sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:
a.
Untuk Reklame Papan (Billboard, Papan Merk dan Thin Plate, Neonsign/Neon Box, Baligo) Megatron/Videotron dan LED, Reklame Spanduk, Banner kain, Poster, Etalase dan Branding.
 
Rumus:
 
Ukuran x (NJOPR + (Kelas x NS) x 25%
b.
Untuk Reklame Melekat (Stiker) dan Pamflet.
 
Rumus:
 
Ukuran x (NJOPR x 25%)
c.
Untuk Reklame Berjalan
 
Rumus:
 
Ukuran x (NJOPR x 25%) x 12 bln
d.
Untuk Reklame Balon Gas
 
Rumus:
 
Satuan x (1 minggu x NJOPR) x 25%
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Perhitungan Nilai Sewa Reklame untuk jenis reklame sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan ini.
(2)
Perhitungan Nilai Sewa Reklame untuk jenis reklame sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan ini.
(3)
Perhitungan Nilai Sewa Reklame untuk jenis reklame sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan ini.
 
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Keputusan Bupati Karawang No 973/Kep.166–Huk/2010 tentang Nilai Jual Obyek Pajak dan Nilai Strategis Lokasi Pemasangan Reklame sebagai Dasar Perhitungan Pajak Reklame dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 11

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karawang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Karawang
pada tanggal 13 Agustus 2012
BUPATI KARAWANG,
ttd
ADESWARA

Diundangkan di Karawang
pada tanggal 13 Agustus 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARAWANG,
ttd
IMAN SUMANTRI

BERITA DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2012 NOMOR: 97 SERI: E
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.