Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor: 84 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KARAWANG
NOMORĀ 84 TAHUN 2012
 
TENTANG

RETRIBUSI JASA USAHA PENYELENGGARAAN TERMINAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARAWANG,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Retribusi Jasa Usaha Penyelenggaraan Terminal;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
5.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan;
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalulintas;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13.
Peraturan Daerah Provinisi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Karawang;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
19.
Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor 40 Tahun tentang Pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati Karawang kepada Perangkat Daerah Kabupaten Karawang.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA PENYELENGGARAAN TERMINAL.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Karawang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karawang.
3.
Bupati adalah Bupati Kabupaten Karawang.
4.
Dinas adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang.
6.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) adalah UPTD Terminal.
7.
Kepala UPTD adalah Kepala UPTD Terminal.
8.
Jabatan Fungsional adalah kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan profesinya dalam rangka kelancaran tugas pokok Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
9.
Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang serta perpindahan moda angkutan.
10.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
11.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
12.
Obyek Retribusi Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bagian Kesatu
Pembentukan
 

Pasal 2

(1)
Dengan Peraturan ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang.
(2)
UPTD Terminal sebagaimana dimaksud ayat (1), yaitu:
 
a.
UPTD Terminal Wilayah I lokasi central di Terminal Klari untuk pelintasan wilayah Kecamatan Karawang Barat, Karawang Timur, Klari, Pangkalan, Tempuran, Rawamerta dan sekitarnya;
 
b.
UPTD Terminal Wilayah II lokasi central di Terminal Tanjungpura untuk pelintasan wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Batujaya, Tirtajaya, Pedes, Cibuaya dan sekitarnya;
 
c.
UPTD Terminal Wilayah III lokasi central di Terminal Cikampek untuk pelintasan wilayah Kecamatan Cikampek, Karawang, Tirtamulya, Cilamaya dan sekitarnya.
 
Bagian Kedua
Kedudukan
 

Pasal 3

(1)
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) adalah unsur pelaksana teknis di bidang Penyelenggaraan Terminal.
(2)
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dipimpin oleh Kepala UPTD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang.
 
Bagian Ketiga
Tugas Pokok
 

Pasal 4

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi dinas di bidang penyelenggaraan Terminal.
 
Bagian Keempat
Fungsi
 

Pasal 5

Dalam penyelenggaraan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) mempunyai fungsi:
a.
Menyiapkan bahan petunjuk teknis penyelenggaraan Terminal;
b.
Menyiapkan dan menyediakan fasilitas utama dan fasilitas pendukung di dalam areal Terminal;
c.
Menyiapkan dan menyediakan daftar jadwal pemberangkatan dan kedatangan;
d.
Menyiapkan dan menyediakan daftar tarif angkutan penumpang umum trayek lokal, trayek AKDP dan trayek AKAP;
e.
Melaksanakan pengaturan kedatangan kendaraan bermotor bus angkutan umum;
f.
Melaksanakan pengaturan pemberangkatan kendaraan bermotor bus angkutan penumpang umum (time table);
g.
Melaksanakan dan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor bus angkutan penumpang umum;
h.
Melaksanakan analisis permasalahan Terminal dan memberikan solusi terhadap permasalahan Terminal;
i.
Melaksanakan pemungutan retribusi jasa usaha penyelenggaraan fasilitas umum dan fasilitas pendukung dalam areal Terminal;
j.
Melaksanakan pemenuhan kewajiban pembayaran setoran retribusi kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
 
BAB III
PRINSIP-PRINSIP PELAYANAN

Bagian Pertama
Sederhana
 

Pasal 6

(1)
Memberikan pelayanan kepada pemilik atau pengusaha (operator) otobis kendaraan bermotor angkutan penumpang umum dengan sopan, ramah dan disiplin serta komunikatif.
(2)
Masyarakat pengguna jasa angkutan penumpang umum (user) dengan ramah, sopan dan disiplin.
 
Bagian Kedua
Keamanan
 

Pasal 7

Memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengusaha (operator) dan kepada masyarakat pengguna jasa angkutan penumpang umum dalam areal Terminal.
 
Bagian Ketiga
Lingkungan Hidup
 

Pasal 8

Menciptakan penataan pertamanan kebersihan, keasrian dan kelestarian lingkungan hidup dalam areal Terminal.
 
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 9

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis, pelaksanaannya diatur oleh Keputusan Bupati.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 10

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini segala ketentuan terdahulu yang bertentangan dengan Peraturan Bupati ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 11

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengudangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karawang.
 
Ditetapkan di Karawang
pada tanggal 6 Juni 2012
BUPATI KARAWANG,
ttd.
ADESWARA

Diundangkan di Karawang
pada tanggal 6 Juni 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARAWANG,
ttd.
IMAN SUMANTRI

BERITA DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2012 NOMOR: 84 SERI: C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.