Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor: 81 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KARANGANYAR
NOMOR 81 TAHUN 2015
 
TENTANG

PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARANGANYAR,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mengantisipasi fluktuasi harga dan meningkatkan efektivitas pemungutan Retribusi Daerah, perlu penyesuaian tarif Retribusi Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2015 Nomor 4);
b.
bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Undang­-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan struktur dan tarif Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
7.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2012 Nomor 2);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2012 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2015 Nomor 4);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2012 Nomor 12), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2015 Nomor 4), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 20
(1)
Besarnya tarif Retribusi ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Biaya Pengujian:
 
 
1.
JBB 0-3.449 kg sebesar Rp35.000,­ (tiga puluh lima ribu rupiah);
 
 
2.
JBB 3.500-8.000 kg sebesar Rp40.000,­ (empat puluh ribu rupiah);
 
 
3.
JBB 8.001-15.000 kg sebesar Rp45.000,­ (empat puluh lima ribu rupiah);
 
 
4.
JBB diatas 15.000 kg sebesar Rp50.000,­ (lima puluh ribu rupiah);
 
 
5.
Kereta gandengan dan kereta tempelan sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
 
b.
Biaya penggantian Tanda Uji Berkala sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
 
c.
Biaya penggantian Buku Uji Berkala sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah);
 
d.
Biaya penggantian Tanda Uji Berkala karena hilang atau rusak sebelum habis masa berlakunya sebesar Rp22.500,- (dua puluh dua ribu lima ratus rupiah);
 
e.
Biaya penggantian Buku Uji Berkala karena hilang atau rusak sebelum habis masa berlakunya sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
 
f.
Biaya penggantian Tanda Lulus Uji Kendaraan berupa Tanda Samping Kendaraan sebesar Rp12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah);
 
g.
Biaya penggantian Tanda Lulus Uji Kendaraan berupa Tanda Samping Kendaraan karena hilang atau rusak sebelum habis masa berlakunya sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
(2)
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula untuk kendaraan numpang uji masuk.
(3)
Buku Uji Berkala Pengganti yang hilang dapat diganti paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
 
 
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karanganyar.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Karanganyar
pada tanggal 11 November 2015
BUPATI KARANGANYAR,
ttd.
JULIYATMONO

Diundangkan di Karanganyar
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR,
ttd.
SAMSI

BERITA DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2015 NOMOR 81
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.