Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor: 49 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KARANGANYAR
NOMOR 49 TAHUN 2021 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KARANGANYAR NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARANGANYAR,
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa Pemerintah perlu mengalokasikan Hibah bagi Kegiatan Keagamaan, dan mengenakan sanksi bagi Penerima Hibah dan Bantuan Sosial yang tidak melaksanakan kewajiban pertanggungjawaban sesuai ketentuan;
| |||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
| |||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
| |||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6397);
| |||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355);
| |||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6139);
| |||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| |||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
| |||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
| |||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| |||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |||||
|
12.
|
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
| |||||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 446);
| |||||
|
14.
|
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 394);
| |||||
|
15.
|
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 04/PER/M.KUKM/III/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Wirausaha Pemula, dan Lembaga Pendidikan Non Pemerintah;
| |||||
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
| |||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2018 tentang Hibah dan Bantuan Sosial (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 88);
| |||||
|
18.
|
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2021 Nomor 28);
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KARANGANYAR NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||||
|
Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2021 Nomor 28), diubah sebagai berikut:
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan ayat (5) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4
| |||||
|
|
(1)
|
Hibah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a:
| ||||
|
|
|
a.
|
diberikan kepada satuan kerja dari Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam Daerah;
| |||
|
|
|
b.
|
diberikan kepada unit kerja pada Kementerian Dalam Negeri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan untuk hibah bagi penyediaan blanko kartu tanda penduduk elektronik; dan
| |||
|
|
|
c.
|
Hibah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b hanya dapat diberikan 1 (satu) kali pada tahun berkenaan.
| |||
|
|
(2)
|
Hibah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b:
| ||||
|
|
|
a.
|
diberikan kepada Daerah Otonom baru hasil pemekaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
| |||
|
|
|
b.
|
dilarang tumpang tindih pendanaannya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
(3)
|
Hibah kepada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
(4)
|
Hibah kepada BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d:
| ||||
|
|
|
a.
|
diberikan dalam rangka untuk meneruskan Hibah yang diterima Pemerintah Daerah dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
| |||
|
|
|
b.
|
tidak dapat diberikan dalam bentuk barang, melainkan uang atau jasa.
| |||
|
|
(5)
|
Hibah kepada Badan, Lembaga dan Ormas yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e:
| ||||
|
|
|
a.
|
Hibah kepada Badan dan Lembaga, diberikan kepada Badan dan Lembaga:
| |||
|
|
|
|
1.
|
yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
| ||
|
|
|
|
2.
|
yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh menteri, gubernur atau Bupati;
| ||
|
|
|
|
3.
|
yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala SKPD terkait sesuai dengan kewenangannya;
| ||
|
|
|
|
4.
|
koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
| ||
|
|
|
|
5.
|
lembaga yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan dengan ketentuan:
| ||
|
|
|
|
|
a)
|
digunakan untuk kegiatan pembangunan dan/atau rehabilitasi tempat ibadah dan sejenisnya;
| |
|
|
|
|
|
b)
|
pengadaan sarana dan prasarana tempat ibadah dan sejenisnya; dan
| |
|
|
|
|
|
c)
|
mendukung kegiatan keagamaan.
| |
|
|
|
b.
|
Hibah kepada Ormas yang berbadan hukum Indonesia diberikan kepada Ormas berbadan hukum Yayasan atau Ormas yang berbadan hukum Perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
| |||
|
|
|
c.
|
Hibah kepada Badan dan Lembaga dapat diberikan dengan syarat paling sedikit:
| |||
|
|
|
|
1.
|
memiliki kepengurusan di Daerah;
| ||
|
|
|
|
2.
|
memiliki surat keterangan domisili daerah Lurah/Kepala Desa setempat; dan
| ||
|
|
|
|
3.
|
berkedudukan dalam wilayah administratif Daerah dan/atau badan atau lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administratif Daerah untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah.
| ||
|
|
|
d.
|
Hibah kepada lembaga yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan dapat diberikan dengan syarat:
| |||
|
|
|
|
1.
|
rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama;
| ||
|
|
|
|
2.
|
memiliki Surat Izin Rumah Ibadah/Tanda Daftar Tempat Ibadah/IMB Rumah Ibadah atau dokumen lain yang sejenis;
| ||
|
|
|
|
3.
|
memiliki surat keterangan domisili dari Lurah/Kepala desa setempat yang dilegalisasi oleh camat;
| ||
|
|
|
|
4.
|
memiliki susunan kepengurusan; dan
| ||
|
|
|
|
5.
|
proposal yang sekurang-kurangnya memuat nama, alamat, kegiatan, rencana anggaran biaya (RAB), dan nomor kontak penanggung jawab kegiatan.
| ||
|
|
|
(6)
|
Hibah kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f berupa pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD.
| |||
|
|
|
(7)
|
Besaran penganggaran belanja bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Diantara Bab III dan Bab IV disisipkan 1 (satu) bab baru dan 1 (satu) pasal baru yakni Bab IIIA dan Pasal 39A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IIIA
SANKSI
Pasal 39A
| |||||
|
|
(1)
|
Penerima Hibah dan Bantuan Sosial yang tidak menyampaikan pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 37 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka Penerima Hibah dan Penerima Bantuan Sosial dikenakan Sanksi Administrasi oleh Pengguna Anggaran.
| ||||
|
|
(2)
|
Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
| ||||
|
|
|
a.
|
peringatan lisan;
| |||
|
|
|
b.
|
teguran tertulis; dan
| |||
|
|
|
c.
|
dimasukkan dalam Daftar Hitam Penerima Hibah Daerah selama 5 (lima) tahun.
| |||
|
|
(3)
|
Daftar Hitam Penerima Hibah dan Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikelola oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengelolaan Keuangan.
| ||||
|
|
(4)
|
Penetapan sebagai Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh Pengguna Anggaran dan disampaikan kepada yang bersangkutan dan Pengelola Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
| ||||
|
3.
|
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 40
| |||||
|
|
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka:
| |||||
|
|
a.
|
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2020 Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
| ||||
|
|
b.
|
Hibah dan Bantuan Sosial yang telah direncanakan dan dijabarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Bupati ini; dan
| ||||
|
|
c.
|
sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A mulai berlaku bagi Penerima Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karanganyar. | ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Karanganyar
pada tanggal 6 Juli 2021
BUPATI KARANGANYAR,
ttd.
JULIYATMONO
Diundangkan di Karanganyar
pada tanggal 6 Juli 2021
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR,
ttd.
SUTARNO
BERITA DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2021 NOMOR 49
| ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.