Peraturan Bupati Kabupaten Jombang Nomor: 55 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI JOMBANG
NOMOR 55 TAHUN 2019
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAGIAN DARI BASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JOMBANG,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2019, tidak sesuai dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan perubahan;
b.
bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2019 dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
8.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang, Tahun 2016 Nomor 1/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang, Tahun 2018 Nomor 8/D);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 2/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018 Nomor 12/D);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 3/D);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018 Nomor 15/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 6/A);
14.
Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018 Nomor 28/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 31 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 31 /A);
15.
Peraturan Bupati Jombang Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018 Nomor 42/E);
16.
Peraturan Bupati Jombang Nomor 68 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018 Nomor 68/A) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 48 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 48/A).
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:
PERATURAN BUPATI JOMBANG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN 2019.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 6/E), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.
Ketentuan dalam Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
TAHAPAN PENYALURAN

Pasal 9
 
(1)
Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Desa dilaksanakan 2 (dua) tahap.
 
(2)
Penyaluran Tahap I dilaksanakan sebelum perubahan APBD 2019.
 
(3)
Penyaluran Tahap II paling cepat bulan Oktober dan paling lambat minggu kedua bulan Desember 2019.
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan dalam Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
MEKANISME PENGAJUAN PENCAIRAN

Pasal 10
 
Mekanisme pengajuan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:
 
1.
Tahap I:
 
 
a.
Kepala Desa mengajukan berkas usulan pencairan kepada Bupati melalui Camat dengan melampirkan:
 
 
 
1)
Usulan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat;
 
 
 
2)
Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah dievaluasi oleh Camat dan ditetapkan oleh Kepala Desa;
 
 
 
3)
Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa tahun sebelumnya;
 
 
 
4)
Rencana penggunaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 
 
 
5)
Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Bendahara Desa;
 
 
 
6)
Foto copy KTP Kepala Desa dan Bendahara Desa;
 
 
 
7)
Nomor Rekening Kas Desa dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bendahara Desa;
 
 
 
8)
Pakta Integritas dad Kepala Desa bermeterai 6000 (enam ribu rupiah); dan
 
 
 
9)
Kwitansi/bukti penerimaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bermeterai 6000 (enam ribu rupiah).
 
 
b.
Camat memverifikasi persyaratan berkas penyaluran PDRD sesuai ketentuan Perundang­-Undangan yang berlaku.
 
 
c.
Camat mengajukan rekap persyaratan penyaluran PDRD yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud huruf b ke Badan.
 
2.
Tahap II
 
 
a.
Kepala Desa mengajukan berkas usulan pencairan kepada Bupati melalui Camat dengan melampirkan:
 
 
 
1)
Usulan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat;
 
 
 
2)
Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah dievaluasi oleh Camat dan ditetapkan oleh Kepala Desa;
 
 
 
3)
Peraturan Desa tentang. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa tahun sebelumnya;
 
 
 
4)
Rencana penggunaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 
 
 
5)
Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Bendahara Desa;
 
 
 
6)
Foto copy KTP Kepala Desa dan Bendahara Desa;
 
 
 
7)
Nomor Rekening Kas Desa clan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bendahara Desa;
 
 
 
8)
Pakta Integritas dari Kepala Desa bermeterai 6000 (enam ribu rupiah); dan
 
 
 
9)
Kwitansi/bukti penerimaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bermeterai 6000 (enam ribu rupiah).
 
 
b.
Camat memverifikasi persyaratan berkas penyaluran PORO sesuai ketentuan perundang­ undangan yang berlaku;
 
 
c.
Camat mengajukan rekap persyaratan penyaluran PORO yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud huruf b ke Badan.
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Jombang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 6/E), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jombang.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jombang
pada tanggal 11 September 2019
BUPATI JOMBANG.
dto.
MUNDJIDAH WAHAB

Diundangkan di Jombang
pada tanggal 11 September 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JOMBANG,
dto.
AKH JAZULI

BERITA DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2019 NOMOR 55/E
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.