Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor: 2 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KARANGANYAR
NOMOR 2 TAHUN 2018
 
TENTANG

PEDOMAN PENGELOLAAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARANGANYAR,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka untuk terwujudnya pengelolaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang baik dan benar, perlu dilakukan penatausahaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b.
bahwa dalam rangka penatausahaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu diatur dalam sebuah Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Karanganyar.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Karanganyar.
4.
Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar.
5.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
6.
Piutang PBB adalah piutang yang timbul atas pendapatan PBB sebagaimana diatur dalam peraturan daerah tentang perpajakan daerah yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan.
7.
Pelimpahan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Pelimpahan PBB adalah penyerahan pengelolaan PBB dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.
8.
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan ex Pelimpahan, yang selanjutnya disebut Piutang PBB ex Pelimpahan adalah piutang yang timbul atas pendapatan PBB sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundangan yang belum dilunasi sampai dengan saat pengelolaan PBB dilimpahkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.
9.
Net Realizable Value (NRV) adalah piutang bersih yang diperkirakan masih bisa direalisasikan atau ditagih.
10.
Aging Schedule adalah suatu daftar mengenai saldo-saldo piutang pada buku tambahan piutang pada suatu periode tertentu.
11.
Cut Off Pengelolaan PBB yang selanjutnya disebut cut off adalah waktu penyerahan pengelolaan PBB dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.
12.
Pengelolaan Piutang PBB adalah keseluruhan daripada rangkaian proses administrasi penatausahaan/pencatatan yang mencakup pengakuan, pengungkapan, dan penyajian dalam laporan pertanggungjawaban keuangan dengan berpedoman pada kebijakan yang telah ditetapkan serta prosedur validasi piutang dan penghapusannya.
13.
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah subyek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar Pajak.
14.
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disebut Subjek Pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan bangunan serta memperoleh manfaat dari bangunan yang dimilikinya serta memiliki, menguasai atas suatu bangunan.
15.
Obyek Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disebut Obyek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
16.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat SPPT PBB, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
17.
Surat Tagihan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat STPD PBB, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
18.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SPPT PBB, STPO PBB, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
19.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan SPPT PBB.
20.
Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya.
21.
Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten.
22.
SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, Aset Daerah, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD.
23.
Badan adalah sekumpulan orang dan/modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (SUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lain nya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
 
 
 
 
BAB II
TUJUAN

 

Pasal 2

Tujuan penyusunan Peraturan Bupati ini, adalah memberikan pedoman pengaturan mengenai:
a.
pengelolaan piutang PBB;
b.
ketentuan atas pengakuan, pengukuran, penetapan, cara penghitungan umur piutang, metode penghitungan penyisihan piutang dan menetapkan Net Realizable Value, serta penyajian dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atas Piutang PBB;
c.
kewajiban Pemerintah Daerah terkait dengan pelaksanaan pemutakhiran data piutang dan pelaksanaan validasi untuk mendapatkan keyakinan terkait asas keberadaan dan ketepatan nominal jumlah Piutang PBB; dan
d.
pelaksanaan penghapusan Piutang PBB, mekanisme, persyaratan dan dokumentasi pendukung yang dipersyaratkan.
 
 
 
 
 
BAB III
RUANG LINGKUP

 

Pasal 3

Ruang Lingkup daripada Peraturan Bupati ini, adalah:
a.
Pengelolaan atas Piutang PBB;
b.
Pengakuan, Pengukuran, dan Penyajian atas biaya adminisitrasi/denda/bunga atas keterlambatan pembayaran PBB;
c.
Penatausahaan Piutang PBB dan biaya administrasi/denda/bunga atas keterlambatan pembayaran;
d.
Penghapusan Piutang PBB.
 
 
 
 
 
BAB IV
PIUTANG PBB

 

Pasal 4

(1)
Piutang PBB terdiri dari:
 
a.
Piutang PBB ex Pelimpahan; dan
 
b.
Piutang PBB setelah pelimpahan.
(2)
Piutang PBB ex Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan atas Berita Acara Serah Terima Surat Keputusan Menteri Keuangan dan Data Piutang PBB-P2 Nomor: BA-08/WPJ-32/KP.07/20 13 tanggal 31 Januari 2013.
(3)
Piutang PBB yang timbul setelah Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Piutang PBB yang timbul setelah batas cut off.
(4)
Dalam hal terdapat perhitungan denda atas keterlambatan pembayaran Piutang PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah tanggal 31 Januari 2013, maka nominal denda akan menambah jumlah Piutang PBB namun tidak mengurangi umur Piutang PBB.
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pengurangan jumlah Piutang PBB Pelimpahan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf a setelah cut off, dikarenakan:
 
a.
terdapat usulan penghapusan atas piutang yang sudah kedaluwarsa masa hak penagihannya kepada Bupati oleh Kepala BKD setelah melalui prosedur dan dengan dilengkapi bukti/dokumen sesuai ketentuan;
 
b.
adanya pembayaran sebagian piutang dan/atau pelunasan piutang oleh Wajib Pajak yang diterima setelah tanggal batas Cut Off pengelolaan Piutang PBB;
 
c.
dari hasil pelaksanaan pemutakhiran dan validasi data Piutang PBB, terdapat perlakuan sebagai berikut:
 
 
1)
diketemukan bukti pembayaran sebagian dan/atau pelunasan jumlah Piutang PBB oleh Wajib Pajak sebelum tanggal batas Cut Off, namun belum terekam/tercatat dalam database Sismiop;
 
 
2)
wajib Pajak mengajukan keberatan terhadap perhitungan dan penetapan nilai Piutang PBB dan telah mendapatkan persetujuan dari Bupati;
 
 
3)
keberadaan Wajib Pajak dan Obyek Pajak sesuai data yang tercantum dalam bukti/dokumen penetapan Piutang PBB tidak diketemukan, yang kemudian diusulkan penghapusan Piutang PBB kepada Bupati.
(2)
Pengurangan jumlah Piutang PBB setelah pelimpahan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf b, dikarenakan:
 
a.
terdapat pengurangan pokok PBB, dan/atau pengurangan denda administrasi dengan pertimbangan tertentu sesuai dengan ketentuan;
 
b.
terdapat pembetulan dan/atau mutasi SPPT PBB, SKPD PBB, dan/atau STPD PBB akibat dari kesalahan perhitungan dan/atau sebab lainnya sesuai ketentuan;
 
c.
terdapat pembatalan dan/penghapusan SPPT PBB, SKPD PBB, dan/atau STPD PBB karena double penerbitan atau sebab lainnya sesuai ketentuan;
 
d.
Wajib Pajak melakukan pembayaran sebagian dan/atau pelunasan Piutang PBB, baik terhadap pelunasan pokok Piutang PBB maupun denda/biaya administrasinya;
 
e.
Bupati atau Kepala BKD dapat menyetujui sebagian ataupun keseluruhan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak terhadap perhitungan dan penetapan nilai Piutang PBB yang tercantum dalam SPPT PBB, SKPD PBB, dan/atau STPD PBB;
 
f.
terdapat usulan penghapusan atas Piutang PBB yang Lelah kedaluwarsa atau karena kondisi lainnya oleh Kepala BKD kepada Bupati setelah melalui prosedur dan telah dilengkapi dengan dokumen sesuai dengan ketentuan.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pedoman sebagai kelengkapan dasar pengakuan Piutang PBB ex Pelimpahan berdasarkan atas Berita Acara Serah Terima Surat Keputusan Menteri Keuangan dan Data Piutang PBB-P2 Nomor: SA-08/WPJ-32/KP.07/2013 tanggal 31 Januari 2013.
(2)
Pedoman sebagai kelengkapan dasar pengakuan Piutang PBB setelah Pelimpahan berdasarkan dokumen:
 
a.
SPPT PBB;
 
b.
STPD PBB;
 
c.
SKPDKB PBB; dan
 
d.
Daftar Rincian Pengenaan Denda Keterlambatan per Wajib Pajak dan Laporan Rekapitulasi Denda Keterlambatan.
 
 
 
 
 
BAB V
PENGHAPUSAN PIUTANG

 

Pasal 7

(1)
Bupati dapat menghapuskan Piutang PSB dikarenakan tidak bisa tertagih dan/atau tidak mungkin ditagih lagi.
(2)
Piutang PBB yang tidak bisa tertagih dan/atau sudah kedaluwarsa, berupa:
 
a.
Piutang PBB Wajib Pajak Pribadi yang tidak bisa tertagih dan/atau tidak mungkin ditagih lagi; dan
 
b.
Piutang PSB Wajib Pajak Badan yang tidak bisa tertagih dan/atau tidak mungkin ditagih lagi.
(3)
Penghapusan Piutang PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan usulan permohonan Kepala SKD.
(4)
Permohonan penghapusan Piutang PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
 
a.
nama dan alamat Wajib Pajak;
 
b.
jumlah piutang Pajak;
 
c.
tahun Pajak; dan
 
d.
alasan penghapusan piutang Pajak.
(5)
Piutang PBB yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
SPPT PBB;
 
b.
STPD PBB;
 
c.
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding PBB, yang menyebabkan jumlah PBB yang harus dibayar bertambah; dan
 
d.
Kesalahan administrasi.
(6)
Piutang PBB Wajib Pajak orang pribadi yang tidak dapat dan/atau tidak mungkin ditagih lagi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebabkan karena:
 
a.
Wajib Pajak dan/atau Penanggung PBB tidak dapat ditemukan atau meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan;
 
b.
Wajib Pajak dan/atau Penanggung PBB tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
 
c.
Objek Pajak tidak ditemukan;
 
d.
hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa; atau
 
e.
Wajib Pajak tidak dapat ditagih lagi karena sebab lain, seperti Wajib Pajak yang tidak dapat ditemukan lagi atau dokumen-dokumen sebagai dasar penagihan PBB tidak lengkap atau tidak dapat ditelusuri lagi disebabkan keadaan yang tidak dapat dihindarkan seperti bencana alam, kebakaran dan lain sebagainya; atau
 
f.
sebab lain sesuai hasil penelitian/konfirmasi.
(7)
Piutang PBB Wajib Pajak Badan yang tidak dapat dan/atau tidak mungkin ditagih lagi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disebabkan karena:
 
a.
bubar, likuidasi atau pailit dan pengurus, direksi, komisaris, pemegang saham, pemilik modal atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator atau kurator tidak dapat ditemukan;
 
b.
Wajib Pajak dan/atau Penanggung PBB tidak memiliki harta kekayaan lagi;
 
c.
penagihan PBB secara aktif telah dilaksanakan dengan penyampaian Salinan Surat Paksa kepada pengurus, direksi, likuidator, kurator, pengadilan negeri, pengadilan niaga, baik secara langsung maupun dengan menempelkan pada papan pengumuman atau media massa;
 
d.
hak untuk melakukan penagihan pajak sudah kedaluwarsa; atau
 
e.
sebab lain sesuai hasil penelitian/konfirmasi.
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau Piutang PBB yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), wajib dilakukan penelitian/konfirmasi setempat atau penelitian administrasi oleh BKD yang hasilnya tertuang dalam dokumen hasil penelitian/konfirmasi Piutang PBB.
(2)
Uraian penelitian/konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggambarkan keadaan Wajib Pajak dan Piutang PBB yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya Piutang PBB yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapus.
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Piutang PBB dapat diusulkan untuk dihapus setelah adanya penelitian/konfirmasi yang tertuang dalam dokumen hasil penelitian/konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2)
Piutang PBB ex-pelimpahan dapat diusulkan dihapus setelah masa kadaluarsa penagihan.
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
BKD menyusun daftar usulan penghapusan Piutang PBB berdasarkan dokumen hasil penelitian/konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2)
Kepala BKD menyampaikan daftar usulan permohonan penghapusan Piutang PBB yang telah diteliti kepada Bupati.
(3)
Penghapusan Piutang PBB sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 11

Penghapusan Piutang PBB ditetapkan oleh:
a.
Bupati untuk jumlah total sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) untuk setiap pengajuan penghapusan;
b.
Bupati dengan persetujuan DPRD untuk jumlah total lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) untuk setiap pengajuan penghapusan.
 
 
 
 
 

Pasal 12

Berdasarkan Keputusan Bupati tentang penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (3), kepala BKD menghapus daftar piutang pajak dalam laporan keuangan sesuai dengan SAP yang berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Pedoman Penatausahaan Piutang PBB secara lengkap sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2)
Standar Operasional dan Prosedur penghapusan Piutang PBB diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN KEDALUWARSA MASA HAK TAGIH PIUTANG

 

Pasal 14

(1)
Masa kedaluwarsa untuk menagih piutang setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran kepada Wajib Pajak;
 
b.
diterbitkan Surat paksa kepada Wajib Pajak; dan/atau
 
c.
ada Pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkannya surat teguran dan/atau surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat teguran dan/atau surat paksa tersebut.
(4)
Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan surat tertulis dari Wajib Pajak mengenai kesadarannya masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya.
(5)
Pengakuan utang Pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 15

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karanganyar.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Karanganyar
pada tanggal 2 Januari 2018
BUPATI KARANGANYAR,
ttd.
JULIYATMONO

Diundangkan di Karanganyar
pada tanggal 2 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR,
ttd.
SAMSI

BERITA DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2018 NOMOR 2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.