Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor: 5 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KARAWANG
NOMOR 5 TAHUN 2013
 
TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN BUPATI KARAWANG NOMOR 82 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM PENYELENGGARAAN PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARAWANG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan hasil kajian dari Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Karawang materi muatan dalam Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor terdapat duplikasi dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 42 Tahun 2012 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang sehingga perlu dicabut;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Karawang tentang Pencabutan Peraturan Bupati Karawang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Karawang;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
10.
Peraturan Bupati Karawang Nomor 42 Tahun 2012 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENCABUTAN PERATURAN BUPATI KARAWANG NOMOR 82 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM PENYELENGGARAAN PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 

Pasal 1

Peraturan Bupati Karawang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karawang.
 
 
 
Ditetapkan di Karawang
pada tanggal 15 Januari 2013
BUPATI KARAWANG,
Ttd
ADE SWARA

Diundangkan di Karawang
pada tanggal 15 Januari 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARAWANG,
Ttd
IMAN SUMANTRI

BERITA DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2013 NOMOR 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.