Peraturan Bupati Kabupaten Jombang Nomor: 58 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI JOMBANG
NOMOR 58 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JOMBANG,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028 );
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5740);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
24.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
25.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
32.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
33.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
34.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017;
35.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 7/E);
36.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 1/B);
37.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 5/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2/B);
38.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 13/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3/B);
39.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 6/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4/B);
40.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 7/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5/B);
41.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 8/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6/B);
42.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 9/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7/B);
43.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 10/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8/B);
44.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 11/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten JombangTahun 2011 Nomor 9/B);
45.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 12/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1/C);
46.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 23 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 13/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2/C);
47.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 25 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 15/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4/C);
48.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 16/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5/C);
49.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Jornbang Tahun 2011 Nomor 17/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6/C);
50.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 18/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2017;
51.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 29 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 19/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jornbang Tahun 2011 Nomor 8/C);
52.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 30 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 20/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 9/C);
53.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 31 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 21/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 10/C);
54.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 2/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 5/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 5/C);
55.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan/Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 3/C);
56.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 4/C);
57.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 5/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 5/C);
58.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2012 Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 6/C);
59.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 1/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1/B);
60.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 10/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 10/E);
61.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2015 Nomor 4/C);
62.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Ploso (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2015 Nomor 5/C);
63.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/D);
64.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 10/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 10/C);
65.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 11/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 11/C);
66.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 6/A).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 terdiri dari:
1.
Pendapatan:
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp402.072.289.955,00
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah
Rp1.549.958.374.000,00
 
c.
Lain-Lain Pendapatan yang sah sejumlah
Rp502.904.440.097,00
 
Jumlah Pendapatan
Rp2.454.935.104.052,00
2.
Belanja
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai sejumlah
Rp1.099.020.555.013,50
 
 
2)
Belanja Hibah sejumlah
Rp123.511.673.090,00
 
 
3)
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
Rp6.446.000.000,00
 
 
 
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah
Rp410.068.437.546,50
 
 
 
Belanja Tidak Terduga
Rp1.000.000.000,00
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
Rp1.640.046.665.650,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai sejumlah
Rp91.541.294.732,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa sejumlah
Rp576.107.504.749,09
 
 
3)
Belanja Modal sejumlah
Rp270.239.638.920,91
 
 
 
Jumlah Belanja Langsung sejumlah
Rp937.888.438.402,00
 
 
 
Jumlah Belanja sejumlah
Rp2.577.935.104.052,00
 
 
 
Defisit
(Rp123.000.000.000,00)
3.
Pembiayaan:
 
 
a.
Penerimaan sejumlah
Rp123.000.000.000,00
 
b.
Pengeluaran sejumlah
Rp0,00
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp0,00
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan sejumlah
Rp0,00
1.
Pendapatan:
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp402.072.289.955,00
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah
Rp1.549.958.374.000,00
 
c.
Lain-Lain Pendapatan yang sah sejumlah
Rp502.904.440.097,00
 
Jumlah Pendapatan
Rp2.454.935.104.052,00
2.
Belanja
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai sejumlah
Rp1.099.020.555.013,50
 
 
2)
Belanja Hibah sejumlah
Rp123.511.673.090,00
 
 
3)
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
Rp6.446.000.000,00
 
 
 
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah
Rp410.068.437.546,50
 
 
 
Belanja Tidak Terduga
Rp1.000.000.000,00
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
Rp1.640.046.665.650,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai sejumlah
Rp91.541.294.732,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa sejumlah
Rp576.107.504.749,09
 
 
3)
Belanja Modal sejumlah
Rp270.239.638.920,91
 
 
 
Jumlah Belanja Langsung sejumlah
Rp937.888.438.402,00
 
 
 
Jumlah Belanja sejumlah
Rp2.577.935.104.052,00
 
 
 
Defisit
(Rp123.000.000.000,00)
3.
Pembiayaan:
 
 
a.
Penerimaan sejumlah
Rp123.000.000.000,00
 
b.
Pengeluaran sejumlah
Rp0,00
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp0,00
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan sejumlah
Rp0,00
1.
Pendapatan:
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp402.072.289.955,00
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah
Rp1.549.958.374.000,00
 
c.
Lain-Lain Pendapatan yang sah sejumlah
Rp502.904.440.097,00
 
Jumlah Pendapatan
Rp2.454.935.104.052,00
2.
Belanja
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai sejumlah
Rp1.099.020.555.013,50
 
 
2)
Belanja Hibah sejumlah
Rp123.511.673.090,00
 
 
3)
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
Rp6.446.000.000,00
 
 
 
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah
Rp410.068.437.546,50
 
 
 
Belanja Tidak Terduga
Rp1.000.000.000,00
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
Rp1.640.046.665.650,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai sejumlah
Rp91.541.294.732,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa sejumlah
Rp576.107.504.749,09
 
 
3)
Belanja Modal sejumlah
Rp270.239.638.920,91
 
 
 
Jumlah Belanja Langsung sejumlah
Rp937.888.438.402,00
 
 
 
Jumlah Belanja sejumlah
Rp2.577.935.104.052,00
 
 
 
Defisit
(Rp123.000.000.000,00)
3.
Pembiayaan:
 
 
a.
Penerimaan sejumlah
Rp123.000.000.000,00
 
b.
Pengeluaran sejumlah
Rp0,00
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp0,00
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan sejumlah
Rp0,00
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Ringkasan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Pelaksanaan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dalam Berita Daerah Kabupaten Jombang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jombang
Pada tanggal 28 Desember 2017
BUPATI JOMBANG,
dto.
NYONO SUHARLI WIHANDOKO

Diundangkan di Jombang
Pada tanggal 28 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JOMBANG,
dto
ITA TRIWIBAWATI

BERITA DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2017 NOMOR 58/A
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.