Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor: 23 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KARANGANYAR
NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KARANGANYAR NOMOR 74 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK REKLAME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KARANGANYAR, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan pajak reklame, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 74 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 75 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 74 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame perlu diubah kembali;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Karanganyar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 74 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015, nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2010 Nomor 7);
| |
|
8.
|
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 74 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten karanganyar Tahun 2010 Nomor 74), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 75 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 74 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame;
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KARANGANYAR NOMOR 74 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK REKLAME.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 74 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2010 Nomor 74), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 75 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 74 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2016 Nomor 75) pada Lampiran II huruf B diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tersebut pada lampiran Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karanganyar.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Karanganyar
pada tanggal 1 Maret 2019 BUPATI KARANGANYAR, ttd. JULIYATMONO Diundangkan di Karanganyar pada tanggal 1 Maret 2019 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR, ttd. SUTARNO BERITA DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2019 NOMOR 23 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.