Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor: 4 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KARAWANG
NOMOR: 4 TAHUN 2011
 
TENTANG

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARAWANG
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesis Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaharan Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
12.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaharan Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
29.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaharan Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
30.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
32.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
33.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
34.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dan APBD, Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
35.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
36.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
37.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Karawang;
38.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
39.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
40.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011.
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagai berikut:
1.
Pendapatan:
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan Asli Daerah
201.432.354.711,00
 
b.
Dana Perimbangan
1.128.913.220.785,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Yang Sah
381.359.716.276,00 (+)
 
 
Jumlah Pendapatan
 
Rp. 1.711.705.291.772,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan Asli Daerah
201.432.354.711,00
 
b.
Dana Perimbangan
1.128.913.220.785,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Yang Sah
381.359.716.276,00 (+)
 
 
Jumlah Pendapatan
 
Rp. 1.711.705.291.772,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan Asli Daerah
201.432.354.711,00
 
b.
Dana Perimbangan
1.128.913.220.785,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Yang Sah
381.359.716.276,00 (+)
 
 
Jumlah Pendapatan
 
Rp. 1.711.705.291.772,00
 
2.
Belanja:
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
1)
Belanja Pegawai
728.991.141.812,00
 
 
2)
Belanja Bunga
0,00
 
 
3)
Belanja Subsidi
22.604.073.750,00
 
 
4)
Belanja Hibah
70.820.581.000,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
103.782.627.680,00
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
32.044.708.000,00
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
92.626.200.000,00
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
2.005.096.293,00 (+)
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
 
1.052.874.428.535,00
b.
Belanja Langsung
 
 
1)
Belanja Pegawai
165.719.137.835,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
378.867.840.575,00
 
 
3)
Belanja Modal
380.266.596.863,00 (+)
 
 
 
Jumlah Belanja Langsung
 
924.853.775.273,00
 
 
Jumlah Belanja
 
1.977.728.203.808,00
 
 
Surplus/(Defisit)
 
(266.022.912.036,00)
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
1)
Belanja Pegawai
728.991.141.812,00
 
 
2)
Belanja Bunga
0,00
 
 
3)
Belanja Subsidi
22.604.073.750,00
 
 
4)
Belanja Hibah
70.820.581.000,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
103.782.627.680,00
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
32.044.708.000,00
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
92.626.200.000,00
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
2.005.096.293,00 (+)
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
 
1.052.874.428.535,00
b.
Belanja Langsung
 
 
1)
Belanja Pegawai
165.719.137.835,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
378.867.840.575,00
 
 
3)
Belanja Modal
380.266.596.863,00 (+)
 
 
 
Jumlah Belanja Langsung
 
924.853.775.273,00
 
 
Jumlah Belanja
 
1.977.728.203.808,00
 
 
Surplus/(Defisit)
 
(266.022.912.036,00)
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
1)
Belanja Pegawai
728.991.141.812,00
 
 
2)
Belanja Bunga
0,00
 
 
3)
Belanja Subsidi
22.604.073.750,00
 
 
4)
Belanja Hibah
70.820.581.000,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
103.782.627.680,00
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
32.044.708.000,00
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
92.626.200.000,00
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
2.005.096.293,00 (+)
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
 
1.052.874.428.535,00
b.
Belanja Langsung
 
 
1)
Belanja Pegawai
165.719.137.835,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
378.867.840.575,00
 
 
3)
Belanja Modal
380.266.596.863,00 (+)
 
 
 
Jumlah Belanja Langsung
 
924.853.775.273,00
 
 
Jumlah Belanja
 
1.977.728.203.808,00
 
 
Surplus/(Defisit)
 
(266.022.912.036,00)
 
3.
Pembiayaan:
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Penerimaan
285.186.073.859,00
 
b.
Pengeluaran
19.163.161.823,00 (-)
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto
 
266.022.912.036,00
 
Sisa lebih Pembiayaan anggaran tahun berkenaan
 
0,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Penerimaan
285.186.073.859,00
 
b.
Pengeluaran
19.163.161.823,00 (-)
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto
 
266.022.912.036,00
 
Sisa lebih Pembiayaan anggaran tahun berkenaan
 
0,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Penerimaan
285.186.073.859,00
 
b.
Pengeluaran
19.163.161.823,00 (-)
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto
 
266.022.912.036,00
 
Sisa lebih Pembiayaan anggaran tahun berkenaan
 
0,00
 

Pasal 2

Ringkasan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
 

Pasal 3

Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
 

Pasal 4

Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 

Pasal 5

Pelaksanaan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 

Pasal 6

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karawang.
 
Ditetapkan di Karawang
pada tanggal 23 Februari 2011
BUPATI KARAWANG,
ttd.
ADESWARA

Diundangkan di Karawang
pada tanggal 23 Februari 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARAWANG,
ttd.
IMAN SUMANTRI

BERITA DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2011 NOMOR: 4 SERI: A
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.