Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor: 44 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KARANGANYAR
NOMOR 44 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KARANGANYAR NOMOR 64 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARANGANYAR,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 64 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya;
b.
bahwa untuk mengatasi kendala sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 64 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal;
c.
bahwa untuk maksud huruf a dan huruf b tersebut, dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 64 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2158 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5594);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2010 Nomor 15);
9.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 64 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2010 Nomor 64);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KARANGANYAR NOMOR 64 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan pada Lampiran I Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 64 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal diubah sebagaimana tersebut pada Lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karanganyar.
 
 
 
Ditetapkan di Karanganyar
Pada tanggal 9 Juli 2015
BUPATI KARANGANYAR
ttd
JULIYATMONO

Diundangkan di Karanganyar
Pada tanggal 9 Juli 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR
ttd
SAMSI

BERITA DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2015 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.