Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor: 43 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KARAWANG
NOMOR 43 TAHUN 2017
 
TENTANG

PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN HASIL PENYESUAIAN NJOP TAHUN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARAWANG,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa sehubungan dengan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan untuk tahun 2017 mendekati nilai pasar yang berdampak pada naiknya pokok ketetapan pajak PBB terhutang secara signifikan, maka dipandang perlu adanya pemberian pengurangan;
b.
bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang membuat mekanisme pengurangan secara massal nilai jual objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tahun 2017 dalam rangka memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan hasil penyesuaian nilai jual objek pajak tahun 2017;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Karawang tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Hasil Penyesuaian NJOP Tahun 2017;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2011 Nomor 12 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2012 Nomor 16);
4.
Peraturan Bupati Karawang Nomor 123 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
5.
Peraturan Bupati Karawang Nomor 79 Tahun 2012 tentang Standart Operating Procedures (SOP) Pelayananan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN HASIL PENYESUAIAN NJOP TAHUN 2017.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian
Kesatu Pengertian
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Karawang.
2.
Bupati adalah Bupati Karawang.
3.
Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Badan adalah Perangkat Daerah yang menangani Pajak Daerah.
5.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
6.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
7.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disebut SPPT adalah surat yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
8.
Pengurangan PBB-P2 adalah pengurangan atas pokok ketetapan pajak PBB-P2 yang diberikan kepada setiap objek pajak berdasarkan persentase terhadap ketetapan pajak PBB-P2 terhutang.
 
 
 
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
 

Pasal 2

(1)
Maksud Peraturan Bupati ini adalah sebagai petunjuk pemberian pengurangan PBB-P2.
(2)
Tujuan dari Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pengurangan atas pokok ketetapan PBB-P2 yang naik akibat penyesuaian NJOP dengan nilai pasar wajar.
 
 
 
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
 

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
a.
pemberian pengurangan;
b.
besaran pengurangan;
c.
pengecualian; dan
d.
masa pemberian pengurangan.
 
 
 
BAB II
PEMBERIAN PENGURANGAN
 

Pasal 4

(1)
Pengurangan PBB-P2 diberikan untuk setiap SPPT dalam bentuk pengurangan pokok ketetapan PBB-P2 yang terhutang.
(2)
Perhitungan pengurangan diberikan berdasarkan persentase terhadap besarnya ketetapan pajak terhutang.
(3)
Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi subjek pajak yang mengajukan keberatan atas pembayaran PBB-P2 yang naik akibat penyesuaian NJOP dengan nilai pasar wajar.
(4)
Pengurangan PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak yang tidak mempunyai piutang pajak.
(5)
Pengurangan PBB-P2 dapat diberikan kepada Wajib Pajak dengan masa waktu sebagai berikut:
 
a.
Wajib Pajak dengan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) dapat diberikan masa waktu pengurangan PBB-P2 selama 1 (satu) Tahun;
 
b.
Wajib Pajak dengan bentuk Badan Hukum Commanditaire Vennotschap (CV) dapat diberikan masa waktu pengurangan PBB-P2 selama 2 (dua) Tahun;
 
c.
Wajib Pajak Perorangan, Rumah Tinggal, Tanah Kosong dapat diberikan masa waktu pengurangan PBB-P2 selama 2 (dua) Tahun.
 
BAB III
BESARAN PENGURANGAN
 

Pasal 5

Pemberian pengurangan besaran pokok ketetapan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan berdasarkan 9 (Sembilan) kategori sebagai berikut:
 
 
 
NO
URAIAN
POKOK KETETAPAN
1.
Kategori 1
40,1% s/d 70%
2.
Kategori 2
70,1% s/d 100%
3.
Kategori 3
100,1% s/d 200%
4.
Kategori 4
200,1% s/d 300%
5.
Kategori 5
300,1% s/d 400%
6.
Kategori 6
400,1% s/d 500%
7.
Kategori 7
500,1% s/d 600%
8.
Kategori 8
600,1% s/d 700%
9.
Kategori 9
>700%
NO
URAIAN
POKOK KETETAPAN
1.
Kategori 1
40,1% s/d 70%
2.
Kategori 2
70,1% s/d 100%
3.
Kategori 3
100,1% s/d 200%
4.
Kategori 4
200,1% s/d 300%
5.
Kategori 5
300,1% s/d 400%
6.
Kategori 6
400,1% s/d 500%
7.
Kategori 7
500,1% s/d 600%
8.
Kategori 8
600,1% s/d 700%
9.
Kategori 9
>700%
NO
URAIAN
POKOK KETETAPAN
1.
Kategori 1
40,1% s/d 70%
2.
Kategori 2
70,1% s/d 100%
3.
Kategori 3
100,1% s/d 200%
4.
Kategori 4
200,1% s/d 300%
5.
Kategori 5
300,1% s/d 400%
6.
Kategori 6
400,1% s/d 500%
7.
Kategori 7
500,1% s/d 600%
8.
Kategori 8
600,1% s/d 700%
9.
Kategori 9
>700%
 
 
 

Pasal 6

Besaran pengurangan pokok ketetapan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan berdasarkan besaran pengurangan ketetapan PBB-P2 sebagai berikut:
 
 
 
NO
URAIAN
BESARAN
KETERANGAN
1.
Kategori 1
80%
Delapan puluh per seratus
2.
Kategori 2
75%
Tujuh puluh lima per seratus
3.
Kategori 3
70%
Tujuh puluh per seratus
4.
Kategori 4
65%
Enam puluh lima per seratus
5.
Kategori 5
60%
Enam puluh per seratus
6.
Kategori 6
55%
Lima puluh lima per seratus
7.
Kategori 7
50%
Lima puluh per seratus
8.
Kategori 8
45%
Empat puluh lima per seratus
9.
Kategori 9
40%
Empat puluh per seratus
NO
URAIAN
BESARAN
KETERANGAN
1.
Kategori 1
80%
Delapan puluh per seratus
2.
Kategori 2
75%
Tujuh puluh lima per seratus
3.
Kategori 3
70%
Tujuh puluh per seratus
4.
Kategori 4
65%
Enam puluh lima per seratus
5.
Kategori 5
60%
Enam puluh per seratus
6.
Kategori 6
55%
Lima puluh lima per seratus
7.
Kategori 7
50%
Lima puluh per seratus
8.
Kategori 8
45%
Empat puluh lima per seratus
9.
Kategori 9
40%
Empat puluh per seratus
NO
URAIAN
BESARAN
KETERANGAN
1.
Kategori 1
80%
Delapan puluh per seratus
2.
Kategori 2
75%
Tujuh puluh lima per seratus
3.
Kategori 3
70%
Tujuh puluh per seratus
4.
Kategori 4
65%
Enam puluh lima per seratus
5.
Kategori 5
60%
Enam puluh per seratus
6.
Kategori 6
55%
Lima puluh lima per seratus
7.
Kategori 7
50%
Lima puluh per seratus
8.
Kategori 8
45%
Empat puluh lima per seratus
9.
Kategori 9
40%
Empat puluh per seratus
 
 
 

Pasal 7

(1)
Kewenangan Pengurangan Besaran Nilai Ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diatur sesuai dengan nilai klasifikasi;
(2)
Nilai Klasifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 7 Ayat (1) sebagai berikut:
 
a.
Penetapan Pengurangan Nilai Ketetapan di atas Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) oleh Bupati;
 
b.
Penetapan Pengurangan Nilai Ketetapan di atas Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah;
 
c.
Penetapan Pengurangan Nilai Ketetapan sampai dengan Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) oleh Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
 
 
 

Pasal 8

Pemberian pengurangan pokok ketetapan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dihitung berdasarkan rumusan perhitungan pemberian pengurangan sebagai berikut:
 
 
 
SPPT TAHUN 2016
OBJEK PAJAK
LUAS
(m²)
KELAS
NJOP/m²
(Rp)
TOTAL NJOP
(Rp)
Bumi
60
075
916.000
54.960.000
Bangunan
36
025
595.000
21.420.000
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2
76.380.000
NJOPTKP
10.000.000
NJOP untuk penghitungan PBB-P2
66.380.000
PBB-P2 terhutang (0.12% x Rp. 66.380.000)
79.656
Faktor pengurang/stimulus
-
PBB-P2 yang harus dibayar
79.656
SPPT TAHUN 2016
OBJEK PAJAK
LUAS
(m²)
KELAS
NJOP/m²
(Rp)
TOTAL NJOP
(Rp)
Bumi
60
075
916.000
54.960.000
Bangunan
36
025
595.000
21.420.000
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2
76.380.000
NJOPTKP
10.000.000
NJOP untuk penghitungan PBB-P2
66.380.000
PBB-P2 terhutang (0.12% x Rp. 66.380.000)
79.656
Faktor pengurang/stimulus
-
PBB-P2 yang harus dibayar
79.656
SPPT TAHUN 2016
OBJEK PAJAK
LUAS
(m²)
KELAS
NJOP/m²
(Rp)
TOTAL NJOP
(Rp)
Bumi
60
075
916.000
54.960.000
Bangunan
36
025
595.000
21.420.000
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2
76.380.000
NJOPTKP
10.000.000
NJOP untuk penghitungan PBB-P2
66.380.000
PBB-P2 terhutang (0.12% x Rp. 66.380.000)
79.656
Faktor pengurang/stimulus
-
PBB-P2 yang harus dibayar
79.656
 
 
 
SPPT TAHUN 2017
OBJEK PAJAK
LUAS
(m²)
KELAS
NJOP/m²
(Rp)
TOTAL NJOP
(Rp)
Bumi
60
075
2.779.000
166.740.000
Bangunan
36
025
595.000
21.420.000
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2
188.160.000
NJOPTKP
10.000.000
NJOP untuk penghitungan PBB-P2
178.160.000
PBB-P2 terhutang (0.12% x 178.160.000)
213.792
Faktor pengurang/stimulus
74.827
PBB-P2 yang harus dibayar
138.965
SPPT TAHUN 2017
OBJEK PAJAK
LUAS
(m²)
KELAS
NJOP/m²
(Rp)
TOTAL NJOP
(Rp)
Bumi
60
075
2.779.000
166.740.000
Bangunan
36
025
595.000
21.420.000
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2
188.160.000
NJOPTKP
10.000.000
NJOP untuk penghitungan PBB-P2
178.160.000
PBB-P2 terhutang (0.12% x 178.160.000)
213.792
Faktor pengurang/stimulus
74.827
PBB-P2 yang harus dibayar
138.965
SPPT TAHUN 2017
OBJEK PAJAK
LUAS
(m²)
KELAS
NJOP/m²
(Rp)
TOTAL NJOP
(Rp)
Bumi
60
075
2.779.000
166.740.000
Bangunan
36
025
595.000
21.420.000
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2
188.160.000
NJOPTKP
10.000.000
NJOP untuk penghitungan PBB-P2
178.160.000
PBB-P2 terhutang (0.12% x 178.160.000)
213.792
Faktor pengurang/stimulus
74.827
PBB-P2 yang harus dibayar
138.965
 
 
 
PERHITUNGAN KLASIFIKASI KENAIKAN NJOP BUMI TAHUN 2017
PBB TERHUTANG TAHUN 2016
79.656
PBB TERHUTANG TAHUN 2017
213.792
BESARAN KENAIKAN
134.136
persentase KENAIKAN PBB TERHUTANG
168,39%
KATEGORI BESARAN NJOP
KATEGORI 3
PERHITUNGAN KLASIFIKASI KENAIKAN NJOP BUMI TAHUN 2017
PBB TERHUTANG TAHUN 2016
79.656
PBB TERHUTANG TAHUN 2017
213.792
BESARAN KENAIKAN
134.136
persentase KENAIKAN PBB TERHUTANG
168,39%
KATEGORI BESARAN NJOP
KATEGORI 3
PERHITUNGAN KLASIFIKASI KENAIKAN NJOP BUMI TAHUN 2017
PBB TERHUTANG TAHUN 2016
79.656
PBB TERHUTANG TAHUN 2017
213.792
BESARAN KENAIKAN
134.136
persentase KENAIKAN PBB TERHUTANG
168,39%
KATEGORI BESARAN NJOP
KATEGORI 3
 
 
 
PERHITUNGAN SECARA MANUAL
PBB Terhutang Tahun 2016
(1)
79.656
PBB Terhutang Tahun 2017
(2)
213.792
Selisih Ketetapan (Kenaikan yang seharusnya)
(3) = (2 - 1)
134.136
Besar Pengurangan 35% dari Ketetapan Tahun 2017
(4) = (35% x 2)
74.827
Besar Kenaikan Setelah Pengurangan
(5) = (3 - 4)
59.309
PBB yang harus dibayar Tahun 2017
(6) = (1 + 5)
138.965
PERHITUNGAN SECARA MANUAL
PBB Terhutang Tahun 2016
(1)
79.656
PBB Terhutang Tahun 2017
(2)
213.792
Selisih Ketetapan (Kenaikan yang seharusnya)
(3) = (2 - 1)
134.136
Besar Pengurangan 35% dari Ketetapan Tahun 2017
(4) = (35% x 2)
74.827
Besar Kenaikan Setelah Pengurangan
(5) = (3 - 4)
59.309
PBB yang harus dibayar Tahun 2017
(6) = (1 + 5)
138.965
PERHITUNGAN SECARA MANUAL
PBB Terhutang Tahun 2016
(1)
79.656
PBB Terhutang Tahun 2017
(2)
213.792
Selisih Ketetapan (Kenaikan yang seharusnya)
(3) = (2 - 1)
134.136
Besar Pengurangan 35% dari Ketetapan Tahun 2017
(4) = (35% x 2)
74.827
Besar Kenaikan Setelah Pengurangan
(5) = (3 - 4)
59.309
PBB yang harus dibayar Tahun 2017
(6) = (1 + 5)
138.965
 
 
 
PERHITUNGAN DALAM PROGRAM
PBB Terhutang Tahun 2016
(1)
79.656
PBB Terhutang Tahun 2017
(2)
213.792
Stimulus (35%)
(3) = (35% x 2)
74.827
PBB yang harus dibayar Tahun 2017
(4) = (2 - 3)
138.965
PERHITUNGAN DALAM PROGRAM
PBB Terhutang Tahun 2016
(1)
79.656
PBB Terhutang Tahun 2017
(2)
213.792
Stimulus (35%)
(3) = (35% x 2)
74.827
PBB yang harus dibayar Tahun 2017
(4) = (2 - 3)
138.965
PERHITUNGAN DALAM PROGRAM
PBB Terhutang Tahun 2016
(1)
79.656
PBB Terhutang Tahun 2017
(2)
213.792
Stimulus (35%)
(3) = (35% x 2)
74.827
PBB yang harus dibayar Tahun 2017
(4) = (2 - 3)
138.965
 
 
 
BAB IV
PENGECUALIAN
 

Pasal 9

Dikecualikan bagi wajib pajak yang mengalami penyesuaian NJOP dengan kenaikan ketetapan sampai dengan 40% (empat puluh persen) tidak mendapat pengurangan.
 
 
 

Pasal 10

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 adalah ketetapan PBB-P2 yang baru terbit di tahun 2017 akibat pendaftaran baru atau mutasi sebagian objek pajak.
 
 
 
BAB V
MASA PEMBERIAN PENGURANGAN
 

Pasal 11

Pemberian pengurangan PBB-P2 yang naik akibat penyesuaian NJOP hanya berlaku untuk SPPT tahun pajak 2017.
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 12

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karawang.
 
 
 
Ditetapkan di Karawang
pada tanggal 20 September 2017
BUPATI KARAWANG,
ttd.
CELLICA NURRACHADIANA

Diundangkan di Karawang
pada tanggal 20 September 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARAWANG,
ttd.
TEDDY RUSFENDI SUTISNA

BERITA DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2017 NOMOR 43
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.