Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor: 29 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KARAWANG
NOMOR 29 TAHUN 2017
 
TENTANG

PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARAWANG,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b.
bahwa sehubungan besarnya tarif retribusi Pelayanan Pasar dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 Retribusi Jasa Umum dianggap tidak mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor Nomor 2 Tahun 2012 Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor Nomor 2 Tahun 2012 Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016 Nomor 6).
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Karawang.
2.
Bupati adalah Bupati Karawang.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang.
5.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
6.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
7.
Jasa Umum adalah Jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
8.
Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
9.
Retribusi Pelayanan Pasar adalah Retribusi sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/rakyat berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
 
 
 
 
 
 
BAB II
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
 

Pasal 2

(1)
Penyesuaian tarif retribusi Pelayanan Pasar.
(2)
Penyesuaian tarif retribusi pelayanan pasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Peraturan Bupati ini hanya mengatur penyesuaian tarif retribusi pelayanan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)
Ketentuan-ketentuan lain yang mengatur mengenai Retribusi Pelayanan pasar, berlaku ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum, sepanjang tidak dilakukan penyesuaian atau perubahan.
 
 
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 4

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Tarif Retribusi Palayanan Pasar yang diatur dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum, dilakukan Penyesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran ketentuan Pasal 2 ayat (2).
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karawang.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Karawang
pada tanggal 20 Juni 2017
BUPATI KARAWANG,
ttd
CELLICA NURRACHADIANA

Diundangkan di Karawang
pada tanggal 20 Juni 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARAWANG,
ttd
TEDDY RUSPENDI SUTISNA

BERITA DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN: 2017 NOMOR: 29.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.