Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor: 58 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KARAWANG
NOMOR 58 TAHUN 2018

TENTANG

PELIMPAHAN WEWENANG PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARAWANG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap persampahan/kebersihan perlu adanya pedoman dalam pelaksanaannya;
b.
bahwa untuk kelancaran pemungutan retribusi persampahan/kebersihan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Wewenang Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2012 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016 Nomor 6).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Karawang.
2.
Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Karawang.
4.
Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karawang.
5.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
6.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan Persampahan/Kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
7.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
8.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
 
 
 
BAB II
PELIMPAHAN WEWENANG

 

Pasal 2

(1)
Bupati melimpahkan sebagian wewenang kepada Perusahaan Daerah Air Minum untuk melakukan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
(2)
Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sampah rumah tangga.
 
 
 
BAB III
PEMUNGUTAN DAN PENANDATANGANAN
 

Pasal 3

(1)
PDAM melakukan sebagian pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan rumah tangga.
(2)
Pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 34 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.
 
 
 

Pasal 4

PDAM berwenang menandatangani Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
 
 
 
BAB IV
PELAPORAN

 

Pasal 5

(1)
PDAM setiap bulan melaporkan hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan kepada Bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang.
(2)
PDAM menyetorkan hasil pemungutan Retribusi ke kas Daerah dengan kode rekening 4.1.2.01.07 pada nomor rekening 0030230090011.
(3)
Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 6

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karawang.
 
 
 
Ditetapkan di Karawang
pada tanggal 23 Juli 2018
BUPATI KARAWANG,
ttd.
CELLICA NURRACHADIANA

Diundangkan di Karawang
pada tanggal 23 Juli 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARAWANG,
ttd.
TEDDY RUSFENDI SUTISNA

BERITA DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2018 NOMOR 58.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.